Opini [DESA MERDEKA] – Suasana di Wolodhege, Dusun Wolokoli, Desa Ndaimbere siang itu tampak berbeda dari biasanya. Tidak ada lagi ketegangan akibat konflik lahan yang sempat mengganggu jalannya pemerintahan desa. Di tengah ketenangan tersebut, seorang warga bernama Susana Noni membawa kabar baik dengan menghibahkan tanah miliknya demi masa depan pelayanan publik di desanya.
Langkah nyata dari Susana Noni ini menjadi titik balik penting setelah persoalan panjang yang dihadapi warga.
Sejak awal hingga September 2025, Desa Ndaimbere di Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, mengalami dinamika serius terkait lokasi kantor desa.
Sengketa dengan pemilik lahan sebelumnya memaksa pemerintah desa mengembalikan tanah tersebut, padahal bangunan kantor sudah mulai didirikan menggunakan dana swadaya masyarakat. Akibatnya, aktivitas pelayanan kepada masyarakat sempat terhambat.

Melihat kondisi yang tidak menentu ini, Susana Noni beserta keluarganya memutuskan untuk bertindak. Mereka menyerahkan sebidang tanah berukuran 20 x 15 meter secara sukarela sebagai lokasi baru untuk pembangunan Kantor Desa Ndaimbere.
Namun, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa niat baik saja tidak cukup tanpa adanya kepastian administrasi. Untuk mencegah masalah serupa terulang, Kepolisian Sektor Paga turun langsung mengawal aspek legalitas hukum tanah tersebut. Melalui kegiatan Cipta Kondisi Kamtibmas, Kapolsek Paga Ipda Hasan Sabon mengingatkan pentingnya mendaftarkan tanah hibah ini secara resmi.
Dalam dialog terbuka yang dihadiri oleh Pj. Kepala Desa Ndaimbere Aleksius Dani, perangkat desa, serta tokoh masyarakat, pihak kepolisian meminta agar berkas penyerahan tanah segera dituntaskan. Pemerintah desa diminta segera berkoordinasi dengan Camat Mego dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka untuk memproses penerbitan sertifikat tanah atas nama Pemerintah Desa Ndaimbere.
Pemerintah Desa Ndaimbere pun menyambut baik arahan tersebut demi mengamankan legalitas kantor desa yang baru.
“Kami akan menindaklanjuti masukan dan saran dari Kapolsek Paga. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Camat Mego yang baru agar proses penerbitan sertifikat tanah dapat segera dilakukan,” demikian komitmen Pemerintah Desa Ndaimbere.
Langkah ini diambil agar fasilitas publik yang dibangun nantinya memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak memicu sengketa baru di masa depan.
Melalui kepedulian keluarga Susana Noni dan dukungan dari Polsek Paga, Desa Ndaimbere kini memasuki babak baru. Konflik sengketa lahan berhasil diselesaikan dengan musyawarah dan keterbukaan hukum. Dengan adanya kepastian status tanah, roda pemerintahan desa dapat segera berjalan normal kembali, membawa ketenteraman dan pelayanan yang lebih baik bagi seluruh warga.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.