Jakarta [DESA MERDEKA] – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menegaskan bahwa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun 2025 harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2024. Meskipun tanggal tersebut jatuh pada hari libur, proses penetapan tetap harus dilakukan pada hari kerja untuk memastikan kelancaran penyusunan anggaran desa.
Dalam pembahasan mengenai Rancangan APBDes (RAPBDes), BPD menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan anggaran. “Kami harus melakukan pembahasan bersama BPD untuk memastikan keterbukaan dan adaptasi warga dalam penyusunan anggaran,” ungkap salah satu anggota BPD. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan solusi dengan menurunkan pagu indikatif yang dapat digunakan dalam penyusunan APBDes untuk tahun mendatang.
Pentingnya evaluasi juga menjadi sorotan dalam diskusi ruang cakap SDGs Desa episode 405 ini. Camat diharapkan dapat mengevaluasi setiap langkah yang diambil dalam penyusunan APBDes. “Kami tidak ingin ada pembukaan dan penutupan Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pak Panudi, seorang TPP Kabupaten Sukoharjo, menjelaskan bahwa proses penyelesaian APBDes harus dilakukan dengan komitmen dari semua pihak. “Kami telah berkomitmen dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemerintahan Desa (DPMD), bahwa APBDes harus ditetapkan paling lambat di akhir Desember tahun berjalan,” ujarnya.
Identifikasi pendapatan menjadi langkah awal yang penting dalam penyusunan APBDes. “Kami akan menggunakan Dana Desa (DD) tahun ini dan memastikan bahwa Anggaran Dana Desa (ADD) sudah tersedia saat menyusun APBDes,” tambahnya. Selain itu, Pendapatan Asli Desa (PAD) juga harus diperhatikan agar anggaran desa dapat berfungsi dengan baik.
Prioritas penggunaan dana desa juga menjadi fokus utama. “Dana desa harus digunakan untuk program-program yang mendukung penanggulangan kemiskinan ekstrem, perubahan iklim, dan promosi kesehatan,” jelasnya. Dengan adanya prioritas yang jelas, diharapkan penggunaan dana desa dapat lebih efektif dan efisien.
Dalam diskusi ini, juga dibahas pentingnya master plan desa sebagai acuan dalam penyusunan APBDes. “Setiap desa perlu memiliki master plan yang jelas agar arah pembangunan dapat terencana dengan baik,” ungkapnya. Dengan adanya master plan, diharapkan setiap desa dapat mengarahkan belanja anggaran sesuai dengan visi dan misi kepala desa.
Melalui diskusi ini, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi untuk menyusun APBDes yang lebih baik dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. “Mari kita bersama-sama membangun desa yang mandiri dan sejahtera,” tutup Pak Panudi.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.