Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KORUPSI · 4 Jul 2025 22:06 WIB ·

Satu Desa Tiga Penjabat: Skandal Korupsi Rp903 Juta Parit


					<em>Ilustrasi palu hakim sebagai simbol putusan pengadilan terkait kasus korupsi</em> Perbesar

Ilustrasi palu hakim sebagai simbol putusan pengadilan terkait kasus korupsi

Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah [DESA MERDEKA] Harapan warga Desa Parit untuk mencicipi pembangunan infrastruktur yang layak harus tertunda oleh skandal memilukan. Tiga mantan “nakhoda” desa—Kepala Desa (Su), Bendahara (Ir), dan Sekretaris Desa (He)—kini resmi menghuni sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim. Mereka diduga kuat bersekongkol menilap dana desa hingga nyaris satu miliar rupiah selama periode 2018-2023.

Bukan jumlah yang sedikit, kerugian negara sebesar Rp903 juta ditemukan oleh tim penyidik setelah melalui audit dan gelar perkara intensif. Anggaran fantastis yang seharusnya mengubah wajah desa dan menyejahterakan warga justru menguap dalam dugaan penyalahgunaan APBDes. Kasi Pidsus Kejari Kotim, Budi Tymbaz, menegaskan bahwa ketiganya bertanggung jawab penuh atas aliran dana selama masa jabatan mereka.

Dikhianati oleh Pengemban Amanah
Penahanan trio mantan perangkat desa ini memicu gelombang kekecewaan di tengah masyarakat. Warga Desa Parit merasa dikhianati oleh orang-orang yang seharusnya menjadi teladan dalam mengelola amanah publik. Dana yang semestinya cair untuk jalan, drainase, atau pemberdayaan ekonomi, justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kami kecewa berat. Dana desa itu hak masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” ujar salah satu warga yang enggan identitasnya diungkap. Bagi warga, penahanan ini bukan sekadar proses hukum, melainkan runtuhnya kepercayaan terhadap sistem kepemimpinan di desa mereka.

Peringatan Keras Bagi Perangkat Desa
Kasus di Desa Parit ini menjadi alarm nyaring bagi seluruh perangkat desa di Kotim. Kejari Kotim menyatakan penyidikan masih bergulir dan tidak menutup peluang adanya nama baru yang ikut terseret dalam pusaran korupsi ini. Transparansi bukan lagi sekadar slogan, melainkan kewajiban mutlak jika tidak ingin berakhir di balik jeruji besi.

Warga kini menaruh harapan besar pada kepemimpinan desa yang baru. Mereka menuntut tata kelola yang bersih dan jujur agar anggaran pembangunan benar-benar mendarat di tangan masyarakat, bukan mengalir ke kantong pejabat. Desa Parit kini belajar dari luka lama: pembangunan butuh integritas, bukan permainan uang.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gugatan Praperadilan: Sengketa Hukum di Proyek RSU Nias

7 April 2026 - 16:40 WIB

Lawan Korupsi Bansos Lewat Digitalisasi dan Keterbukaan Informasi

3 April 2026 - 09:24 WIB

Maraton Klarifikasi: 15 Legislator Pangkalpinang Masuk Pusaran Kasus Perdin

1 April 2026 - 14:29 WIB

Warga Jadi Korban Sengketa Dana Desa Boen dan Nanebot

26 Februari 2026 - 09:10 WIB

Rangkap Jabatan Ilegal, Pendamping Desa di Probolinggo Ditahan Kejaksaan

13 Februari 2026 - 13:37 WIB

Migrain Bendahara Tunda BLT, 35 Warga Lakekun Barat Telantar

9 Februari 2026 - 19:05 WIB

Trending di KORUPSI