Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

OPINI · 13 Mar 2026 05:08 WIB ·

Menjaga Martabat Penghulu dalam Adat Minangkabau


					Menjaga Martabat Penghulu dalam Adat Minangkabau Perbesar

Opini [DESA MERDEKA] Dalam masyarakat Minangkabau, penghulu bukan sekadar pemegang gelar adat. Ia adalah pemimpin kaum yang memikul tanggung jawab besar terhadap kehidupan sosial, adat, dan moral masyarakat. Gelar penghulu tidak diwariskan begitu saja, tetapi diberikan melalui proses musyawarah kaum. Karena itu, menjadi penghulu tidak cukup hanya memiliki garis keturunan atau kedudukan sosial. Ia harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan adat, sekaligus menjaga integritas moral sebagai pemimpin kaum dan nagari.

Dalam tradisi Minangkabau, seorang penghulu harus baliq, yakni telah dewasa dan matang dalam berpikir. Kedewasaan ini penting karena penghulu menjadi tempat bertanya dan tempat meminta keputusan dalam berbagai persoalan kaum. Dalam buku Alam Terkembang Jadi Guru, A.A. Navis menjelaskan bahwa pemimpin adat Minangkabau idealnya adalah sosok yang mampu menjadi teladan dalam sikap, kebijaksanaan, dan tanggung jawab terhadap masyarakatnya (Navis, 1984). Dengan kata lain, penghulu bukan sekadar pemegang gelar, tetapi penjaga nilai-nilai adat.

Selain itu, penghulu harus berbudi baik dan tidak memiliki cacat moral. Dalam pepatah adat Minangkabau disebutkan bahwa seorang pemimpin harus “tagak di nan bana, pai di nan luruih”, berdiri di jalan yang benar dan berjalan di jalan yang lurus. Moralitas ini menjadi fondasi utama kepemimpinan adat, karena penghulu tidak hanya memimpin secara administratif, tetapi juga menjadi panutan bagi kaum. Dalam kajian sosial Minangkabau, nilai moral pemimpin adat sangat menentukan legitimasi kepemimpinannya di mata masyarakat (Abdullah, 1966).

Syarat penting lainnya adalah beragama Islam dan menjalankan rukun iman serta rukun Islam. Hal ini berkaitan erat dengan falsafah dasar Minangkabau, yaitu Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Falsafah ini menegaskan bahwa adat Minangkabau berdiri di atas ajaran Islam. Dalam karya Adat Minangkabau Menghadapi Revolusi, Hamka menegaskan bahwa adat dan agama dalam masyarakat Minangkabau tidak dapat dipisahkan. Adat memberi bentuk pada kehidupan sosial, sedangkan agama memberikan landasan moral dan spiritual (Hamka, 1984).

Penghulu juga harus dipilih oleh ahli waris yang setali ibu, karena masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam sistem ini, garis keturunan ditarik dari pihak ibu. Oleh sebab itu, kepemimpinan adat ditentukan melalui musyawarah kaum yang memiliki hubungan darah dari garis ibu yang sama. Antropolog Indonesia Koentjaraningrat menjelaskan dalam Pengantar Ilmu Antropologi bahwa sistem matrilineal Minangkabau merupakan salah satu sistem kekerabatan paling khas di dunia, di mana struktur sosial, warisan, dan kepemimpinan adat sangat dipengaruhi oleh garis keturunan ibu (Koentjaraningrat, 2009).

Syarat lain yang sering disebut dalam adat adalah bahwa penghulu sebaiknya memiliki harta sendiri. Tujuannya agar ia tidak bergantung pada harta pusaka kaum. Dengan demikian, penghulu dapat menjalankan tugasnya secara adil tanpa memanfaatkan harta kaum untuk kepentingan pribadi. Hal ini dijelaskan oleh Amir M.S. dalam buku Adat Minangkabau: Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang, yang menyebutkan bahwa kemandirian ekonomi merupakan salah satu unsur penting dalam kepemimpinan adat Minangkabau (Amir, 2011).

Selain itu, seorang penghulu harus sanggup mengisi adat dalam nagari, artinya aktif dalam kegiatan adat, musyawarah, serta penyelesaian berbagai persoalan masyarakat. Ia juga harus memahami dan menjalankan prinsip Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah dalam kehidupan sehari-hari. Tidak kalah penting, penghulu idealnya adalah orang yang telah berjasa bagi kaum atau nagari, sehingga keberadaannya benar-benar dihormati dan diterima oleh masyarakat.

