Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

PEMDA · 19 Feb 2026 12:24 WIB ·

Ketegasan Satpol PP Tulungagung Bongkar Warung di Atas Drainase


					Ketegasan Satpol PP Tulungagung Bongkar Warung di Atas Drainase Perbesar

Tulungagung, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Ketegasan dalam menegakkan tata ruang kembali memakan korban di Jalan Raya Ngentrong, Campurdarat. Pada Rabu pagi (18/2/2026), Satpol PP Kabupaten Tulungagung resmi meratakan Warung Makan “Kang Bayan” milik Suwito. Langkah ini dilakukan setelah bangunan semi-permanen tersebut terbukti berdiri di atas saluran air yang merupakan fasilitas publik.

Kepala Satpol PP Tulungagung melalui Danang, Bidang Penegak Perda, menjelaskan bahwa eksekusi ini adalah puncak dari proses panjang. Sejak laporan masuk dari pihak kecamatan pada November 2025, petugas mengklaim telah melayangkan surat peringatan (SP) satu hingga tiga. Namun, karena tidak ada respons bongkar mandiri, tindakan paksa pun diambil.

“Fasilitas umum seperti trotoar dan drainase adalah hak publik. Kami tidak menghalangi warga mencari nafkah, tapi lokasi penjualannya harus sesuai aturan agar tidak mengganggu ketertiban,” ujar Danang di lokasi eksekusi.

Kepatuhan Pahit Sang Perangkat Desa
Sosok Suwito, sang pemilik warung, menjadi sorotan utama dalam peristiwa ini. Bukan hanya sebagai pengusaha kecil, ia ternyata merupakan seorang perangkat desa aktif. Posisinya sebagai abdi masyarakat membuatnya berada dalam posisi dilematis: harus memberi contoh ketaatan hukum meski harus kehilangan mata pencarian.

Tanpa perlawanan berarti, Suwito menyaksikan petugas mengangkut material warungnya. Ia menyatakan ikhlas atas tindakan tersebut, namun ia memberikan catatan keras mengenai prinsip keadilan sosial di wilayahnya.

Menuntut Keadilan Tanpa Tebang Pilih
Meski pasrah, Suwito menyuarakan pesan menohok bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ia menuntut agar penertiban ini tidak berhenti pada dirinya saja. Baginya, penegakan Perda harus bersifat menyeluruh dan tidak diskriminatif.

“Sebagai perangkat desa, saya patuh. Namun, saya minta pemerintah tidak tebang pilih. Masih banyak bangunan permanen lain di Campurdarat yang berdiri di atas saluran air. Jika saya ditertibkan, semuanya pun harus diberlakukan sama sesuai aturan,” tegas Suwito.

Jeda Sejenak di Bulan Suci
Pasca-pembongkaran, Suwito mengaku belum memiliki rencana untuk membuka kembali usahanya. Selain kehilangan lokasi fisik, momentum yang berdekatan dengan bulan suci Ramadan membuatnya memilih untuk berhenti sejenak. Ia dan keluarganya memutuskan untuk menarik diri dari hiruk-pikuk perdagangan dan fokus menjalankan ibadah puasa tahun ini.

Penertiban ini menjadi pengingat bagi warga Tulungagung bahwa legalitas lahan adalah harga mati, namun di sisi lain, kepatuhan warga seperti Suwito memberikan tantangan bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa hukum memang tegak lurus bagi siapa saja.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Jurnalis

Satu tanggapan untuk “Ketegasan Satpol PP Tulungagung Bongkar Warung di Atas Drainase”

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Sumbar Diajak Aktif Jaga Ketertiban Lingkungan

25 Juli 2026 - 19:19 WIB

Ombudsman Evaluasi Pelayanan Publik Sumbar, OPD Diwajibkan Berinovasi

24 Juli 2026 - 22:20 WIB

Tambahan TKD Sumbar Cair, Percepat Pemulihan Nagari Pascabencana

24 Juli 2026 - 05:38 WIB

Pertanggungjawaban APBD Sumbar 2025: Pendapatan Tembus 99%

21 Juli 2026 - 09:13 WIB

Malaka Dapat 1.464 Rumah Bantuan Wilayah Perbatasan

15 Juli 2026 - 16:08 WIB

Ketua DPRD Sumbar: Orang Baik Jangan Jadi Penonton

12 Juli 2026 - 22:32 WIB

Trending di PEMDA