Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

LINGKUNGAN · 24 Mar 2026 15:16 WIB ·

Papan Larangan Sampah di Desa Sekip Cuma Pajangan


					Papan Larangan Sampah di Desa Sekip Cuma Pajangan Perbesar

Deli Serdang, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] Lemahnya penegakan aturan membuat papan larangan buang sampah di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, kehilangan “taringnya”. Meski papan peringatan biru yang menyitir Perda Nomor 4 Tahun 2021 sudah terpampang nyata, lahan kosong di pinggir jalan umum desa tersebut tetap disulap warga menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar.

Kondisi ini menunjukkan bahwa literasi kebersihan tidak bisa hanya bersandar pada selembar papan statis. Warga tetap nekat membuang limbah rumah tangga mereka di lokasi tersebut, mengabaikan ancaman sanksi yang tertulis jelas. Padahal, petugas kebersihan rutin mengangkut tumpukan sampah tersebut setiap subuh menggunakan truk dan becak sampah.

Kebutuhan Pengawasan “Ala Medan”
Rusli, seorang warga setempat, mengonfirmasi bahwa rutinitas pengangkutan sampah setiap dini hari tidak lantas mengubah perilaku buruk masyarakat. “Setiap subuh memang diangkut, tapi tetap saja warga membuang sampah rumah tangganya di situ,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Melihat kebuntuan ini, warga lain bernama Yasin mengusulkan langkah yang lebih radikal namun efektif: pengintaian langsung. Ia merujuk pada keberhasilan pola pengawasan di Kota Medan yang terbukti memberikan efek jera bagi para pembuang sampah liar. “Perlu ada pengintaian atau penjagaan, supaya bisa diketahui siapa pelakunya,” tegas Yasin.

Efek Jera: Antara Regulasi dan Eksekusi
Tanpa adanya konsistensi dalam penegakan aturan, regulasi kebersihan di Deli Serdang terancam hanya menjadi dokumen di atas meja. Keberadaan papan larangan tanpa kehadiran fisik petugas atau sanksi nyata di lapangan justru dianggap sebagai bentuk pembiaran oleh masyarakat.

Warga Desa Sekip kini mendesak pemerintah desa dan instansi terkait untuk meningkatkan frekuensi pengawasan. Mereka berharap aturan tidak lagi sekadar menjadi pajangan di pinggir jalan, melainkan instrumen hukum yang benar-benar ditegakkan demi menjaga estetika dan kesehatan lingkungan desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menagih Janji Bupati Saat Desa Sukses Mandiri Sampah

8 Mei 2026 - 04:40 WIB

Jumat Bersih Bantarjaya: Melawan Ego Pembuang Sampah “Sambil Lewat”

17 April 2026 - 10:29 WIB

Benteng Hijau Ketapang: Sinergi Relawan Jaga Pesisir Pangkalpinang

4 April 2026 - 18:57 WIB

CCTV Pangkalpinang: ‘Mata Mata’ Elektronik Pemburu Pembuang Sampah Liar

17 Maret 2026 - 13:39 WIB

Ubah Sampah Jadi Berkah Melalui Aturan Baru Sumbar

15 Maret 2026 - 10:57 WIB

Sampah Pesisir Selatan: Dari Beban Lingkungan Jadi Cuan

13 Maret 2026 - 20:42 WIB

Trending di LINGKUNGAN