Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

LINGKUNGAN · 24 Okt 2023 21:41 WIB ·

DPRD Kabupaten PALI Mediasi Antara PT GBS  dan EMAB, Ini Hasilnya


					DPRD Kabupaten PALI Mediasi Antara PT GBS  dan EMAB, Ini Hasilnya Perbesar

PALI – (DESA MERDEKA):   PT Golden Blossom Sumatera (GBS) memastikan bahwa pengelolaan perkebunan sawit di Kabupaten PALI sudah sesuai aturan.

Hal itu dikatakan oleh Edianto, GM PT GBS saat menghadiri rapat koordinasi dengan EMAB yang dimediasi oleh DPRD Kabupaten PALI, Senin (23/10/2023) di ruang rapat Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Kabupaten PALI.

“Bahwa PT. GBS, melakukan pembukaan, dan pengelolaan berdasarkan izin lokasi, sesuai SK Bupati Muara Enim. Maka kami pastikan sudah mengelola sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Terkait pertemuan tersebut yang tidak menemukan kata sepakat, pihaknya setuju atas usulan Ketua DPRD PALI yang akan membahas permasalahan ini ke pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten PALI.

Sebelumnya, ketua DPRD PALI, H. Asri AG, SH MSi menerangkan bahwa ketika semua pihak mengklaim data yang dimiliki benar, maka artinya tidak ada kesepakatan dalam rapat kali ini.

“Kamu silahkan agar membawa ke pihak eksekutif, Pemerintah Kabupaten PALI. Duduk bersama dengan pihak terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Erwin Eriza ketua EMAB menerangkan bahwa tuntutan pihaknya yaitu terkait kekurangan lahan plasma masyarakat, 1241 hektar oleh pihak PT GBS.

“Berdasarkan dokumen yang dipegang, sumber dari notulen rapat dengan GBS

dan sudah terjadi sejak pembagian plasma sawit terakhir. Info lebih detail boleh ditanya sama Fauzi, Sekretaris EMAB dan juga BPD Desa Prambatan,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp, Selasa (24/10/2023).

Ditanya waktu kapan rapat dengan PT GBS itu, Erwin menuturkan tanggal dan tahunnya silahkan tanya sama Fauzi.

“Kalau dokumen rapat banyak yang pegang termasuk pemdes. Fauzi itu anggota BPD juga,” urainya.

Terpisah, usai rapat Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Ishak Juarsah mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI bakal menjembatani jika ada surat dari masyarakat atau juga DPRD PALI.

“Kami bakal berada di titik tengah. Kemudian bakal menjembatani jika ada surat resmi yang masuk ke Pemkab PALI,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menguji ‘Nawaitu’ Warga Gununggempol Jadi Kiblat Sampah Nasional

18 Mei 2026 - 15:43 WIB

Benteng Akar Bambu: Cara Warga Naiola Menjinakkan Erosi Sungai

18 Mei 2026 - 14:59 WIB

Menagih Janji Bupati Saat Desa Sukses Mandiri Sampah

8 Mei 2026 - 04:40 WIB

Jumat Bersih Bantarjaya: Melawan Ego Pembuang Sampah “Sambil Lewat”

17 April 2026 - 10:29 WIB

Benteng Hijau Ketapang: Sinergi Relawan Jaga Pesisir Pangkalpinang

4 April 2026 - 18:57 WIB

Papan Larangan Sampah di Desa Sekip Cuma Pajangan

24 Maret 2026 - 15:16 WIB

Trending di LINGKUNGAN