Pesisir Selatan, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Sampah bukan lagi sekadar barang buang, melainkan aset ekonomi yang menunggu untuk dikelola. Pesan kuat ini menjadi inti dari sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Regional yang digelar Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra, di Kampung Koto Merapak, Jumat (13/3/2026).
Langkah strategis ini membidik partisipasi aktif masyarakat Nagari Padang XI Punggasan untuk mengubah pola pikir lama. Doni menegaskan bahwa persoalan lingkungan kini harus dijawab dengan kolaborasi antara kebijakan pemerintah dan aksi nyata warga di tingkat rumah tangga.
Mengubah Limbah Menjadi Nilai Tambah
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur alur pengelolaan sampah secara komprehensif: mulai dari pengurangan di hulu, pemilahan, hingga pengolahan akhir. Fokusnya adalah memastikan sampah tidak berakhir sia-sia di tempat pembuangan.
“Jika dikelola dengan benar, sampah justru memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. Kita ingin warga paham bahwa kebersihan lingkungan bisa beriringan dengan kesejahteraan,” ujar Doni di hadapan Kelompok Tani Batu Tapak.
Teknis Pengelolaan di Level Nagari
Kepala Bidang PSLB3PK Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Wardoyo, memaparkan bahwa kunci keberhasilan Perda ini terletak pada kapasitas masyarakat dalam memilah limbah B3 dan sampah organik. Pemilahan yang tepat memudahkan proses daur ulang dan konversi sampah menjadi pupuk atau bahan baku industri kreatif.
Sosialisasi ini dihadiri oleh lintas generasi, mulai dari wali nagari, kader senam, hingga pemuda setempat. Kehadiran berbagai elemen masyarakat ini diharapkan menjadi motor penggerak transformasi nagari-nagari di Kecamatan Linggo Sari Baganti menjadi wilayah percontohan sadar lingkungan yang mandiri secara ekonomi.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.