Jakarta [DESA MERDEKA] – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa SE ini bertujuan memberikan panduan bagi pembentukan Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. “Surat edaran ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan desa dalam membentuk koperasi yang kuat dan berkelanjutan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
SE yang ditujukan kepada para menteri, pimpinan lembaga pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas koperasi, dan kepala desa ini mengatur tahapan pembentukan Kopdes Merah Putih pada Maret-Juni 2025. Tahapan tersebut meliputi:
- Sosialisasi dan Persiapan (Maret 2025): Sosialisasi intensif program ke seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga desa.
- Musyawarah Desa: Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menggelar musyawarah desa khusus untuk menyepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal, dan pemilihan pengurus/pengawas.
- Pengesahan Badan Hukum: Notaris membuat akta pendirian koperasi, lalu diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk pengesahan badan hukum.
- Integrasi dan Revitalisasi: Bagi desa dengan koperasi aktif dan sehat, dilakukan integrasi. Bagi koperasi kurang aktif atau lemah, dilakukan revitalisasi.
“Desa dengan penduduk kurang dari 500 orang dapat mendirikan koperasi gabungan,” tambah Budi Arie.
Koperasi, sebagai badan usaha berbasis kekeluargaan dan gotong royong, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan menjadi penggerak ekonomi desa.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.