Mojokerto, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Wajah kepemimpinan di tingkat akar rumput Kabupaten Mojokerto segera berganti. Sebanyak sepuluh desa dipastikan bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan pucuk pimpinan. Langkah ini diambil setelah posisi definitif ditinggalkan pejabat sebelumnya karena tersandung kasus hukum hingga meninggal dunia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Sugeng Nuryadi, mengungkapkan bahwa dari total 14 desa yang saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj), sepuluh di antaranya memilih menempuh jalur Musyawarah Desa (Musdes) untuk mencari kades baru melalui mekanisme PAW.
’’Sepuluh desa sepakat menggelar PAW, sementara empat desa lainnya memilih tetap dipimpin Pj kades sampai masa jabatan berakhir,’’ terang Sugeng, Rabu (28/1).
Alasan di Balik Kekosongan Jabatan
Faktor utama yang memicu gelombang PAW ini cukup beragam. Sugeng membeberkan bahwa tiga kepala desa definitif harus menanggalkan jabatan akibat terjerat persoalan hukum, khususnya kasus korupsi. Selebihnya, jabatan lowong lantaran kades sebelumnya meninggal dunia.
Adapun daftar sepuluh desa yang segera menggelar hajat demokrasi ini adalah:
- Kecamatan Ngoro: Desa Watesnegoro dan Desa Lolawang.
- Kecamatan Kutorejo: Desa Sampangagung dan Desa Windurejo.
- Kecamatan Jatirejo: Desa Sumengko.
- Kecamatan Gondang: Desa Ngembat.
- Kecamatan Puri: Desa Kintelan.
- Kecamatan Bangsal: Desa Bangsal.
- Kecamatan Trowulan: Desa Beloh.
- Kecamatan Kemlagi: Desa Mojokumpul.
Konflik Sosial dan Anggaran Jadi Pertimbangan
Di sisi lain, terdapat empat desa—yaitu Kwedenkembar, Gempolkrep, Seloliman, dan Lengkong—yang memutuskan tidak melakukan PAW. Keputusan “jalan di tempat” ini didasari oleh pertimbangan stabilitas wilayah.
’’Utamanya karena ingin menghindari potensi konflik sosial dan menjaga ketertiban internal desa. Selain itu, keterbatasan anggaran juga menjadi alasan mendasar,’’ tambah Sugeng.
Perlu diketahui, sumber dana Pilkades PAW tidak berasal dari APBD kabupaten, melainkan mandiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Rata-rata pagu anggaran yang disiapkan mencapai Rp 282.906.800, meski realisasinya disesuaikan dengan kemampuan kas masing-masing desa.
Mekanisme dan Tahapan Seleksi
Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, proses ini dimulai dengan pembentukan panitia oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Tahapan saat ini bervariasi; ada desa yang masih dalam persiapan administrasi, namun ada pula yang sudah membuka pendaftaran calon.
Aturan mainnya cukup ketat. Jika dalam waktu 15 hari pendaftaran hanya terdapat satu calon, maka waktu akan diperpanjang selama 7 hari sebanyak dua kali. Apabila setelah perpanjangan tetap tidak ada persaingan (calon tunggal), maka posisi kades otomatis akan terus dijabat oleh Pj hingga periode kepemimpinan habis.
Redaksi Desa Merdeka

















[…] Di tengah kekosongan jabatan pemimpin definitif, empat desa memutuskan untuk tidak menggelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) pada tahun 2026. Alih-alih mengejar suksesi kepemimpinan, warga justru lebih memilih stabilitas sosial dan […]