Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR PEMDA · 9 Agu 2026 14:07 WIB ·

Imbas KUHP Baru: Nagari Sumbar Bersiap Terapkan Kerja Sosial


					Imbas KUHP Baru: Nagari Sumbar Bersiap Terapkan Kerja Sosial Perbesar

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru per awal tahun ini membawa efek domino besar yang akan mengubah tata cara penanganan ketertiban di tingkat desa dan nagari. Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sumatera Barat kini tengah bersiap merombak total Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat agar selaras dengan hukum nasional yang baru.
Perubahan paling radikal dari revisi ini adalah penghapusan sanksi pidana kurungan fisik untuk pelanggaran ketertiban ringan. Ke depan, instrumen hukum daerah akan sepenuhnya beralih ke sanksi denda berbasis kategori dan penguatan pemulihan keadilan di tingkat lokal.

Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, membenarkan adanya agenda penyesuaian regulasi tersebut saat menggelar sosialisasi Perda di Padang, Sabtu (8/8/2026). Ia menegaskan bahwa aturan di daerah wajib harmonis dengan KUHP nasional yang posisinya lebih tinggi.

“Aturan daerah harus direvisi agar selaras dengan ketentuan hukum terbaru,” jelas Muhidi terkait penyesuaian perda.

Reorientasi Kewenangan di Tingkat Desa/Nagari
Langkah revisi ini dinilai menjadi momentum penting bagi penguatan otonomi desa atau nagari di Sumatera Barat. Dengan dihapusnya sanksi kurungan dalam Perda Ketertiban Umum, penanganan konflik sosial mikro—seperti sengketa lahan fasilitas umum, hewan ternak, hingga gangguan ketertiban lingkungan—kini didorong untuk diselesaikan di tingkat tapak menggunakan prinsip Restorative Justice (keadilan restoratif).

Hal ini membuka ruang legal bagi niniak mamak, kepolisian desa, dan kepala desa/wali nagari untuk mengoptimalkan hukum adat atau Peraturan Nagari (Pernag) yang hidup di masyarakat dalam menyelesaikan masalah warga tanpa harus langsung membawanya ke ranah hukum pidana formal.

Bersiap Menjadi Lokasi Pidana Kerja Sosial
Selain pergeseran cara penyelesaian masalah, KUHP baru juga memperkenalkan konsep “Pidana Kerja Sosial” sebagai alternatif hukuman denda. Dalam konteks ini, desa dan nagari akan memegang peran strategis sebagai lokasi pelaksanaan sanksi bagi para pelanggar ketertiban, seperti kewajiban membersihkan fasilitas umum desa atau membantu kegiatan sosial.

DPRD Sumbar berharap sosialisasi ini menjadi langkah awal bagi seluruh aparatur desa untuk mulai mengantisipasi perubahan tata hukum ini agar tidak gagap saat aturan baru resmi diterapkan sepenuhnya di lapangan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jembatan Hildesheim Merupakan Lambang Persahabatan Dua Kota yang Diresmikan Dalam Rangka Hari Jadi Kota Padang ke-357

8 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Magelang “Paksa” Uang ASN Kembali Berputar di Warung Desa

8 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Menggugat Panggung Gastronomi: Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

8 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Sumbar Kebut Proyek Jalan Rp258 Miliar Hingga Desember

8 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Menjinakkan Batang Guo: Gerak Cepat di Zona Merah Kuranji

6 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Alarm Kematian Mental Anak Membayangi Sumbar Emas 2045

29 Juli 2026 - 15:01 WIB

Trending di KABAR