Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Di atas meja marmer Istana Gubernuran Sumatera Barat, perpanjangan operasional TPA Regional Solok hingga akhir 2027 diteken dengan senyum formalitas. Dokumen addendum kerja sama itu dibungkus dengan narasi megah tentang “penyesuaian kebijakan” dan “persiapan kemandirian daerah”.
Namun di lapangan, ruang birokrasi ini terasa kontras dengan realitas darurat yang dihadapi masyarakat akar rumput.
Mulai Oktober 2026, TPA Regional Solok resmi menyetop kiriman sampah non-residu. Kebijakan ini adalah bentuk pemindahan paksa beban pengolahan dari pundak pemerintah ke dapur-dapur warga di Kabupaten dan Kota Solok.
Retorika Anggaran vs Data Kedisatan TPA
Birokrasi boleh saja meminta pemda setempat memanfaatkan waktu 14 bulan untuk membangun sistem mandiri. Namun di tengah ruang fiskal Sumatera Barat yang terseok-seok akibat defisit dan ketergantungan akut pada dana transfer pusat, membangun infrastruktur pengolahan sampah modern dalam waktu singkat adalah ilusi.
Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar memaparkan bukti tak terbantahkan: daya tampung total TPA ini hanya 270.000 meter kubik, tetapi sampah yang berjejal di sana per September 2026 sudah menembus 408.578 meter kubik. TPA tersebut telah sekarat, kelebihan muatan hingga 151% dari kapasitas desainnya. Dengan pasokan harian yang mencapai 65 ton, pembatasan sepihak tanpa persiapan matang di tingkat bawah hanya akan melahirkan satu kepastian: menjamurnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di sepanjang aliran sungai dan perbukitan Solok.
Gerakan Tapak Nagari: Benteng Riil Penyelamat Anggaran
Menariknya, saat para pejabat sibuk berdiskusi di ruangan ber-AC, gerakan swadaya masyarakat di tingkat nagari justru sudah melangkah jauh di depan. Pengurangan timbulan sampah di Solok sejatinya bukan terjadi karena regulasi addendum ini, melainkan berkat napas panjang dari kerja-kerja tapak kelompok lokal.
Secara kalkulatif, aksi tingkat tapak ini berhasil memotong dan mengurangi volume timbulan sampah sebesar 18% hingga 20% sebelum sempat menyentuh truk angkutan menuju TPA. Dari rata-rata pasokan harian 65 ton yang masuk ke TPA Regional, warga di akar rumput sukses mencegat sekitar 11,7 hingga 13 ton sampah per hari langsung dari sumbernya. Jika gerakan swadaya ini tidak ada, beban harian yang menghantam TPA Solok dipastikan melonjak drastis hingga 78 ton per hari.
Pengurangan belasan ton per hari tersebut ditopang secara riil oleh tiga elemen utama di akar rumput:
Sektor Sirkular Ekonomi (1 BSI & 11 BSU): Jaringan Bank Sampah Induk (BSI) dan Bank Sampah Unit (BSU) aktif di Solok, seperti Bank Sampah Kasaro di Nagari Tanjung Balik dan Rukio Bersih di Koto Hilalang, berkontribusi mengamankan 1,5 hingga 2 ton sampah anorganik per hari untuk dikonversi menjadi tabungan emas dan nilai ekonomi.
Kompos Domestik Rumah Tangga Tani: Mengingat 56,85% karakteristik sampah Solok adalah sampah organik, gerakan komposter mandiri dan pemanfaatan pakan ternak di tingkat nagari sukses mereduksi 7 hingga 8 ton sampah basah per hari selesai di pekarangan rumah warga.
Optimalisasi TPS3R Komunitas: Fasilitas pemilahan skala nagari dan kelurahan seperti di Muaro Paneh dan Batu Tupang menyelamatkan sisa residu kasar dan material daur ulang sekitar 2 hingga 3 ton per hari.
Keberhasilan warga mencegat 13 ton sampah per hari ini bukan sekadar aksi lingkungan biasa. Mengingat biaya logistik pengelolaan (BBM armada, tipping fee, perawatan, dan upah buruh) berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per ton, kerja keras masyarakat tapak nagari ini secara nyata telah menghemat anggaran daerah (APBD) sebesar Rp1,9 juta hingga Rp2,6 juta per hari. Dalam setahun, warga Solok telah menyumbang penghematan kas daerah hingga lebih dari Rp700 juta.
Solusi Logis di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pemerintah daerah tidak perlu panik mencari anggaran triliunan untuk membangun tempat pembuangan baru atau membeli teknologi mahal dari luar negeri. Solusi paling logis dan hemat anggaran di tengah keterbatasan fiskal saat ini adalah membalik arah kebijakan: alihkan fokus anggaran dari proyek fisik mercusuar ke penguatan insentif gerakan nagari.
Alokasikan dana desa secara rigid untuk menyubsidi fasilitas komposter murah di setiap rumah tangga tani dan berikan stimulus operasional bagi para pengurus bank sampah lokal. Ketika sampah organik selesai di kebun-kebun rakyat dan sampah anorganik habis terserap oleh industri daur ulang melalui bank sampah, maka volume puluhan ton per hari yang mengancam Solok akan menyusut dengan sendirinya.
Perpanjangan waktu hingga 2027 bukanlah panggung pencapaian politik bagi Pemprov Sumbar. Ini adalah masa tenggang kritis di mana birokrasi harus belajar dan berutang budi pada ketahanan masyarakat tapak nagari yang selama ini telah menjaga Solok dari bencana ekologis.

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.