Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMERINTAHAN · 22 Des 2025 19:48 WIB ·

UMP Sumatera Barat 2026 Naik Menjadi Rp3,18 Juta


					UMP Sumatera Barat 2026 Naik Menjadi Rp3,18 Juta Perbesar

Padang Pariaman, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.182.955. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 6,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp2,9 juta. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menjelaskan bahwa selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 sebesar Rp3.214.846. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-851-2025 untuk UMP dan SK Nomor 562-853-2025 untuk UMSP.

“Kenaikan ini merupakan hasil perhitungan yang matang dengan memperhatikan kondisi ekonomi saat ini. Kami berharap besaran UMP Rp3,18 juta dan UMSP Rp3,21 juta ini dapat memberikan keseimbangan bagi kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/12/2025).

Sektor Khusus dan Pengecualian bagi UMKM
Ketentuan upah minimum yang baru ini akan mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2026. Namun, Mahyeldi menegaskan bahwa aturan UMP ini tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Pengupahan untuk kategori usaha tersebut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan tersendiri yang lebih fleksibel.

Di sisi lain, besaran UMSP hanya diperuntukkan bagi dua sektor usaha spesifik di Sumatera Barat, yaitu:

  • Sektor perkebunan kelapa sawit beserta produk turunannya.
  • Sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Proses Penetapan dan Kesepakatan Bersama
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sumbar, Firdaus Firman, mengungkapkan bahwa angka ini lahir dari pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan. Forum tersebut melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, dan perwakilan pemerintah.

“Dalam rapat koordinasi, disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525. Angka ini menjadi basis perhitungan bersama dengan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi lokal,” kata Firdaus.

Ia berharap seluruh perusahaan di Sumatera Barat dapat mematuhi keputusan ini tepat waktu. Penetapan upah yang transparan dan inklusif diharapkan mampu menjaga stabilitas iklim investasi sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat Sumbar menjelang tahun 2026. Dengan adanya pengumuman resmi ini, para pelaku usaha memiliki waktu sekitar satu pekan untuk melakukan penyesuaian administratif sebelum aturan mulai berlaku.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menakar Masa Depan Ekonomi Desa di Balik Sensus 2026

11 Juni 2026 - 14:46 WIB

Dana Desa Tahap I di Atambua Tembus 94 Persen

10 Juni 2026 - 15:33 WIB

Menteri LH Ditantang Tuntaskan Proyek PSEL Padang Raya

27 Mei 2026 - 08:15 WIB

Menbud Fadli Zon Dorong Pembangunan Museum Desa Masif

20 Mei 2026 - 17:38 WIB

Program TEKAD Sulap Potensi 1.110 Desa Demi Makan Gratis

19 Mei 2026 - 10:19 WIB

Target 59 Negara: Saatnya Produk Desa Sulsel Mendunia

15 Mei 2026 - 07:17 WIB

Trending di PEMERINTAHAN