Jakarta [DESA MERDEKA] – Otonomi desa kini berada di ujung tanduk. Alih-alih mendapatkan penguatan anggaran, ribuan desa di Indonesia terancam menghadapi pemangkasan dana secara drastis serta beban risiko baru lewat program Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan ini dinilai memindahkan keuntungan ke kantong BUMN, sementara kepala desa dipaksa “pasang badan” menghadapi risiko hukum.
Dalam diskusi Ngobrol Desa, Senin (16/2/2026), Dr. Ivanovich Agusta dari IPB membeberkan rancangan Kementerian Keuangan yang cukup menyesakkan: rata-rata dana desa yang saat ini berada di angka Rp300 juta akan merosot tajam menjadi hanya Rp75 juta per desa tahun depan. Kondisi prihatin ini diprediksi akan mencekik desa hingga tahun 2031.
Miniaturisasi Pembangunan dan Gerusan BLT
Pemangkasan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan ancaman nyata bagi kesejahteraan warga miskin. “Anggaran yang tadinya cukup untuk pembangunan fisik yang signifikan, akan terpecah menjadi kegiatan kecil tak berdampak,” jelas Ivanovich.
Efek domino yang paling terasa adalah penyusutan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Dana yang biasanya menjadi bantalan sosial efektif di masa krisis bagi warga miskin pedesaan diprediksi turun drastis ke angka Rp3-6 juta saja.
Koperasi Merah Putih: Desa Jadi Objek, BUMN Jadi Subjek
Kekhawatiran lebih tajam muncul dari skema Koperasi Desa Merah Putih. Dalam skema ini, dana desa direncanakan tidak mampir ke kas desa, melainkan langsung mengalir dari Bank Himbara ke PT Agrinas Palm Nusantara (BUMN) untuk pembangunan gerai.
Analisis kritis para pegiat desa menemukan ketimpangan keuntungan yang mencolok:
- Keuntungan Perbankan: Bank Himbara diprediksi meraup bunga hingga ratusan juta rupiah per desa yang keluar dari perputaran ekonomi lokal.
- Pengerjaan Fisik: Pembangunan gerai dikerjakan oleh BUMN, sehingga tenaga kerja lokal desa kehilangan kesempatan kerja.
- Risiko Hukum: Kepala Desa diwajibkan menandatangani pertanggungjawaban meskipun dana tak pernah masuk rekening desa. Jika proyek bermasalah, kepala desalah yang akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Sentralisasi Terselubung dan Ancaman Pendamping Desa
Widhi H dari APDESI menyebut fenomena ini sebagai governmentality—sebuah bentuk sentralisasi terselubung. Tanpa merevisi UU Desa, pemerintah pusat dianggap perlahan membelenggu desa melalui aturan teknis yang mendelegitimasi hak masyarakat desa.
Suryokoco dari RPDN mengingatkan bahwa ini adalah sinyal awal dari gelombang sentralisasi yang lebih besar. Jika skema ini berjalan mulus tanpa evaluasi, bukan tidak mungkin program pendampingan desa akan dibubarkan dengan dalih efisiensi.
Desa, yang selama ini menjadi garda terdepan pembangunan nasional, kini justru terancam hanya menjadi penanggung risiko atas kebijakan yang dirancang dari balik meja pusat.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.