Menu

Mode Gelap
Ratusan Calon Kuwu Indramayu Ikuti Seleksi Tambahan Berbasis Komputer Dari Hoaks ke Harapan: Catatan Dua Hari Bimtek Literasi Informasi di Pekalongan PPID Desa Jadi Kunci Transparansi di Lombok Tengah Sumatera Barat Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun Peternakan Ayam Diduga Tanpa Izin Resahkan Warga Bekasi

KOPDES MP · 20 Mar 2025 17:43 WIB ·

Aturan Main Kopdes Merah Putih Resmi Dijabarkan Melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025


					Aturan Main Kopdes Merah Putih Resmi Dijabarkan Melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa SE ini bertujuan memberikan panduan bagi pembentukan Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. “Surat edaran ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan desa dalam membentuk koperasi yang kuat dan berkelanjutan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

SE yang ditujukan kepada para menteri, pimpinan lembaga pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas koperasi, dan kepala desa ini mengatur tahapan pembentukan Kopdes Merah Putih pada Maret-Juni 2025. Tahapan tersebut meliputi:

  • Sosialisasi dan Persiapan (Maret 2025): Sosialisasi intensif program ke seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga desa.
  • Musyawarah Desa: Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menggelar musyawarah desa khusus untuk menyepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal, dan pemilihan pengurus/pengawas.
  • Pengesahan Badan Hukum: Notaris membuat akta pendirian koperasi, lalu diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk pengesahan badan hukum.
  • Integrasi dan Revitalisasi: Bagi desa dengan koperasi aktif dan sehat, dilakukan integrasi. Bagi koperasi kurang aktif atau lemah, dilakukan revitalisasi.

“Desa dengan penduduk kurang dari 500 orang dapat mendirikan koperasi gabungan,” tambah Budi Arie.

Koperasi, sebagai badan usaha berbasis kekeluargaan dan gotong royong, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan menjadi penggerak ekonomi desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 1,394 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wamenkop UKM Dorong Pesantren dan BUMDes Entaskan Kemiskinan

14 November 2025 - 20:44 WIB

KKN UPN Jatim Digitalisasi Koperasi Merah Putih Ngagel Rejo

14 November 2025 - 10:11 WIB

Bengkalis Komitmen Penuh Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

11 November 2025 - 08:19 WIB

Kemenkeu Siapkan Aturan Baru Pinjaman Koperasi Desa

28 Oktober 2025 - 20:28 WIB

UGM Peringatkan 5 Risiko Hukum Program Koperasi Desa Merah Putih

28 Oktober 2025 - 20:21 WIB

Menkeu Jamin Dana Desa, Himbara Kucurkan Kredit Koperasi

24 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Trending di KOPDES MP