Jambi [DESA MERDEKA] – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebuah inisiatif dari Presiden Prabowo Subianto, disebut oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto sebagai solusi komprehensif menuju Indonesia Emas 2045. Koperasi ini digadang-gadang mampu menjadi pemasok utama untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mencakup penyediaan beras, sayur, daging, telur, dan beragam kebutuhan lainnya.
“Koperasi ini berpotensi besar menjadi penyuplai bahan baku untuk Program Makan Bergizi Gratis. Dari cabai hingga ayam, semuanya bisa dipasok dari koperasi ini setelah terbentuk dan beroperasi,” ujar Mendes Yandri dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Penandatanganan MoU Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi di Kota Jambi (28/5/2025). Ia melanjutkan, “Jika dikelola dengan baik, insyaallah melalui koperasi ini, masyarakat akan meraih keuntungan signifikan. Seluruh perputaran uang akan terjadi di desa, yang pada akhirnya akan menyejahterakan rakyat di desa dan kelurahan.”
Pembentukan Koperasi Merah Putih ini tengah gencar disosialisasikan di seluruh Indonesia dengan skema yang telah dirancang pemerintah. Keberadaannya sangat krusial, tidak hanya untuk mendekatkan pelayanan, tetapi juga untuk memberantas praktik tengkulak dan rentenir yang selama ini membelenggu dan memiskinkan masyarakat.
Urgensi pembentukan 80.000 koperasi ini bahkan diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Koperasi ini diproyeksikan sebagai kunci utama dalam upaya pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia.
“Koperasi ini sangat penting karena sekaligus berfungsi sebagai pemerataan ekonomi, sejalan dengan Asta Cita keenam Bapak Presiden, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan,” jelas Mendes Yandri. “Dengan terbentuknya koperasi, ekonomi akan meningkat, kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara mandiri, sehingga uang akan terus berputar di tengah masyarakat desa dan kelurahan.”
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersifat wajib dan harus diawali dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Jika tidak dilaksanakan, desa tidak dapat mencairkan dana desa tahap kedua, sesuai kebijakan Kementerian Keuangan. Selanjutnya, hasil Musdesus wajib dinotariskan, dengan pendanaan yang bisa bersumber dari dana desa, bantuan pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.
Mendes Yandri menyampaikan penjelasan ini di hadapan perwakilan Badan Gizi Nasional, Gubernur Jambi, serta jajaran Bupati/Wali Kota, Camat, dan Kepala Desa se-Provinsi Jambi yang menunjukkan antusiasme tinggi. Sesi dialog interaktif juga berlangsung, menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran dari para Camat dan Kepala Desa. Dalam forum tersebut, Mendes Yandri turut didampingi oleh Kepala BPI Mulyadin Malik dan Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga Sugito.
Team Redaksi Untuk Kiriman Rilis Berita
Email : mydesamerdeka@gmail.com


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.