Menu

Mode Gelap
Dari Hoaks ke Harapan: Catatan Dua Hari Bimtek Literasi Informasi di Pekalongan PPID Desa Jadi Kunci Transparansi di Lombok Tengah Sumatera Barat Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun Peternakan Ayam Diduga Tanpa Izin Resahkan Warga Bekasi Mengubah Citra Petani, Memajukan Ekonomi Sumbar

NGOBROL DESA · 16 Jul 2025 18:50 WIB ·

Membaca Kekhawatiran Dana Desa untuk Agunan Koperasi Merah Putih


					Membaca Kekhawatiran Dana Desa untuk Agunan Koperasi Merah Putih Perbesar

Ngobrol Desa Edisi ke-71 [DESA MERDEKA] Wacana penggunaan Dana Desa sebagai agunan pinjaman untuk program Koperasi Merah Putih (KDMP) belakangan memantik kegelisahan publik desa. Pernyataan seorang pejabat tinggi negara yang menyebut bahwa koperasi desa akan mendapat akses pinjaman dengan jaminan Dana Desa, telah menimbulkan kebingungan di kalangan kepala desa, BPD, pendamping desa, dan pelaku koperasi.

Keresahan ini kemudian menjadi latar belakang digelarnya forum Ngobrol Desa Edisi ke-71, Selasa, 15 Juli 2025, yang menghadirkan dua narasumber utama: Suryokoco, perwakilan dari KODE Indonesia, dan Ivanovich Agusta, pakar desa dan kebijakan publik. Diskusi ini dipandu oleh moderator Panudi Sukoharjo, dan diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Menyoal Ucapan Pejabat dan Kekacauan Komunikasi Publik

Dalam forum tersebut, Suryokoco menyoroti pernyataan seorang pejabat negara yang secara terbuka menyebut akan ada pinjaman koperasi senilai Rp5 miliar, dan Dana Desa bisa menjadi jaminan atau sumber dukungan. Baginya, ini merupakan pelanggaran etika komunikasi kebijakan. “Kita mengenal falsafah ‘sabdo pandhito ratu’. Ucapan pejabat adalah titah. Maka tidak bisa asal ucap tanpa dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Menurutnya, Dana Desa adalah dana publik yang bersumber dari APBN dan dikelola melalui APBDes, bukan dana komersial yang bisa dijaminkan. Gagasan menjadikan Dana Desa sebagai agunan berpotensi melanggar UU Keuangan Negara, dan dapat membebani desa jika terjadi gagal bayar.

Lebih lanjut, Suryokoco mengingatkan bahwa perjuangan menghadirkan Dana Desa bukanlah hadiah dari pusat, melainkan hasil gerakan panjang sejak awal 2000-an. “Dulu banyak yang meragukan kemampuan desa mengelola anggaran. Tapi kita buktikan desa bisa belajar dan mampu,” katanya.

Koperasi: Jalan Mulia yang Butuh Dasar Kuat

Meski menolak konsep agunan, Suryokoco tidak menolak penguatan koperasi desa. Menurutnya, koperasi bisa menjadi sarana demokratisasi ekonomi dan instrumen pembangunan desa. Namun ia mengkritik pendekatan yang terlalu cepat dan dipaksakan tanpa kesiapan struktur kelembagaan.

“Koperasi Merah Putih ini baik jika diurus secara serius, bukan sekadar tempelan program politik,” katanya. Ia juga mengkritisi fakta bahwa masih banyak BUMDes dan koperasi desa yang mendapat penyertaan modal minim dari APBDes, bahkan hanya Rp10 juta. Dengan angka sekecil itu, kata dia, jangan berharap koperasi bisa jadi penggerak ekonomi lokal secara signifikan.

Suryokoco menyerukan agar kepala desa dan BPD membangun komitmen serius terhadap kelembagaan ekonomi desa, bukan hanya mengejar legalitas administratif atau dokumentasi semata.

