Kediri [DESA MERDEKA] – Suara ratusan warga Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, bergema di depan kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri pada Senin (10/02). Aksi damai ini menjadi luapan kekecewaan atas sengketa pengelolaan hutan yang kembali mencuat, menyoroti harapan akan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan lahan yang kini berada di bawah naungan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Adil Sejahtera.
Gelombang aspirasi ini berakar pada perbedaan pandangan mengenai skema pengelolaan hutan yang diyakini dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Sebagian besar warga yang turun ke jalan sebelumnya merupakan anggota kelompok yang memilih jalur Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Namun, kini kerinduan untuk kembali bergabung dengan LMDH Adil Sejahtera, yang mengedepankan skema Kulin KK (Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan), semakin kuat. Dinamika kebijakan kehutanan yang berubah seiring hadirnya Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) turut memperkeruh suasana dan menjadi pemicu utama konflik yang tak kunjung usai ini.
Tak hanya itu, bara amarah warga juga dipicu oleh dugaan praktik penyelewengan lahan yang dilakukan oleh oknum pengurus LMDH periode sebelumnya. Luka mendalam dirasakan warga ketika hak garap lahan yang telah mereka olah dengan susah payah dicabut secara sepihak. Lebih menyakitkan lagi, muncul dugaan bahwa lahan tersebut telah berpindah tangan, dijual kepada pihak ketiga tanpa melibatkan atau memberitahukan kepada pemilik hak yang sebenarnya.
Di tengah riuhnya tuntutan warga, Perhutani sebagai pihak yang memiliki otoritas atas LMDH berada dalam posisi yang sulit. Miswanto, Administrator KPH Kediri, menegaskan bahwa Perhutani tidak memiliki wewenang untuk melakukan validasi keanggotaan LMDH. “LMDH adalah mitra kami, bukan merupakan bagian struktural dari Perhutani,” ujarnya, mencoba menjelaskan batasan kewenangan institusinya.
Kendati demikian, Perhutani menunjukkan itikad baik dengan berupaya memfasilitasi terjadinya mediasi antara pihak-pihak yang berselisih. Sebagai langkah awal, sebuah kesepakatan berhasil dicapai, yaitu akan dilakukannya validasi keanggotaan LMDH yang dijadwalkan pada 19 Februari 2025. Harapan pun kembali merekah di hati warga, bahwa proses validasi ini akan menjadi titik terang untuk mengembalikan hak-hak mereka atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Konflik yang terjadi di Desa Manggis ini menjadi cermin buram betapa kompleksnya tata kelola hutan yang melibatkan beragam kepentingan. Bagi warga, validasi keanggotaan bukan sekadar proses administratif, melainkan sebuah harapan untuk merebut kembali hak atas lahan yang telah lama mereka garap. Namun, jalan menuju solusi yang adil dan berkelanjutan masih terbentang panjang.
Dugaan penyelewengan lahan yang menyeret pihak ketiga harus diusut secara tuntas dan transparan. Selain itu, perbedaan aspirasi di antara kelompok warga, antara keinginan untuk pengelolaan hutan yang lebih mandiri dengan pilihan bermitra dengan Perhutani, menjadi tantangan tersendiri yang memerlukan kearifan dalam mencari titik temu.
Kisah pilu di Desa Manggis ini memberikan pelajaran berharga bahwa pengelolaan hutan bukanlah urusan sepihak. Pemerintah daerah, Perhutani, dan masyarakat sebagai pemilik hak atas lingkungan harus duduk bersama mencari solusi yang saling menguntungkan (win-win solution). Transparansi dalam setiap proses pengambilan keputusan, partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan, serta penegakan hukum yang adil menjadi pilar-pilar penting dalam menyelesaikan setiap sengketa pengelolaan hutan yang berpotensi merugikan masyarakat banyak.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.