Opini [DESA MERDEKA] – Wacana mengenai masa jabatan kepala desa yang tidak dibatasi kembali mengemuka. Di tengah tuntutan agar pembangunan desa memiliki kesinambungan, muncul gagasan agar kepala desa dapat menjabat tanpa batas waktu. Gagasan tersebut tentu tidak dapat dilepaskan dari pengalaman bahwa pembangunan desa membutuhkan kepemimpinan yang konsisten. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah kesinambungan pembangunan harus selalu bergantung pada keberlanjutan figur yang sama?
Pertanyaan ini penting karena desa bukan sekadar unit administratif. Desa merupakan ruang tempat masyarakat berinteraksi langsung dengan kekuasaan, mengelola sumber daya publik, menyusun prioritas pembangunan, sekaligus menentukan pemimpin melalui mekanisme demokratis. Karena itu, pembicaraan tentang masa jabatan kepala desa sesungguhnya adalah pembicaraan tentang bagaimana kekuasaan dikelola paling dekat dengan masyarakat.
Secara hukum, Indonesia sebenarnya telah memilih jalan kompromi. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak. Dengan demikian, seorang kepala desa secara normatif dapat memimpin hingga 16 tahun.
Angka tersebut sesungguhnya sudah memberikan ruang yang cukup panjang bagi seorang kepala desa untuk menyusun visi, melaksanakan program, mengevaluasi kebijakan, dan memastikan keberlanjutan pembangunan. Karena itu, ketika muncul gagasan mengenai masa jabatan tanpa batas, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan program pembangunan. Persoalannya bergeser menjadi bagaimana memastikan kekuasaan tetap menghasilkan pelayanan publik yang baik tanpa kehilangan mekanisme pengawasan dan regenerasi.
Kekuasaan Terbatas
Mengapa masa jabatan perlu dibatasi? Jawabannya bukan karena setiap kepala desa berpotensi menyalahgunakan kekuasaan. Justru pembatasan masa jabatan diperlukan karena sistem pemerintahan yang sehat tidak boleh bergantung pada asumsi bahwa setiap pemegang kekuasaan akan selalu baik.
Semakin panjang kekuasaan berlangsung, semakin besar pula kemungkinan terbentuknya jaringan kepentingan di sekitar penguasa. Dalam konteks desa, hubungan sosial yang dekat dapat menjadi kekuatan sekaligus kerentanan. Kepala desa mengenal masyarakatnya, memahami struktur sosial, dan memiliki jaringan yang luas. Namun, kedekatan tersebut juga dapat berkembang menjadi patronase apabila tidak disertai transparansi, partisipasi dan pengawasan yang memadai.
Riset tentang politik patronase dalam pemilihan kepala desa di Indonesia menunjukkan bahwa petahana dapat menggunakan jaringan sosial dan hubungan patron-klien untuk mempertahankan dukungan politik. Studi mengenai pemilihan kepala desa di Kulon Progo, misalnya, menemukan bagaimana politik patronase menjadi bagian dari strategi petahana dalam menghadapi kontestasi.
Temuan yang lebih baru juga memperlihatkan bahwa kepala desa memiliki posisi yang semakin penting dalam konfigurasi kekuasaan lokal. Studi Agustino dan Hikmawan yang terbit pada 2026 menggambarkan bagaimana kepala desa pada era Reformasi mengalami perubahan dari sekadar perpanjangan tangan negara menjadi aktor politik lokal yang memiliki daya tawar dan jaringan sendiri.
Artinya, persoalan masa jabatan tidak dapat dilihat hanya dari perspektif administratif. Ada dimensi politik di dalamnya.
Di sisi lain, riset tentang tata kelola desa juga memperlihatkan bahwa kualitas pemerintahan desa tidak hanya ditentukan oleh figur kepala desa. Studi SMERU mengenai tata kelola dan pemberdayaan masyarakat desa menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas ke bawah sebagai bagian dari desain pemerintahan desa setelah hadirnya Undang-Undang Desa.
Dengan demikian, keberlanjutan pembangunan seharusnya dibangun melalui institusi, bukan semata-mata melalui keberlanjutan seseorang.
Hal ini menjadi semakin penting karena desa kini mengelola sumber daya publik yang jauh lebih besar dibandingkan masa sebelumnya. Dana Desa telah menjadi instrumen penting pembangunan perdesaan. Penelitian terhadap 361 kabupaten di Indonesia menunjukkan bahwa Dana Desa, BUMDes dan Pendapatan Asli Desa memiliki hubungan dengan pembangunan perdesaan, meskipun dampaknya sangat bergantung pada kapasitas kelembagaan dan tata kelola.
Ketika sumber daya semakin besar, kebutuhan terhadap pembatasan dan pengawasan kekuasaan juga semakin penting.