Ivanovich: Dana Desa Harus Dipagari dan Desa Harus Dilibatkan

Sementara itu, Ivanovich Agusta menguatkan posisi tersebut dengan pendekatan hukum dan kebijakan. Ia menegaskan bahwa Dana Desa, secara prinsip dan aturan, tidak boleh dijadikan jaminan atau agunan karena berasal dari anggaran negara. “Belanja publik tidak bisa dijadikan sandaran utang. Kalau ini dipaksakan, justru berisiko mengguncang legitimasi desa di masa depan,” tegasnya.

Ivanovich menyoroti bahwa komunikasi publik dari pemerintah pusat kerap tidak terkoordinasi. Belum ada regulasi, belum ada peraturan teknis, tapi sudah diumumkan ke media. Ini menyebabkan kegaduhan dan ketidakpastian di desa.

Ia juga mempertanyakan logika desain program KDMP yang menyatukan koperasi desa dan kelurahan dalam satu skema, padahal secara kelembagaan dan kewenangan keduanya sangat berbeda. “Koperasi desa punya sejarah dan fungsi berbeda dengan koperasi di wilayah administratif kelurahan. Jangan disamakan,” jelasnya.

Namun Ivanovich tidak hanya mengkritik. Ia mengajukan beberapa solusi jalan tengah. Misalnya, penguatan koperasi desa bisa dilakukan tanpa menggunakan Dana Desa sebagai jaminan, tapi melalui:

  • Pembiayaan berbasis kelayakan usaha, bukan jaminan fiskal,
  • Pendampingan manajerial dan keuangan koperasi,
  • Penguatan jejaring pasar koperasi secara digital dan luring,
  • Keterlibatan aktif pemerintah desa sejak tahap perencanaan.

Komitmen dan Kehati-hatian adalah Kunci

Forum menyimpulkan bahwa desa mendukung penguatan kelembagaan ekonomi seperti koperasi dan BUMDes, tapi bukan dengan mengorbankan prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara. Setiap kebijakan nasional yang menyasar desa harus melalui dialog, kajian, dan pelibatan penuh unsur desa. Ucapan publik para pejabat tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab hukum dan politik.

Forum juga merekomendasikan agar kementerian terkait, khususnya Kementerian Desa, segera memberikan klarifikasi resmi terkait status Dana Desa dan program Koperasi Merah Putih. Tanpa kejelasan ini, desa akan terus berada dalam situasi ambigu yang merugikan.

Penutup

Diskusi Ngobrol Desa edisi ke-71 memberikan pelajaran penting: bahwa desa bukan objek kebijakan, tapi subjek yang berhak menentukan arah pembangunannya. Gagasan koperasi sebagai pilar ekonomi lokal harus diperkuat, namun tidak dengan memanipulasi sumber dana publik yang suci seperti Dana Desa. Di tengah gempuran program-program nasional, desa harus tetap waspada, kritis, dan berdiri tegak menjaga kedaulatannya sendiri.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 56 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

TPP Terlalu “Seksi” untuk Tidak Dipolitisasi: Alarm dari Ngobrol Desa 119

22 September 2025 - 10:30 WIB

Kunci Sukses BUMDes: Inovasi dan Koordinasi Kuat

13 Agustus 2025 - 06:53 WIB

Koperasi Desa Merah Putih ‘Tour de Java’, Perkuat Ekonomi Lokal

25 Juli 2025 - 22:11 WIB

PMK 49/2025: Pinjaman Koperasi Desa, Strategi & Risiko

25 Juli 2025 - 21:05 WIB

“Satu Data Desa”: Beban atau Solusi? Curhat Perangkat Desa

25 Juli 2025 - 20:09 WIB

Koperasi Desa Merah Putih: Prabowo Ajak Lawan ‘Serakah-nomik’

25 Juli 2025 - 19:17 WIB

Trending di NGOBROL DESA