Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

LINGKUNGAN · 2 Mar 2025 10:10 WIB ·

Desa Mandiri Sampah: Terobosan 92 Desa di Kabupaten Pemalang


					Desa Mandiri Sampah: Terobosan 92 Desa di Kabupaten Pemalang Perbesar

Pemalang, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] Kabupaten Pemalang tengah bersiap melakukan revolusi lingkungan berskala besar. Sebanyak 92 desa di wilayah ini secara resmi telah mengalokasikan anggaran khusus untuk mengelola sampah secara mandiri pada tahun 2025. Langkah ini menggeser paradigma lama bahwa urusan sampah hanyalah tanggung jawab Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kabupaten.

Inisiatif besar ini dimatangkan dalam rapat koordinasi sinkronisasi rencana pengelolaan sampah di Pendopo Kabupaten Pemalang, Rabu (26/2/2025). Dengan keterlibatan hampir separuh dari total desa yang ada, Pemalang optimistis beban sampah daerah akan berkurang drastis langsung dari sumbernya.

Sinkronisasi Kebijakan: Dari Hulu ke Hilir
Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, menegaskan bahwa kemandirian desa adalah harga mati untuk mengatasi persoalan lingkungan yang kian kompleks. Melalui alokasi anggaran mandiri, setiap desa memiliki kewenangan penuh untuk membangun sistem pengelolaan yang sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.

“Ini bukan sekadar formalitas, tapi langkah konkret untuk menyelaraskan kebijakan. Insyaallah, pada 2025 hampir separuh desa di Pemalang sudah mampu berdiri di atas kaki sendiri dalam menangani sampah mereka,” jelas Nurkholes.

Ia menambahkan bahwa peran perangkat desa sangat krusial dalam memastikan anggaran tersebut benar-benar terserap untuk program yang berdampak langsung pada kebersihan lingkungan dan kesehatan warga.

Dasar Hukum dan Kewajiban Memilah
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Pemalang, Ahmady Setiawan, menjelaskan bahwa dukungan anggaran ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Berdasarkan regulasi tersebut, pengelolaan sampah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga kewajiban setiap individu. Pasal 12 mengamanatkan warga untuk:

  • Mengurangi produksi sampah harian.
  • Memilah sampah organik dan anorganik.
  • Menangani sampah dengan metode yang ramah lingkungan.

Model Percontohan Nasional
Anggaran yang dicantumkan dalam rencana tahun 2025 ini diproyeksikan untuk pengadaan sarana pengolahan, edukasi pemilahan di tingkat rumah tangga, hingga operasional petugas kebersihan desa. Langkah berani 92 desa di Pemalang ini diharapkan menjadi model percontohan bagi desa-desa lain di Indonesia.

Dengan mengalihkan tanggung jawab pengelolaan ke tingkat desa, Pemalang tidak hanya berupaya membersihkan lingkungan, tetapi juga menciptakan sistem ekonomi sirkular yang berkelanjutan bagi masyarakat desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menguji ‘Nawaitu’ Warga Gununggempol Jadi Kiblat Sampah Nasional

18 Mei 2026 - 15:43 WIB

Benteng Akar Bambu: Cara Warga Naiola Menjinakkan Erosi Sungai

18 Mei 2026 - 14:59 WIB

Menagih Janji Bupati Saat Desa Sukses Mandiri Sampah

8 Mei 2026 - 04:40 WIB

Jumat Bersih Bantarjaya: Melawan Ego Pembuang Sampah “Sambil Lewat”

17 April 2026 - 10:29 WIB

Benteng Hijau Ketapang: Sinergi Relawan Jaga Pesisir Pangkalpinang

4 April 2026 - 18:57 WIB

Papan Larangan Sampah di Desa Sekip Cuma Pajangan

24 Maret 2026 - 15:16 WIB

Trending di LINGKUNGAN