Regenerasi Desa
Lalu siapa yang sesungguhnya harus ditempatkan di pusat persoalan? Bukan hanya kepala desa, melainkan masyarakat desa.
Desa membutuhkan pemimpin yang mampu bekerja dalam jangka panjang, tetapi masyarakat juga membutuhkan kesempatan untuk melahirkan pemimpin baru. Regenerasi bukan berarti menafikan pengalaman kepala desa yang sedang menjabat. Regenerasi justru memastikan pengalaman tersebut dapat menjadi modal bagi generasi berikutnya, bukan menjadi alasan untuk mempertahankan kekuasaan tanpa batas.
Di sinilah prinsip what, why, who, where dan how menjadi relevan.
What yang perlu dijaga adalah kualitas pemerintahan desa, bukan lamanya seseorang menduduki jabatan. Why, karena pembangunan yang berkelanjutan membutuhkan kelembagaan yang kuat, sementara kekuasaan yang terlalu lama berisiko membangun ketergantungan pada figur. Who yang harus menjadi pemegang mandat tertinggi adalah masyarakat desa melalui mekanisme demokrasi. Where prinsip tersebut diterapkan? Justru di desa, tempat demokrasi paling dekat dengan kehidupan sehari-hari warga. Dan how, caranya melalui pembatasan masa jabatan yang disertai penguatan transparansi, partisipasi, pengawasan dan kapasitas aparatur desa.
Dengan pendekatan tersebut, perdebatan mengenai masa jabatan tidak perlu ditempatkan sebagai pertentangan antara kepala desa dan masyarakat. Kepala desa membutuhkan kepastian untuk bekerja, sementara masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kekuasaan tetap dapat diawasi.
Bahkan, riset mengenai variasi tata kelola desa di Indonesia menunjukkan bahwa kualitas pemerintahan desa berbeda-beda, antara lain dipengaruhi oleh perilaku aparatur dan kualitas partisipasi warga. Penelitian yang mencakup 18 desa di sembilan provinsi memperlihatkan bahwa tata kelola desa tidak memiliki pola tunggal; kualitas partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam membentuk variasi pemerintahan desa.
Temuan tersebut memberikan pelajaran penting: jangan sampai perdebatan tentang masa jabatan membuat kita melupakan persoalan yang jauh lebih substansial, yakni bagaimana memastikan warga memiliki ruang yang cukup untuk mengetahui, mengawasi, mengkritik dan menilai kinerja pemerintah desanya.
Apalagi, penelitian mengenai pengelolaan Dana Desa juga menemukan bahwa pembangunan infrastruktur belum selalu berbanding lurus dengan persepsi masyarakat mengenai manfaat ekonomi. Sebuah studi mixed-method mengenai Dana Desa menunjukkan masih adanya persoalan dalam menangkap aspirasi masyarakat secara inklusif dan mengevaluasi hasil pembangunan.
Karena itu, ukuran keberhasilan kepala desa semestinya tidak berhenti pada berapa lama ia menjabat atau berapa banyak program yang dapat diselesaikan. Ukurannya adalah apakah setelah kepemimpinannya desa menjadi lebih mandiri, masyarakat lebih berdaya, institusi desa lebih kuat, dan sistem pemerintahan tetap berjalan baik tanpa bergantung kepada satu figur.
Pada akhirnya, kepala desa boleh memiliki waktu yang cukup panjang untuk membangun. Tetapi desa harus memiliki waktu yang jauh lebih panjang untuk berkembang.
Kekuasaan memiliki masa, sementara desa memiliki masa depan. Karena itu, kesinambungan pembangunan sebaiknya tidak diterjemahkan sebagai kesinambungan jabatan seseorang. Yang perlu dibuat berkelanjutan adalah sistemnya: perencanaan pembangunan, kualitas aparatur, transparansi anggaran, partisipasi masyarakat, pengawasan, serta regenerasi kepemimpinan.
Desa yang kuat bukanlah desa yang bergantung pada satu kepala desa dalam waktu yang tidak terbatas. Desa yang kuat adalah desa yang mampu melahirkan pemimpin, mengganti pemimpin, dan tetap bergerak maju setelah pemimpinnya berganti.
Di situlah sesungguhnya demokrasi desa menemukan maknanya: kekuasaan boleh berganti, tetapi pembangunan tidak boleh berhenti.
Saya sengaja menggunakan dua subjudul “Kekuasaan Terbatas” dan “Regenerasi Desa”—masing-masing dua frasa—agar tetap ringkas dan cocok untuk format kolom telaah. Data riset juga saya pilih yang tidak sekadar mengutip opini, tetapi memperlihatkan hubungan antara patronase, kualitas partisipasi, Dana Desa, dan kelembagaan pemerintahan desa.

Penggiat Literasi dan ASN Kemenkeu RI


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.