Jakarta [DESA MERDEKA] – Anggaran stunting mengucur deras ke pelosok negeri, namun di lapangan, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Desa justru terseok-seok urusan kertas laporan. Alih-alih fokus menyuapi balita bergizi, para aparatur dan kader desa kini pusing tujuh keliling menyusun birokrasi data yang rumit.
Fakta ironis ini terkuak dalam diskusi daring Cakap SDGs Desa episode 353 baru-baru ini. Para pendamping desa dan kader pembangunan manusia blak-blakan mengaku bahwa laporan penanganan stunting di tingkat desa saat ini masih jauh dari kata ideal.
Padahal, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 sudah lama diketok sebagai kompas utama. Namun, aturan di atas kertas sering kali macet saat menyentuh realitas SDM di pelosok.
“Laporan TPPS Desa ini krusial sebagai potret capaian dan tantangan riil stunting. Tapi, mayoritas desa masih kesulitan menyusun laporan yang komprehensif dan akurat,” aku M Sjahbana Sjam, seorang pendamping desa yang sehari-hari melihat langsung kegagapan ini.
Akar masalahnya bukan pada kemauan bekerja, melainkan pada eksekusi teknis.
“Banyak desa bingung apa saja yang wajib dilaporkan dan bagaimana cara menyajikan datanya secara benar,” timpal Imanuddin, seorang kader pembangunan manusia.
Kondisi ini diperparah oleh dua penyakit klasik administrasi desa: keterbatasan anggaran operasional dan minimnya tenaga ahli yang melek data. Tanpa adanya pelatihan dan pendampingan yang intensif dari pemerintah pusat atau daerah, laporan ini rentan menjadi sekadar formalitas administratif untuk menggugurkan kewajiban.
Padahal taruhannya sangat besar. Tanpa data yang valid dan akurat, program intervensi gizi dari dana desa terancam salah sasaran. Kolaborasi total antara pemerintah desa, pendamping, dan kader mutlak diperlukan agar laporan TPPS Desa berubah fungsi menjadi alat pantau yang tajam, bukan sekadar tumpukan dokumen tanpa makna.

Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.