Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

LINGKUNGAN · 24 Okt 2023 21:41 WIB ·

DPRD Kabupaten PALI Mediasi Antara PT GBS  dan EMAB, Ini Hasilnya


 DPRD Kabupaten PALI Mediasi Antara PT GBS  dan EMAB, Ini Hasilnya Perbesar

PALI – (DESA MERDEKA):   PT Golden Blossom Sumatera (GBS) memastikan bahwa pengelolaan perkebunan sawit di Kabupaten PALI sudah sesuai aturan.

Hal itu dikatakan oleh Edianto, GM PT GBS saat menghadiri rapat koordinasi dengan EMAB yang dimediasi oleh DPRD Kabupaten PALI, Senin (23/10/2023) di ruang rapat Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Kabupaten PALI.

“Bahwa PT. GBS, melakukan pembukaan, dan pengelolaan berdasarkan izin lokasi, sesuai SK Bupati Muara Enim. Maka kami pastikan sudah mengelola sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Terkait pertemuan tersebut yang tidak menemukan kata sepakat, pihaknya setuju atas usulan Ketua DPRD PALI yang akan membahas permasalahan ini ke pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten PALI.

Sebelumnya, ketua DPRD PALI, H. Asri AG, SH MSi menerangkan bahwa ketika semua pihak mengklaim data yang dimiliki benar, maka artinya tidak ada kesepakatan dalam rapat kali ini.

“Kamu silahkan agar membawa ke pihak eksekutif, Pemerintah Kabupaten PALI. Duduk bersama dengan pihak terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Erwin Eriza ketua EMAB menerangkan bahwa tuntutan pihaknya yaitu terkait kekurangan lahan plasma masyarakat, 1241 hektar oleh pihak PT GBS.

“Berdasarkan dokumen yang dipegang, sumber dari notulen rapat dengan GBS

dan sudah terjadi sejak pembagian plasma sawit terakhir. Info lebih detail boleh ditanya sama Fauzi, Sekretaris EMAB dan juga BPD Desa Prambatan,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp, Selasa (24/10/2023).

Ditanya waktu kapan rapat dengan PT GBS itu, Erwin menuturkan tanggal dan tahunnya silahkan tanya sama Fauzi.

“Kalau dokumen rapat banyak yang pegang termasuk pemdes. Fauzi itu anggota BPD juga,” urainya.

Terpisah, usai rapat Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Ishak Juarsah mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI bakal menjembatani jika ada surat dari masyarakat atau juga DPRD PALI.

“Kami bakal berada di titik tengah. Kemudian bakal menjembatani jika ada surat resmi yang masuk ke Pemkab PALI,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Banjir Serbelawan : Solusi Permanen Terkuak, Kapan Pemkab Simalungun Bergerak?

20 September 2024 - 06:24 WIB

Sumatera Barat Bersinar sebagai Juara Lingkungan Hidup, Raih Penghargaan Nirwasita Tantra Ketiga Kalinya Secara Berturut-turut

19 September 2024 - 09:24 WIB

Generasi Global Madani Tanam Baby Mangrove di Cuku Nyinyi: Lebih dari Sekadar Nge-vlog

17 September 2024 - 21:30 WIB

Petani Desa Sampungu Protes Pembentukan Kelompok Tani, Diduga Berdasarkan Kriteria Subjektif

17 September 2024 - 15:23 WIB

Api Lilin Hanguskan Rumah di Simalungun, Dua Anak Selamat Berkat Teriakan Minta Tolong!

17 September 2024 - 13:25 WIB

Banjir Bandang Landa Serbelawan, Ratusan Rumah Rusak

13 September 2024 - 19:47 WIB

Trending di LINGKUNGAN