Palembang [DESA MERDEKA] – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini, giliran Richard Cahyadi, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), yang harus berurusan dengan hukum.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2024. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8/2024), menyatakan bahwa Richard Cahyadi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp25,8 miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas Vanny.
Kesenjangan Perencanaan dan Pelaksanaan
Lebih lanjut, Vanny menjelaskan bahwa Richard Cahyadi selaku Ketua Tim Asistensi dalam proyek tersebut dinilai gagal menjalankan tugasnya. “Tersangka tidak melaksanakan tugasnya sebagai Asistensi, baik dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Hal ini mengakibatkan terjadinya mark-up atau penggelembungan dana,” ungkapnya.
Kegagalan dalam menjalankan tugas sebagai Ketua Tim Asistensi inilah yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya kerugian negara yang cukup besar dalam proyek tersebut.
Tersangka Tak Ditahan
Menariknya, Richard Cahyadi tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, ia saat ini masih menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) tahun anggaran 2021. Atas perbuatannya, Richard Cahyadi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.