Menu

Mode Gelap
Dedikasi Pendamping Desa di Kampar Berakhir Tragis Pringsewu Pecah Jadi 128, Dua Pekon Baru Siap Maju! Jeritan Warga Bireuen: Hutan Adat Dijual Mafia Tanah? Awas Hoax! Rekrutmen Kopdes Merah Putih Belum Dibuka Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan

KORUPSI · 22 Agu 2024 06:38 WIB ·

Eks Kadis PMD Musi Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Proyek Internet Desa


					Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari Perbesar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari

Palembang [DESA MERDEKA] – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini, giliran Richard Cahyadi, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), yang harus berurusan dengan hukum.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2024. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8/2024), menyatakan bahwa Richard Cahyadi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp25,8 miliar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas Vanny.

Kesenjangan Perencanaan dan Pelaksanaan

Lebih lanjut, Vanny menjelaskan bahwa Richard Cahyadi selaku Ketua Tim Asistensi dalam proyek tersebut dinilai gagal menjalankan tugasnya. “Tersangka tidak melaksanakan tugasnya sebagai Asistensi, baik dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Hal ini mengakibatkan terjadinya mark-up atau penggelembungan dana,” ungkapnya.

Kegagalan dalam menjalankan tugas sebagai Ketua Tim Asistensi inilah yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya kerugian negara yang cukup besar dalam proyek tersebut.

Tersangka Tak Ditahan

Menariknya, Richard Cahyadi tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, ia saat ini masih menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) tahun anggaran 2021. Atas perbuatannya, Richard Cahyadi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gelombang Aksi Menanti: Dugaan Penggelapan Dana Desa Imbu-Imbu Terungkap, Inspektorat Halsel Didorong Bertindak Tegas

12 Mei 2025 - 17:19 WIB

Dana Desa Sidopo: LSM KANe Malut Desak Percepatan Proses Hukum Kades dan Ancaman Pidana Korupsi

9 Mei 2025 - 15:35 WIB

Pemuda Geruduk Kejati Sultra, Desak Tangkap Bos Tambang!

8 Mei 2025 - 05:20 WIB

Mantan Wali Nagari Painan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

25 April 2025 - 14:24 WIB

Inspektorat Halsel Bergerak Cepat, Bupati Perintahkan Audit Dana Desa Gaimu Usai Unjuk Rasa Warga dan LSM KANe Malut

23 April 2025 - 22:35 WIB

Diduga Selewengkan Ratusan Juta Dana Desa, LSM KANe Malut Desak Inspektorat Halsel Audit Kades Gaimu

19 April 2025 - 21:37 WIB

Trending di KORUPSI