Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

LINGKUNGAN · 15 Mar 2026 10:57 WIB ·

Ubah Sampah Jadi Berkah Melalui Aturan Baru Sumbar


					Ubah Sampah Jadi Berkah Melalui Aturan Baru Sumbar Perbesar

Pesisir Selatan, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Wajah pengelolaan limbah di Sumatera Barat resmi memasuki babak baru. Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025, masyarakat kini didorong untuk tidak sekadar membuang sampah, melainkan mengelolanya langsung dari dapur rumah. Regulasi ini menekankan bahwa sampah bukan lagi musuh, melainkan aset yang jika dipilah dengan benar, akan menjaga kesehatan sekaligus kelestarian lingkungan.

Langkah strategis ini dipertegas dalam sosialisasi yang digelar di Kampung Gurun Panjang, Nagari Lakitan, Sabtu (14/3/2026). Fokus utamanya adalah memutus rantai kebiasaan lama “kumpul-angkut-buang” menjadi sistem terpadu: pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sejak dari sumbernya.

Sampah Adalah Tanggung Jawab Bersama
Dalam pertemuan di halaman rumah warga tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra, menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi aktif warga dalam memisahkan sampah organik dan anorganik menjadi kunci suksesnya regulasi ini. Tanpa pemilahan di tingkat rumah tangga, sistem pengangkutan dan pengolahan di hilir akan terus mengalami kendala.

“Kita ingin menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman. Efeknya langsung ke kesehatan warga. Jadi, mari kita mulai memilah sampah dari sumbernya,” tegas Doni di hadapan tokoh masyarakat dan pemuda setempat.

Sinergi Lokal untuk Lingkungan Sehat
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar turut memberikan bimbingan teknis mengenai cara memilah limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta peningkatan kapasitas pengolahan sampah mandiri. Kehadiran aturan ini disambut baik oleh perangkat nagari yang berharap Gurun Panjang bisa menjadi contoh nagari bersih di Kecamatan Lengayang.

Diskusi hangat yang terjadi menunjukkan tingginya rasa ingin tahu warga terhadap solusi praktis menangani sampah yang selama ini menumpuk. Perda ini bukan sekadar lembaran aturan, melainkan panduan hidup sehat bagi masyarakat Sumatera Barat untuk masa depan yang lebih hijau.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menagih Janji Dam di Rumah Warga Sungai Duo

6 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Nestapa Karangsegar: Siklus Abadi Banjir dan Krisis Air

30 Juli 2026 - 15:16 WIB

Dari Sampah Menjadi Berkah di Akar Rumput Singosari

24 Juli 2026 - 07:32 WIB

Camat Singosari menerima penghargaan Kecamatan Inovatif pada Innovative Government Award (IGA) Kabupaten Malang 2026 melalui inovasi Sanggar Lingkungan Singosari.

Puting Beliung Terjang Talun Rejo, Warga Menanti Bantuan Pemerintah

5 Juli 2026 - 20:33 WIB

Bumi Butuh Healing: Warga Batu Busuak Belajar Rawat Tanah

25 Juni 2026 - 05:31 WIB

Darurat Sampah: Desa di Pati Wajib Miliki Perdes Kebersihan

18 Juni 2026 - 06:08 WIB

Trending di LINGKUNGAN