Tulungagung, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Normalisasi saluran air di Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, mendadak jadi sorotan panas. Upaya penertiban bangunan liar yang dilakukan Satpol PP Tulungagung pada Rabu (18/2/2026) justru memicu protes keras. Masalahnya, eksekusi terhadap warung milik Suwito, seorang perangkat desa, dianggap sebagai tindakan diskriminatif yang hanya menyasar satu titik tanpa menyentuh deretan bangunan lain di jalur yang sama.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tulungagung, Abdul Fatah, secara blak-blakan menyuarakan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi penegakan aturan, namun menuntut perlakuan yang sama di depan hukum bagi seluruh pemilik bangunan di sepanjang drainase barat SMAN 1 Campurdarat.
“Pertanyaannya, mengapa hanya satu orang yang ditertibkan? Mengapa bangunan lain di sepanjang saluran air yang sama masih dibiarkan berdiri? Ada apa dengan perlakuan yang berbeda ini?” ujar Fatah melalui pesan singkat.
Ancaman Eskalasi Protes ke Tingkat Pusat
Polemik ini bukan sekadar urusan satu warung, melainkan marwah organisasi perangkat desa. Fatah mendesak Dinas PUPR dan Satpol PP Tulungagung untuk segera bertindak adil. Ia bahkan mengancam akan memviralkan masalah ini hingga ke tingkat pusat jika Pemkab Tulungagung tidak segera menertibkan seluruh bangunan di jalur tersebut secara menyeluruh.
Bagi PPDI, tindakan parsial seperti ini melukai integritas aparat penegak Perda. Jika dalih penertiban adalah untuk mencegah banjir dan normalisasi fungsi drainase, maka seharusnya pembersihan dilakukan secara total tanpa pandang bulu.
Tinjauan Hukum: Konsekuensi Mendirikan Bangunan di Drainase
Secara regulasi, mendirikan bangunan di atas saluran air merupakan pelanggaran serius terhadap tata ruang. Berdasarkan UU No. 26/2007 dan PP No. 21/2021, terdapat sanksi yang cukup berat bagi para pelanggarnya, antara lain:
- Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis hingga pembongkaran paksa tanpa ganti rugi.
- Ancaman Pidana: Pemanfaatan lahan publik tanpa izin dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah dan perusakan infrastruktur publik.
- Tanggung Jawab Perdata: Pemilik bisa digugat ganti rugi jika bangunannya menyebabkan banjir atau kerugian bagi warga sekitar.
Integritas Aparat Dipertaruhkan
Saat ini, bola panas ada di tangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Publik kini menunggu apakah normalisasi ini akan dilanjutkan ke bangunan-bangunan lain atau tetap berhenti pada satu “korban” saja. Penegakan hukum yang tajam ke satu sisi namun tumpul ke sisi lain hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menata lingkungan.
Masyarakat menanti langkah nyata Bupati Tulungagung untuk memulihkan fungsi saluran air secara utuh demi mencegah banjir, sekaligus memastikan keadilan ditegakkan seadil-adilnya.

jurnalis yang berusaha menjaga Marwah


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.