Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

KORUPSI · 22 Agu 2024 06:38 WIB ·

Eks Kadis PMD Musi Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Proyek Internet Desa


 Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari Perbesar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari

Palembang [DESA MERDEKA] – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini, giliran Richard Cahyadi, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), yang harus berurusan dengan hukum.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2024. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8/2024), menyatakan bahwa Richard Cahyadi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp25,8 miliar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas Vanny.

Kesenjangan Perencanaan dan Pelaksanaan

Lebih lanjut, Vanny menjelaskan bahwa Richard Cahyadi selaku Ketua Tim Asistensi dalam proyek tersebut dinilai gagal menjalankan tugasnya. “Tersangka tidak melaksanakan tugasnya sebagai Asistensi, baik dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Hal ini mengakibatkan terjadinya mark-up atau penggelembungan dana,” ungkapnya.

Kegagalan dalam menjalankan tugas sebagai Ketua Tim Asistensi inilah yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya kerugian negara yang cukup besar dalam proyek tersebut.

Tersangka Tak Ditahan

Menariknya, Richard Cahyadi tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, ia saat ini masih menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) tahun anggaran 2021. Atas perbuatannya, Richard Cahyadi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bendahara Desa di Morotai Selatan Diduga Korupsi Dana Desa Rp361 Juta

29 Agustus 2024 - 05:40 WIB

Warga Margosari Desak Polres Kendal Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa

27 Agustus 2024 - 21:50 WIB

Kejari Sintang Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Mentunai, Warga Desak Proses Hukum

27 Agustus 2024 - 13:43 WIB

LSM Desak KPK Periksa Dirut Harita Group Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Lingkar Pulau Obi

26 Agustus 2024 - 15:51 WIB

Mendes PDTT Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jatim

23 Agustus 2024 - 05:20 WIB

Temanggung Tambah Tujuh Desa Antikorupsi, Perangi Korupsi di Tingkat Desa

21 Agustus 2024 - 21:20 WIB

Trending di KORUPSI