Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

PEMERINTAHAN · 25 Jan 2026 15:09 WIB ·

Februari 2026: Kiamat Bagi Dokumen Tanah Girik dan Letter C


					Februari 2026: Kiamat Bagi Dokumen Tanah Girik dan Letter C Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Pemilik tanah yang masih mengandalkan dokumen lawas seperti Girik, Letter C, atau Petok D sedang berada di ujung tanduk. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 telah menetapkan “vonis” bahwa mulai 2 Februari 2026, dokumen-dokumen tersebut resmi kehilangan taringnya sebagai bukti kepemilikan sah jika tidak segera dikonversi menjadi sertifikat elektronik.

Langkah radikal ini diambil bukan untuk menyulitkan rakyat, melainkan sebagai upaya mematikan ruang gerak mafia tanah yang sering memanfaatkan celah administrasi dokumen tradisional yang rawan dipalsukan.

Menghitung Mundur Masa Transisi 5 Tahun
Banyak masyarakat tidak menyadari bahwa pemerintah telah memberikan masa transisi selama lima tahun sejak 2021. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengingatkan bahwa mengabaikan konversi ini sama saja dengan membiarkan aset Anda berada dalam zona bahaya sengketa hukum.

“Kepastian hukum adalah harga mati. Tanpa sertifikat resmi yang terdaftar di sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN), posisi pemilik tanah sangat lemah di hadapan hukum,” tegas Zulfikar dalam peringatan terbarunya di Jakarta.

Dokumen Apa Saja yang Terancam “Kadaluwarsa”?
Masyarakat harus segera bertindak jika masih menyimpan dokumen “warisan” berikut di lemari mereka:

  • Girik, Petok D, atau Letter C: Bukti pembayaran pajak lama yang sering dianggap sertifikat.
  • Verponding: Dokumen peninggalan era kolonial Belanda.
  • Sertifikat Cetak (1967–1997): Disarankan untuk segera ditingkatkan ke versi elektronik (Sertifikat-el) guna keamanan data digital.

Digitalisasi: Benteng Terakhir Aset Anda
Mengubah dokumen kertas yang menguning menjadi data digital bukan sekadar gaya-gayaan. Sertifikat modern memberikan perlindungan ganda: data fisik di tangan pemilik dan data digital di database negara. Selain mempersempit celah sengketa, tanah dengan sertifikat resmi memiliki nilai pasar yang jauh lebih tinggi dan mempermudah akses permodalan perbankan.

BPN kini tengah mempercepat pendampingan di berbagai Kantor Pertanahan setempat. Masyarakat cukup membawa identitas diri dan dokumen asli untuk memulai proses validasi. Jangan sampai pada 3 Februari 2026, Anda terbangun dengan kenyataan bahwa tanah warisan keluarga Anda tidak lagi memiliki pengakuan hukum di mata negara.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sanksi Menanti Tiga Kades Malaka Akibat Dana Desa Macet

25 Februari 2026 - 13:49 WIB

Sumatera Barat Jadi Laboratorium Nasional Penanganan Bencana Terpadu

24 Februari 2026 - 09:42 WIB

Akses Keadilan Menembus Desa: Kolaborasi Hukum Terbesar di NTT

21 Februari 2026 - 20:08 WIB

Mahyeldi Tagih Dana Pusat Demi Pulihkan Sumbar Pascabencana

21 Februari 2026 - 04:36 WIB

Sinergi Danantara dan BUMN Percepat Pembangunan Infrastruktur Sumbar

20 Februari 2026 - 08:19 WIB

Satu Warung Dibongkar, Polemik Tebang Pilih Satpol PP Tulungagung

19 Februari 2026 - 12:34 WIB

Trending di PEMERINTAHAN