Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

EKBIS · 20 Mar 2025 17:43 WIB ·

Aturan Main Kopdes Merah Putih Resmi Dijabarkan Melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025


					Aturan Main Kopdes Merah Putih Resmi Dijabarkan Melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa SE ini bertujuan memberikan panduan bagi pembentukan Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. “Surat edaran ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan desa dalam membentuk koperasi yang kuat dan berkelanjutan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

SE yang ditujukan kepada para menteri, pimpinan lembaga pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas koperasi, dan kepala desa ini mengatur tahapan pembentukan Kopdes Merah Putih pada Maret-Juni 2025. Tahapan tersebut meliputi:

  • Sosialisasi dan Persiapan (Maret 2025): Sosialisasi intensif program ke seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga desa.
  • Musyawarah Desa: Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menggelar musyawarah desa khusus untuk menyepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal, dan pemilihan pengurus/pengawas.
  • Pengesahan Badan Hukum: Notaris membuat akta pendirian koperasi, lalu diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk pengesahan badan hukum.
  • Integrasi dan Revitalisasi: Bagi desa dengan koperasi aktif dan sehat, dilakukan integrasi. Bagi koperasi kurang aktif atau lemah, dilakukan revitalisasi.

“Desa dengan penduduk kurang dari 500 orang dapat mendirikan koperasi gabungan,” tambah Budi Arie.

Koperasi, sebagai badan usaha berbasis kekeluargaan dan gotong royong, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan menjadi penggerak ekonomi desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 804 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Toto Utara Gebrak Bone Bolango, Perdana Dirikan Kopdes Merah Putih!

20 April 2025 - 10:12 WIB

Rangkul Perantau, Sumbar Bidik Dukungan Program & Bank Nagari

18 April 2025 - 09:14 WIB

Koperasi Desa Merah Putih: Jualan LPG Subsidi, Berantas Rentenir!

15 April 2025 - 12:37 WIB

Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan

15 April 2025 - 08:21 WIB

Kopdes Merah Putih: Tujuh Wajib, Potensi Desa Bebas!

15 April 2025 - 06:14 WIB

Musdes Kopdes: Desa Diminta Segera Bentuk Koperasi Merah Putih!

14 April 2025 - 20:31 WIB

Trending di EKBIS