Pasaman Barat, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Membangun daerah sering kali dianggap sebagai urusan mutlak dinas atau jajaran pemerintahan semata. Namun, sebuah sudut pandang berbeda dilemparkan oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH. Menurutnya, kunci utama kemajuan sebuah nagari sebenarnya berada di tangan keaktifan warganya sendiri.
Hal tersebut disampaikan Ali Muda saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari. Acara ini berlangsung di Gedung Pertemuan Kuamang Alai Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, pada Minggu (9/8/2026).
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat tahu dan paham betul apa hak, peran, serta tanggung jawab mereka dalam pembangunan nagari,” ujar politisi tersebut.
Menghidupkan Peran Warga, Bukan Sekadar Aturan formal
Ali Muda menegaskan bahwa nagari merupakan garda terdepan dalam struktur pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan harian masyarakat. Oleh sebab itu, posisi nagari sangat strategis untuk menggenjot kesejahteraan dan roda pembangunan daerah.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa regulasi yang bagus tidak akan berdampak maksimal jika masyarakatnya bersikap pasif. Aturan pemberdayaan ini sengaja dirancang demi mendongkrak kapasitas kelembagaan sekaligus memicu keterlibatan aktif warga.
“Pemberdayaan masyarakat itu bukan cuma tanggung jawab pemerintah, tapi butuh andil nyata dari seluruh lapisan masyarakat. Di sisi lain, jajaran pemerintahan nagari juga harus menjalankan kewenangannya secara transparan dan sesuai koridor aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Menjadi Jembatan Dialog Langsung
Agenda sosialisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan eksekutif, yakni Kabid KMA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, Pratama Winia Nazwir, SSTP, M.Si., serta Sekretaris Nagari Kuamang Alai. Kehadiran para pemangku kebijakan ini dimanfaatkan sebagai ruang diskusi dua arah.
Ali Muda berharap kegiatan semacam ini bisa mencairkan sekat komunikasi antara warga, aparatur nagari, dan pemerintah daerah. Dengan begitu, segala keluhan, aspirasi, maupun hambatan riil yang dihadapi masyarakat di lapangan bisa langsung didengar untuk dijadikan bahan evaluasi prioritas bagi pemerintah.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.