Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

LINGKUNGAN · 24 Mar 2026 15:16 WIB ·

Papan Larangan Sampah di Desa Sekip Cuma Pajangan


					Papan Larangan Sampah di Desa Sekip Cuma Pajangan Perbesar

Deli Serdang, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] Lemahnya penegakan aturan membuat papan larangan buang sampah di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, kehilangan “taringnya”. Meski papan peringatan biru yang menyitir Perda Nomor 4 Tahun 2021 sudah terpampang nyata, lahan kosong di pinggir jalan umum desa tersebut tetap disulap warga menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar.

Kondisi ini menunjukkan bahwa literasi kebersihan tidak bisa hanya bersandar pada selembar papan statis. Warga tetap nekat membuang limbah rumah tangga mereka di lokasi tersebut, mengabaikan ancaman sanksi yang tertulis jelas. Padahal, petugas kebersihan rutin mengangkut tumpukan sampah tersebut setiap subuh menggunakan truk dan becak sampah.

Kebutuhan Pengawasan “Ala Medan”
Rusli, seorang warga setempat, mengonfirmasi bahwa rutinitas pengangkutan sampah setiap dini hari tidak lantas mengubah perilaku buruk masyarakat. “Setiap subuh memang diangkut, tapi tetap saja warga membuang sampah rumah tangganya di situ,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Melihat kebuntuan ini, warga lain bernama Yasin mengusulkan langkah yang lebih radikal namun efektif: pengintaian langsung. Ia merujuk pada keberhasilan pola pengawasan di Kota Medan yang terbukti memberikan efek jera bagi para pembuang sampah liar. “Perlu ada pengintaian atau penjagaan, supaya bisa diketahui siapa pelakunya,” tegas Yasin.

Efek Jera: Antara Regulasi dan Eksekusi
Tanpa adanya konsistensi dalam penegakan aturan, regulasi kebersihan di Deli Serdang terancam hanya menjadi dokumen di atas meja. Keberadaan papan larangan tanpa kehadiran fisik petugas atau sanksi nyata di lapangan justru dianggap sebagai bentuk pembiaran oleh masyarakat.

Warga Desa Sekip kini mendesak pemerintah desa dan instansi terkait untuk meningkatkan frekuensi pengawasan. Mereka berharap aturan tidak lagi sekadar menjadi pajangan di pinggir jalan, melainkan instrumen hukum yang benar-benar ditegakkan demi menjaga estetika dan kesehatan lingkungan desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menagih Janji Dam di Rumah Warga Sungai Duo

6 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Nestapa Karangsegar: Siklus Abadi Banjir dan Krisis Air

30 Juli 2026 - 15:16 WIB

Dari Sampah Menjadi Berkah di Akar Rumput Singosari

24 Juli 2026 - 07:32 WIB

Camat Singosari menerima penghargaan Kecamatan Inovatif pada Innovative Government Award (IGA) Kabupaten Malang 2026 melalui inovasi Sanggar Lingkungan Singosari.

Puting Beliung Terjang Talun Rejo, Warga Menanti Bantuan Pemerintah

5 Juli 2026 - 20:33 WIB

Bumi Butuh Healing: Warga Batu Busuak Belajar Rawat Tanah

25 Juni 2026 - 05:31 WIB

Darurat Sampah: Desa di Pati Wajib Miliki Perdes Kebersihan

18 Juni 2026 - 06:08 WIB

Trending di LINGKUNGAN