Jakarta [DESA MERDEKA] – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memastikan bahwa KTP elektronik (KTP-el) fisik tetap menjadi dokumen identitas utama yang sah. Penegasan ini menjawab keraguan warga, terutama di pelosok desa, mengenai isu penghapusan KTP fisik seiring masifnya penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Meskipun teknologi face recognition dan verifikasi terpadu sedang diperkuat, pemerintah menjamin hak masyarakat untuk tetap menggunakan identitas fisik dalam layanan publik tidak akan berkurang. “Penerbitan IKD bukanlah tanda penggantian fungsi KTP-el fisik, melainkan upaya memperkuat keamanan dan akurasi data kependudukan,” jelas Dirjen Dukcapil, Dr. Teguh Setyabudi.
Fotokopi KTP Masih Berlaku
Salah satu poin krusial bagi tata kelola administrasi desa adalah status fotokopi KTP-el. Dukcapil menyatakan bahwa penggunaan fotokopi masih diperbolehkan sesuai ketentuan hukum. Namun, instansi atau lembaga desa yang menerimanya memegang tanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data tersebut sesuai UU Perlindungan Data Pribadi.
Langkah ini diambil untuk memastikan transisi menuju era digital tetap inklusif. Bagi masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses internet, KTP-el fisik tetap menjadi instrumen vital dalam mengakses berbagai bantuan pemerintah dan layanan hukum tanpa harus merasa terbebani oleh syarat digitalisasi yang belum merata.
Layanan Cepat, Akurat, dan Tanpa Biaya
Pemerintah berkomitmen bahwa seluruh proses administrasi kependudukan, baik fisik maupun digital, dilakukan secara cepat, tepat, dan gratis. Tidak boleh ada pungutan biaya dalam layanan kependudukan di tingkat mana pun. Jika masyarakat menemui kendala, saluran pengaduan resmi telah disediakan untuk memastikan transparansi pelayanan.
Integrasi data dengan 7.500 lembaga pemerintah dan swasta saat ini bertujuan untuk mempermudah verifikasi, sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali menyerahkan berkas fisik jika sistem sudah terhubung. Transformasi ini dirancang untuk melindungi kerahasiaan warga sekaligus mempercepat roda pembangunan dari tingkat desa hingga pusat.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.