Menu

Mode Gelap
Amelia Desiana Terpilih Sebagai Bupati Banjarnegara dengan Kemenangan Gemilang IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan di Ajang Nasional, Bukti Prestasi Advokat Lampung Kemenangan Fahmi – Dimas: Simbol Suara Arus Bawah Menuju Purbalingga Baru Yuliati Nugrahani: Sosok Perempuan Inspiratif di Balik Kesuksesan Desa Mojokrapak Desa Nanga Jetak Sintang Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Bagikan Ribuan Bibit Ayam

LINGKUNGAN · 17 Sep 2024 15:23 WIB ·

Petani Desa Sampungu Protes Pembentukan Kelompok Tani, Diduga Berdasarkan Kriteria Subjektif

Kantor Desa Sampungu Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima. (Image courtesy : suaramandiri.blogspot.com)

Bima [DESA MERDEKA] – Polemik seputar pembentukan kelompok tani kembali mencuat di Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima. Kali ini, para petani di wilayah So Mabu La Ali merasa dirugikan dengan adanya dugaan praktik nepotisme dalam pembentukan kelompok tani tersebut.

Dalam sebuah musyawarah yang digelar pada Jumat (13/9/2024), para petani menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap susunan anggota kelompok tani yang telah ditetapkan. Mereka menduga adanya intervensi dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat dalam menentukan siapa saja yang berhak menjadi anggota.

“Kami merasa dirugikan karena pembentukan kelompok tani ini tidak transparan dan tidak melibatkan seluruh petani,” ungkap salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya. “Padahal, kami semua memiliki lahan dan sangat membutuhkan bantuan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian kami.”

Dugaan Pungutan Liar dan Kriteria Tidak Jelas

Para petani juga mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum PPL. Mereka diminta untuk memberikan sejumlah uang sebagai syarat untuk menjadi anggota kelompok tani. Selain itu, kriteria yang digunakan untuk menentukan anggota kelompok tani pun dinilai tidak jelas dan cenderung subjektif.

“Kami diminta untuk memberikan uang transportasi kepada PPL. Padahal, kami tidak tahu apa dasar pertimbangannya,” tambah petani lainnya.

PPL Berdalih

Menanggapi tudingan tersebut, Khairullah, SP selaku PPL Desa Sampungu memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa perombakan kelompok tani harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yakni dengan melibatkan ketua kelompok sebelumnya.

“Ketua kelompok So Mabu La Ali yang lama memang tidak memiliki lahan, namun pengusulannya sebagai ketua diajukan oleh oknum,” ujar Khairullah, sebagaimana dilansir dari Bimakini.com.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan pemilihan ketua kelompok yang tidak memiliki lahan dan kriteria yang digunakan dalam pembentukan kelompok tani, Khairullah justru menutup teleponnya.

Dampak Negatif bagi Petani

Praktik-praktik yang diduga terjadi dalam pembentukan kelompok tani ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi para petani di Desa Sampungu. Selain merugikan secara finansial, hal ini juga dapat menghambat akses petani terhadap berbagai program bantuan pemerintah, seperti pupuk bersubsidi dan bantuan benih.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Kaliaman Berpotensi Sabet Juara Desa Mandiri Sampah!

21 November 2024 - 10:57 WIB

Desa Kita, Bumi Kita: Yuk, Selamatkan Pantai dari Perubahan Iklim!

1 Oktober 2024 - 07:19 WIB

Komunitas Pemuda Desa Kabupaten Bekasi Gelar Milad Perdana, Perkuat Silaturahmi dan Akhlak Mulia

29 September 2024 - 13:16 WIB

Kemendes PDTT dan CTC Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perubahan Iklim

27 September 2024 - 22:02 WIB

Kolaborasi Hadapi Perubahan Iklim, Mendes PDTT Ajak Semua Pihak Bergerak Cepat

26 September 2024 - 23:40 WIB

Kolaborasi Selamatkan Danau Toba: Langkah Konkrit Atasi Degradasi

26 September 2024 - 18:28 WIB

Trending di LINGKUNGAN