Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

EKONOMI BISNIS · 12 Mei 2026 20:34 WIB ·

Adu Rapi Administrasi: Kunci UMKM Desa Tembus Pasar Dunia


					Unand Gelar Webinar Perbesar

Unand Gelar Webinar "Strategi Legalitas UMKM: Dari Izin Usaha hingga Perlindungan Hukum", pada Selasa (12/05/2026) melalui Platform Zoom Meeting di Padang.

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Menjual produk yang enak atau unik saja tidak lagi cukup di era persaingan global. Direktorat Kerja Sama dan Hilirisasi Riset Universitas Andalas (Unand) menegaskan bahwa tantangan terbesar pelaku UMKM saat ini adalah “adu rapi” administrasi dan legalitas. Guna memperkuat “amunisi” tersebut, Unand menggelar webinar strategi legalitas bagi 50 pelaku usaha binaannya pada Selasa (12/05/2026).

Legalitas sering kali dianggap beban birokrasi yang merepotkan, padahal dokumen resmi adalah aset strategis. Dr. Eng. Muhammad Makky selaku Direktur di Unand menyatakan bahwa langkah ini adalah upaya nyata kampus dalam mendukung produk lokal agar mampu bersaing hingga kancah internasional, selaras dengan visi “Demi Kejayaan Bangsa.”

Legalitas Sebagai Benteng, Bukan Beban
Notaris sekaligus praktisi hukum, Tomi Firdaus, memaparkan empat tantangan besar UMKM: permodalan, digitalisasi, manajemen keuangan, dan legalitas. Ia menekankan bahwa dokumen seperti NIB, NPWP, hingga HAKI jangan hanya dianggap formalitas kertas.

“Legalitas adalah perlindungan hukum bagi bisnis Anda. Dengan dokumen lengkap, UMKM mendapat kredibilitas, akses modal, dan kepastian hukum untuk berkembang,” tegas Tomi. Kredibilitas ini menjadi pintu masuk utama bagi UMKM untuk naik kelas, dari sekadar usaha rumahan menjadi entitas bisnis profesional yang diakui negara.

Sertifikasi Halal Kini Lebih Cepat
Salah satu aspek krusial dalam menembus pasar ritel modern dan ekspor adalah kehalalan produk. Apt. Dedi Almasdy dari Unand Halal Center (UHC) menjelaskan adanya skema self declare (pernyataan mandiri) yang lebih fleksibel bagi pelaku usaha tertentu, selain jalur reguler yang sudah ada.

Kehadiran jalur cepat ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang selama ini merasa terhambat oleh durasi birokrasi. Dengan sinergi antara pendampingan akademisi dan kepastian hukum, UMKM diharapkan tidak lagi “alergi” terhadap administrasi. Sebaliknya, legalitas harus dijadikan batu loncatan untuk tumbuh lebih besar dan memutus ketergantungan pada pasar tradisional yang terbatas.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Stimulan Rp115 Miliar Sumbar: Proyek Mubazir Tanpa Pembeli Siaga?

3 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Membedah “Karpet Merah” Ekosistem Kendaraan Listrik di Ranah Minang

2 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Paramadina Dorong Pemuda Cerdas Finansial dan Amankan Data

3 September 2026 - 06:03 WIB

Wisata Halal Sumbar: Berkah Kota Besar, Nagari Penonton

28 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Warung Pangan ID Food Diperluas, Pasar Tradisional Didorong Putus Rantai Pasok

11 Agustus 2026 - 05:32 WIB

Suara Pelaku UMKM Sumbar: Butuh Legalitas Dan Keuangan

29 Juli 2026 - 14:45 WIB

Trending di EKONOMI BISNIS