Tulungagung, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Ketegasan dalam menegakkan tata ruang kembali memakan korban di Jalan Raya Ngentrong, Campurdarat. Pada Rabu pagi (18/2/2026), Satpol PP Kabupaten Tulungagung resmi meratakan Warung Makan “Kang Bayan” milik Suwito. Langkah ini dilakukan setelah bangunan semi-permanen tersebut terbukti berdiri di atas saluran air yang merupakan fasilitas publik.
Kepala Satpol PP Tulungagung melalui Danang, Bidang Penegak Perda, menjelaskan bahwa eksekusi ini adalah puncak dari proses panjang. Sejak laporan masuk dari pihak kecamatan pada November 2025, petugas mengklaim telah melayangkan surat peringatan (SP) satu hingga tiga. Namun, karena tidak ada respons bongkar mandiri, tindakan paksa pun diambil.
“Fasilitas umum seperti trotoar dan drainase adalah hak publik. Kami tidak menghalangi warga mencari nafkah, tapi lokasi penjualannya harus sesuai aturan agar tidak mengganggu ketertiban,” ujar Danang di lokasi eksekusi.
Kepatuhan Pahit Sang Perangkat Desa
Sosok Suwito, sang pemilik warung, menjadi sorotan utama dalam peristiwa ini. Bukan hanya sebagai pengusaha kecil, ia ternyata merupakan seorang perangkat desa aktif. Posisinya sebagai abdi masyarakat membuatnya berada dalam posisi dilematis: harus memberi contoh ketaatan hukum meski harus kehilangan mata pencarian.
Tanpa perlawanan berarti, Suwito menyaksikan petugas mengangkut material warungnya. Ia menyatakan ikhlas atas tindakan tersebut, namun ia memberikan catatan keras mengenai prinsip keadilan sosial di wilayahnya.
Menuntut Keadilan Tanpa Tebang Pilih
Meski pasrah, Suwito menyuarakan pesan menohok bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ia menuntut agar penertiban ini tidak berhenti pada dirinya saja. Baginya, penegakan Perda harus bersifat menyeluruh dan tidak diskriminatif.
“Sebagai perangkat desa, saya patuh. Namun, saya minta pemerintah tidak tebang pilih. Masih banyak bangunan permanen lain di Campurdarat yang berdiri di atas saluran air. Jika saya ditertibkan, semuanya pun harus diberlakukan sama sesuai aturan,” tegas Suwito.
Jeda Sejenak di Bulan Suci
Pasca-pembongkaran, Suwito mengaku belum memiliki rencana untuk membuka kembali usahanya. Selain kehilangan lokasi fisik, momentum yang berdekatan dengan bulan suci Ramadan membuatnya memilih untuk berhenti sejenak. Ia dan keluarganya memutuskan untuk menarik diri dari hiruk-pikuk perdagangan dan fokus menjalankan ibadah puasa tahun ini.
Penertiban ini menjadi pengingat bagi warga Tulungagung bahwa legalitas lahan adalah harga mati, namun di sisi lain, kepatuhan warga seperti Suwito memberikan tantangan bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa hukum memang tegak lurus bagi siapa saja.

jurnalis yang berusaha menjaga Marwah


















[…] saluran air di Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, mendadak jadi sorotan panas. Upaya penertiban bangunan liar yang dilakukan Satpol PP Tulungagung pada Rabu (18/2/2026) justru memicu protes keras. Masalahnya, […]