Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMDA · 6 Feb 2026 13:43 WIB ·

Sanksi Menanti Pejabat PUPR Pangkalpinang Akibat Hambat Informasi Publik


					Sanksi Menanti Pejabat PUPR Pangkalpinang Akibat Hambat Informasi Publik Perbesar

Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung [DESA MERDEKA] Era pejabat “kebal hukum” di Pangkalpinang mulai terusik oleh gerakan warga. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang resmi menyerahkan dokumen Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Sanksi Disiplin kepada Gerakan Pemuda Pangkalpinang Bersatu (GPPB), Selasa (3/2/2026). Langkah ini menjadi babak baru dalam menghukum oknum birokrat di Dinas PUPR yang terbukti melakukan maladministrasi.

Penyerahan dokumen ini bukan sekadar seremoni, melainkan senjata bagi masyarakat untuk mengawal sanksi kepegawaian. Kasus ini bermula ketika warga bernama Edi Irawan dipersulit saat meminta Formulir Permohonan Informasi di Dinas PUPR. Alih-alih dilayani, ia justru dilempar ke dinas lain, sebuah tindakan yang kemudian diputus sebagai maladministrasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung.

Melawan Penyakit Laten Birokrasi
Edi Irawan menegaskan bahwa sikap menghambat informasi adalah “penyakit” lama yang harus segera dioperasi melalui sanksi tegas. “Ini penyakit laten yang belasan tahun tidak hilang. Kami akan kawal hingga pejabat yang bertanggung jawab benar-benar dijatuhi sanksi disiplin,” cetusnya saat ditemui di kantor BKPSDMD.

Senada dengan Edi, Ketua GPPB, Reren, menyoroti adanya mentalitas “meremehkan” dari oknum PNS terhadap warga. Ia menilai masih banyak birokrat yang merasa posisinya lebih tinggi dari rakyat, padahal tugas utama mereka adalah melayani. “Kita akan kawal bersama oknum yang banyak tingkah. Jangan mentang-mentang PNS, masyarakat dianggap tidak tahu aturan,” tandas Reren.

Filosofi Pelayan dan Keringat Rakyat
Gerakan ini membawa pengingat keras bagi para pejabat: kantor dinas eksis hanya karena ada masyarakat yang dilayani. Wakil Ketua GPPB, Gusti, menekankan bahwa seluruh fasilitas dan gaji birokrat berasal dari keringat rakyat.

“Dinas adalah pelayan. Tanpa kebutuhan masyarakat, kantor dinas itu tidak perlu ada. Anggaran mereka berasal dari pajak rakyat, jadi setiap warga itu sangat berharga dan berhak atas keterbukaan informasi,” tegas Gusti.

Pihak BKPSDMD yang diwakili oleh Analis SDM, Andar, menyambut baik eskalasi laporan ini. Pihaknya menyatakan dokumen Perwako sanksi tersebut adalah dasar hukum yang jelas untuk memastikan akuntabilitas pelayanan publik di Pangkalpinang berjalan sesuai aturan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sawah dan Jalan Desa Sumbar Menanti Dana Rp17,9 Triliun

12 Mei 2026 - 15:34 WIB

Nasib Petani dan Pendidikan Anak Pesisir di Tangan Perda

12 Mei 2026 - 13:34 WIB

Syariah di Desa: Napas Baru Ekonomi Sumatera Barat

12 Mei 2026 - 06:07 WIB

Bertaruh Nyawa di Atas Rakit Demi Menembus Nagari

11 Mei 2026 - 21:13 WIB

Sinergi Sesko TNI Audit Pola Penanganan Bencana Sumbar

11 Mei 2026 - 11:49 WIB

Samsat Kiosk Sumbar: Bayar Pajak Mandiri Tanpa Antre Calo

10 Mei 2026 - 15:20 WIB

Trending di PEMDA