Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KABAR PUSAT · 12 Mei 2026 12:15 WIB ·

KTP Fisik Tetap Sah: Nafas Lega Bagi Administrasi Desa


					KTP Fisik Tetap Sah: Nafas Lega Bagi Administrasi Desa Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memastikan bahwa KTP elektronik (KTP-el) fisik tetap menjadi dokumen identitas utama yang sah. Penegasan ini menjawab keraguan warga, terutama di pelosok desa, mengenai isu penghapusan KTP fisik seiring masifnya penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Meskipun teknologi face recognition dan verifikasi terpadu sedang diperkuat, pemerintah menjamin hak masyarakat untuk tetap menggunakan identitas fisik dalam layanan publik tidak akan berkurang. “Penerbitan IKD bukanlah tanda penggantian fungsi KTP-el fisik, melainkan upaya memperkuat keamanan dan akurasi data kependudukan,” jelas Dirjen Dukcapil, Dr. Teguh Setyabudi.

Fotokopi KTP Masih Berlaku
Salah satu poin krusial bagi tata kelola administrasi desa adalah status fotokopi KTP-el. Dukcapil menyatakan bahwa penggunaan fotokopi masih diperbolehkan sesuai ketentuan hukum. Namun, instansi atau lembaga desa yang menerimanya memegang tanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data tersebut sesuai UU Perlindungan Data Pribadi.

Langkah ini diambil untuk memastikan transisi menuju era digital tetap inklusif. Bagi masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses internet, KTP-el fisik tetap menjadi instrumen vital dalam mengakses berbagai bantuan pemerintah dan layanan hukum tanpa harus merasa terbebani oleh syarat digitalisasi yang belum merata.

Layanan Cepat, Akurat, dan Tanpa Biaya
Pemerintah berkomitmen bahwa seluruh proses administrasi kependudukan, baik fisik maupun digital, dilakukan secara cepat, tepat, dan gratis. Tidak boleh ada pungutan biaya dalam layanan kependudukan di tingkat mana pun. Jika masyarakat menemui kendala, saluran pengaduan resmi telah disediakan untuk memastikan transparansi pelayanan.

Integrasi data dengan 7.500 lembaga pemerintah dan swasta saat ini bertujuan untuk mempermudah verifikasi, sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali menyerahkan berkas fisik jika sistem sudah terhubung. Transformasi ini dirancang untuk melindungi kerahasiaan warga sekaligus mempercepat roda pembangunan dari tingkat desa hingga pusat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menteri ESDM Serahkan Satyalancana untuk Pegawai PLN Berprestasi

8 Mei 2026 - 20:07 WIB

Dana Desa Dipangkas 58 Persen, Ekonomi Kerakyatan Terancam Lumpuh

17 Februari 2026 - 16:27 WIB

RPDN Minta Presiden Prabowo Tak Lukai Desa dan Klarifikasi Data Dana Desa

16 Februari 2026 - 12:06 WIB

Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Presiden Prabowo Perkuat Sinergi Ulama dan Negara

8 Februari 2026 - 21:08 WIB

Dana Desa Kini Boleh Dipakai Bangun Rumah Korban Bencana

27 Januari 2026 - 20:40 WIB

Jadi Auditor Desa: Warga Kini Punya Kuasa Lapor Penyelewengan

27 Januari 2026 - 20:22 WIB

Trending di KABAR PUSAT