Namun, adat Minangkabau juga memberikan batas yang tegas. Apabila seorang penghulu melakukan kesalahan besar yang mencoreng kehormatan kaum, maka ia dapat dicopot dari jabatannya. Dalam pepatah adat disebutkan beberapa pelanggaran berat yang dapat menyebabkan seorang penghulu kehilangan gelarnya.

Pertama adalah “tapasuntiang di bungo kambang”, yaitu menikahi perempuan yang masih memiliki suami. Perbuatan ini dianggap mencoreng kehormatan kaum karena melanggar norma agama dan adat. Kedua, “taisi pancuran gadang”, yakni menikahi kemenakan sendiri dalam nagari atau hubungan yang dianggap tabu menurut adat. Ketiga, “takuruang di biliak salam”, yaitu tertangkap basah melakukan perbuatan asusila dengan perempuan.

Selain itu, penghulu juga dapat dicopot apabila melakukan kejahatan berat seperti mencuri, merampok, membunuh, berjudi, atau terlibat dalam minuman keras dan narkoba. Dalam pepatah adat, kondisi ini disebut “tapanjek dek lansek masak”, yang menggambarkan seseorang yang terjerat dalam perbuatan tercela sehingga martabatnya jatuh di mata masyarakat (Amir, 2011).

Apabila pelanggaran tersebut terjadi, adat Minangkabau memiliki mekanisme yang tegas. Gelar penghulu dapat dicabut melalui keputusan kaum dan pemuka adat. Hal ini tercermin dalam pepatah adat: “gadiang dipicuah, balang dikikih.” Pepatah ini mengandung makna bahwa apabila seorang penghulu telah melakukan kesalahan besar, maka gelarnya dapat dipecah atau dicabut tanpa syarat.

Pepatah tersebut sekaligus menegaskan bahwa gelar adat bukanlah milik pribadi. Gelar penghulu adalah amanah dari kaum dan masyarakat nagari. Oleh karena itu, seorang penghulu harus menjaga kehormatan dirinya, karena kehormatan itu sekaligus mencerminkan kehormatan kaum yang dipimpinnya.

Dalam konteks kehidupan modern, nilai-nilai ini tetap relevan. Masyarakat Minangkabau menempatkan integritas moral sebagai dasar kepemimpinan. Gelar adat bukan sekadar simbol status, tetapi tanggung jawab sosial dan spiritual. Selama nilai-nilai tersebut dijaga, adat Minangkabau akan terus menjadi pedoman hidup yang kuat bagi masyarakatnya.

Pada akhirnya, adat Minangkabau mengajarkan satu hal penting: pemimpin sejati bukan hanya dihormati karena gelarnya, tetapi karena kemampuannya menjaga amanah dan martabat kaum. Ketika amanah itu dijaga, penghulu akan dihormati sepanjang hayat. Namun ketika amanah itu dilanggar, adat memiliki cara untuk mengembalikan kehormatan kaum.

 

Daftar Referensi (Format APA)

Abdullah, T. (1966). Adat and Islam: An examination of conflict in Minangkabau. Ithaca, NY: Cornell University Press.

Amir, M. S. (2011). Adat Minangkabau: Pola dan tujuan hidup orang Minang. Jakarta: Mutiara Sumber Widya.

Hamka. (1984). Adat Minangkabau menghadapi revolusi. Jakarta: Pustaka Panjimas.

Koentjaraningrat. (2009). Pengantar ilmu antropologi (Edisi revisi). Jakarta: Rineka Cipta.

Navis, A. A. (1984). Alam terkembang jadi guru: Adat dan kebudayaan Minangkabau. Jakarta: Grafiti Pers.

(DA)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desawarnana Bukti Literasi Berpusat pada Desa Sejak Majapahit

6 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Survei SMRC dan Alarm bagi Pembangunan Desa: Kepercayaan Publik Ditentukan dari Desa

6 Agustus 2026 - 00:28 WIB

Benarkah Dana Desa Tidak Dipotong? Fakta Penurunan Anggaran dan Dampaknya bagi Otonomi Desa

5 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Melawan Pornografi, Saatnya Desa Merebut Kembali Kedaulatan Budaya

2 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Diplomasi Visual Paramadina: Jalan Baru Menuju Kemandirian Desa

1 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Koperasi Merah Putih: Ambisi Angka atau Solusi Desa?

30 Juli 2026 - 08:14 WIB

Trending di OPINI