Opini [DESA MERDEKA] – Sebuah laporan investigasi premium dari Tempo Plus baru-baru ini memicu riak di permukaan politik elektoral tingkat bawah. Judulnya provokatif: “Ramai-ramai Mantan Pejabat Berburu Kursi Kepala Desa.” Laporan tersebut memotret fenomena menggelitik di Kabupaten Semarang. Suami Wakil Bupati ikut mendaftar. Mantan Ketua KPU daerah setempat tak mau kalah, turut menyerahkan berkas. Kaum elite yang terbiasa bersirkulasi di koridor kekuasaan tingkat kabupaten tiba-tiba rela turun panggung demi mengejar jabatan di tingkat terkecil: desa.
Tempo melihatnya sebagai anomali syahwat politik struktural. Media tersebut menduga ada relasi kuasa dan konflik kepentingan yang sedang dimainkan di sana.
Namun, ada satu ruang gelap sosiologis yang luput dari sorot lampu kamera investigasi mereka. Mengapa fenomena ini begitu masif? Di mana sebetulnya ladang emas yang sedang diperebutkan? Jawabannya tidak akan Anda temukan di desa-desa rural terpencil di pedalaman pulau, melainkan di garis batas yang samar: wilayah peri-urban.
Sejarah mencatat bahwa ambisi menguasai desa bukanlah barang baru. Sejak zaman Orde Baru, masyarakat Jawa mengenal istilah populer “Lurah Dongkol”—sebutan sinis bagi mantan kepala desa yang terus-menerus berburu takhta karena besarnya pengaruh personal dan kepemilikan tanah bengkok. Regulasi jadul seperti UU No. 5 Tahun 1979 bahkan mengunci masa jabatan kades hingga 16 tahun. Jadi, secara kultur, syahwat berkuasa di tingkat akar rumput memang sudah berurat akar.
Namun, tren hari ini menampilkan wajah yang sama sekali berbeda. Ini bukan lagi soal karisma kultural. Ini adalah kalkulasi ekonomi-politik yang dingin dari para birokrat kawakan.
Mari kita bicara dengan presisi data. Fenomena mantan pejabat, pensiunan, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbondong-bondong “turun gunung” ini terjadi justru ketika wajah fiskal desa sedang babak belur.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah pusat baru saja memangkas Dana Desa reguler secara radikal hingga bersisa 30 hingga 42 persen saja dari pagu awal. Anggaran reguler dipotong sebesar Rp34,57 triliun demi mendanai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Imbasnya, rata-rata Dana Desa cair yang dipegang langsung oleh pemerintah desa menyusut drastis ke angka Rp300 juta hingga Rp373 juta saja per tahun. Angka Rp1 miliar yang dulu begitu magis di rekening desa kini resmi menjadi mitos.
Anehnya, pemotongan anggaran fisik ini tidak menyurutkan antrean para mantan pejabat di meja panitia Pilkades. Di sinilah tesis Tempo menemui keterbatasannya, dan analisis keruangan peri-urban menemukan jawabannya.
Di zona transisi peri-urban—seperti Kecamatan Ungaran Timur di Semarang, Cikarang Barat di Bekasi, wilayah penyangga Sleman di Yogyakarta, hingga merembet ke koridor luar Jawa seperti kawasan transisi perkebunan di Air Panas (Rokan Hilir, Riau) dan gerbang ekonomi kecamatan di Kombo (Bima, Nusa Tenggara Barat)—kursi kepala desa bukanlah komoditas yang dinilai dari sisa Dana Desa reguler. Nilai sesungguhnya tersimpan pada komodifikasi lahan, konsesi komoditas, dan kuasa perizinan agraria.
Desa peri-urban adalah wilayah sumpitan urbanisasi dan ekspansi korporasi. Di sini, laju konversi lahan pertanian dan pembukaan akses logistik berjalan dua kali lipat lebih cepat daripada rata-rata nasional. Tanah kas desa tidak lagi diukur berdasarkan berapa ton padi atau kelapa sawit yang bisa dipanen, melainkan berapa nilai kontrak sewa ruko, kompensasi pembebasan lahan proyek strategis nasional, dan tarif perizinan prinsip yang melintasi meja kepala desa.
Seorang kepala desa di wilayah peri-urban memegang peran krusial sebagai broker ruang. Pihak pengembang perumahan, korporasi perkebunan, dan industri kakap membutuhkan tanda tangan kepala desa untuk memuluskan izin pemanfaatan ruang.
Di sinilah kompetensi eks pejabat birokrasi, mantan anggota DPRD, dan pensiunan ASN menjadi sangat relevan. Mereka memiliki kemampuan menavigasi hukum agraria yang rumit. Mereka memiliki jaringan (network) ke dinas-dinas pertanahan (BPN) dan penegak hukum di tingkat kabupaten. Warga sipil biasa tanpa modal sosial korporat akan dengan mudah terdepak dari gelanggang kompetisi yang tidak seimbang ini.
Daya tarik ini kian disempurnakan oleh benteng regulasi baru. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa resmi memberikan masa jabatan sepanjang 8 tahun per periode. Bagi mantan birokrat atau ASN yang memasuki masa purnatugas, kepastian memegang kendali wilayah selama delapan tahun penuh adalah investasi hari tua yang jauh lebih stabil dan aman ketimbang jabatan struktural di kabupaten yang rentan mutasi politik.
Lebih manis lagi, Surat Edaran BKN Nomor 4/SE/XI/2019 menjamin bahwa ASN aktif yang terpilih menjadi kepala desa tetap berhak menerima gaji pokok PNS beserta seluruh tunjangan keluarga mereka secara utuh, di samping mengantongi Penghasilan Tetap (Siltap) sebagai kepala desa. Pendapatan ganda legal yang sangat menggiurkan.
Jangan lupakan pula jalur ekonomi baru. Walau Dana Desa reguler dipangkas, pemerintah pusat menaruh dana penempatan jumbo kumulatif hingga Rp181,8 triliun ke dalam instrumen Koperasi Desa Merah Putih. Sebagai kepala desa, kontrol struktural dan penunjukan pengelola koperasi strategis tersebut otomatis berada di bawah kendalinya.
Pada akhirnya, euforia Pilkades atau Pemilihan Kuwu di zona peri-urban Indonesia telah bertransformasi menjadi potret kliring politik yang pragmatis.
Apa yang dibongkar oleh investigasi media sebagai fenomena “turun gunung” massal para elite daerah sesungguhnya adalah migrasi rasional menuju ladang basah baru. Ketika kota-kota mulai jenuh dan kendali anggaran kabupaten kian ketat, desa-desa pinggiran kota yang sedang mekar menawarkan kuasa, otoritas, dan proteksi finansial jangka panjang. Mantan pejabat itu tidak sedang turun kasta; mereka hanya sedang memindahkan meja kerjanya ke tempat di mana uang dan tanah bergerak paling cepat.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.