Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KOPDES MP · 6 Mar 2025 23:14 WIB ·

KopDes MP vs Bumdes: Blitar Bingung, Tumpang Tindih?


					Ketua Persaudaraan Kepala Desa (PKD) Kabupaten Blitar, Rudi Puryono SH, mempertanyakan wacana pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KopDes MP) yang dinilai berpotensi tumpang tindih dengan peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang sudah ada. (Image courtesy:Ngopibareng.id) Perbesar

Ketua Persaudaraan Kepala Desa (PKD) Kabupaten Blitar, Rudi Puryono SH, mempertanyakan wacana pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KopDes MP) yang dinilai berpotensi tumpang tindih dengan peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang sudah ada. (Image courtesy:Ngopibareng.id)

Blitar [DESA MERDEKA] Wacana pemerintah pusat untuk mendirikan Koperasi Desa Merah Putih (KopDes MP) di setiap desa di Indonesia menuai tanda tanya besar di kalangan Persaudaraan Kepala Desa (PKD) Kabupaten Blitar. Para kepala desa di Blitar merasa bingung dan mempertanyakan urgensi pembentukan koperasi baru ini, mengingat keberadaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang selama ini telah menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa.

PKD Kabupaten Blitar menilai bahwa koperasi, dengan sifatnya yang lebih privat, memiliki cakupan manfaat yang lebih sempit dibandingkan Bumdes yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara luas. Kekhawatiran utama adalah potensi tumpang tindih peran antara KopDes MP yang digadang-gadang menjadi penggerak ekonomi desa dengan Bumdes yang sudah berjalan dan memiliki landasan hukum.

Polemik kebijakan ini semakin mencuat setelah adanya Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengalokasikan 20 persen Dana Desa (DD) untuk dikelola oleh Bumdes, sebagai dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan janji politik Presiden terpilih Prabowo Subianto. Namun, kebingungan melanda ketika Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, justru mengusulkan pembentukan KopDes MP sebagai pengganti kelompok tani (Poktan), yang secara tidak langsung menimbulkan pertanyaan mengenai nasib alokasi dana desa untuk Bumdes.

“Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 jelas mengatur 20 persen DD untuk dikelola Bumdes. Tapi sekarang tiba-tiba muncul wacana pembentukan KopDes MP yang mengubah Poktan menjadi koperasi. Ini sangat membingungkan kami di tingkat desa, apalagi belum ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang jelas,” ungkap Ketua PKD Kabupaten Blitar, Rudi Puryono SH, saat ditemui di Srengat, Blitar, Kamis malam (6/3/2025).

Menurut Rudi, desa seharusnya tetap fokus pada pemberdayaan masyarakat melalui Bumdes, mengingat Dana Desa sendiri bertujuan untuk mewujudkan kemandirian desa. Jika sebagian dana dialihkan untuk pembentukan koperasi, kepemilikan usaha akan cenderung bersifat privat dan kurang mengakomodasi kepentingan seluruh masyarakat desa. Ia juga mempertanyakan sumber modal awal koperasi serta kompleksitas administrasi yang dinilai lebih rumit dibandingkan pengelolaan Bumdes.

Saat ini, PKD Kabupaten Blitar memilih untuk tetap menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk mengalokasikan 20 persen Dana Desa untuk pengembangan Bumdes. Namun, tanpa adanya kejelasan Juklak dan Juknis terkait KopDes MP, dana yang seharusnya digunakan untuk Bumdes terpaksa ditahan terlebih dahulu. “Misalnya, jika Dana Desa kami sebesar Rp1 miliar, maka alokasi Rp200 juta untuk Bumdes belum bisa kami sentuh karena regulasinya belum jelas. Sementara, kegiatan desa lainnya tetap berjalan,” jelas Rudi.

Rudi juga menyuarakan keraguannya terhadap efektivitas KopDes MP, terutama terkait dengan potensi kebutuhan penyertaan modal yang besar dan kemungkinan perlunya perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di Bumdes yang sudah ada. Menurutnya, akan lebih efisien dan efektif untuk memperkuat Bumdes yang sebagian besar sudah berbadan hukum sejak tahun 2011 dan memiliki pengalaman dalam mengelola berbagai unit usaha di desa. “Bumdes sudah memiliki landasan hukum yang kuat sejak lama, dan sangat memungkinkan untuk mengelola berbagai jenis usaha, mulai dari gerai hingga gudang. Jadi, menurut kami, peran sebagai pusat ekonomi desa ini lebih baik diemban oleh Bumdes,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rudi menyoroti ketidaksesuaian antara anggaran desa dengan wacana alokasi dana untuk KopDes MP. Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait alokasi Rp1 miliar Dana Desa untuk setiap desa dinilai tidak sesuai dengan realitas di Kabupaten Blitar, di mana masih banyak desa yang menerima Dana Desa di bawah angka tersebut.

Rudi berharap agar pemerintah pusat melibatkan para kepala desa dalam setiap perumusan kebijakan yang berkaitan dengan desa, sehingga kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan kebingungan serta potensi konflik di tingkat akar rumput. “Jika pemerintah pusat benar-benar ingin desa sejahtera, sebaiknya kepala desa diajak berdiskusi. Jangan terburu-buru dalam mengambil kebijakan. Jika ada pemaksaan, kami khawatir ini bisa berujung pada revisi Kepmendes yang justru menghapus alokasi 20 persen untuk Bumdes dan mengalihkannya ke koperasi. Ini tentu bisa menimbulkan benturan di tingkat desa,” pungkasnya.

Hingga saat ini, PKD Kabupaten Blitar memilih untuk bersikap menunggu dan mengamati perkembangan regulasi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait wacana pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Ketidakjelasan regulasi dan potensi tumpang tindih dengan Bumdes menjadi pertimbangan utama bagi para kepala desa di Blitar.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dana Desa Malaka Tersandera Proyek Koperasi Merah Putih

27 Maret 2026 - 13:19 WIB

Antitesis Ritel Modern: Kopdes Pastikan Keuntungan Balik ke Warga

24 Maret 2026 - 08:02 WIB

Gerai Merah Putih: Strategi Belu Perkuat Ekonomi di Beranda RDTL

11 Maret 2026 - 12:07 WIB

Koperasi Desa Jadi ‘Pangkalan’ Elpiji: Syarat KTP Kini Wajib!

13 Februari 2026 - 09:51 WIB

Koperasi Merah Putih Margorejo: Dari Dana Desa Untuk Rakyat

12 Februari 2026 - 00:09 WIB

Gampong Lampuja Jadi Pionir Koperasi Syariah di Aceh Besar

9 Februari 2026 - 16:09 WIB

Trending di KOPDES MP