Menu

Mode Gelap
Perangkat Desa Sulut Meninggal Dunia, BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Program Jaksa Garda Desa, Jadikan Gampong Sukaraja Contoh Pengelolaan Dana Desa Rp 7,5 Miliar Tambahan DD Untuk 65 Desa di Konawe Selatan Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif

LINGKUNGAN · 24 Okt 2023 21:41 WIB ·

DPRD Kabupaten PALI Mediasi Antara PT GBS  dan EMAB, Ini Hasilnya


 DPRD Kabupaten PALI Mediasi Antara PT GBS  dan EMAB, Ini Hasilnya Perbesar

PALI – (DESA MERDEKA):   PT Golden Blossom Sumatera (GBS) memastikan bahwa pengelolaan perkebunan sawit di Kabupaten PALI sudah sesuai aturan.

Hal itu dikatakan oleh Edianto, GM PT GBS saat menghadiri rapat koordinasi dengan EMAB yang dimediasi oleh DPRD Kabupaten PALI, Senin (23/10/2023) di ruang rapat Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Kabupaten PALI.

“Bahwa PT. GBS, melakukan pembukaan, dan pengelolaan berdasarkan izin lokasi, sesuai SK Bupati Muara Enim. Maka kami pastikan sudah mengelola sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Terkait pertemuan tersebut yang tidak menemukan kata sepakat, pihaknya setuju atas usulan Ketua DPRD PALI yang akan membahas permasalahan ini ke pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten PALI.

Sebelumnya, ketua DPRD PALI, H. Asri AG, SH MSi menerangkan bahwa ketika semua pihak mengklaim data yang dimiliki benar, maka artinya tidak ada kesepakatan dalam rapat kali ini.

“Kamu silahkan agar membawa ke pihak eksekutif, Pemerintah Kabupaten PALI. Duduk bersama dengan pihak terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Erwin Eriza ketua EMAB menerangkan bahwa tuntutan pihaknya yaitu terkait kekurangan lahan plasma masyarakat, 1241 hektar oleh pihak PT GBS.

“Berdasarkan dokumen yang dipegang, sumber dari notulen rapat dengan GBS

dan sudah terjadi sejak pembagian plasma sawit terakhir. Info lebih detail boleh ditanya sama Fauzi, Sekretaris EMAB dan juga BPD Desa Prambatan,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp, Selasa (24/10/2023).

Ditanya waktu kapan rapat dengan PT GBS itu, Erwin menuturkan tanggal dan tahunnya silahkan tanya sama Fauzi.

“Kalau dokumen rapat banyak yang pegang termasuk pemdes. Fauzi itu anggota BPD juga,” urainya.

Terpisah, usai rapat Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Ishak Juarsah mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI bakal menjembatani jika ada surat dari masyarakat atau juga DPRD PALI.

“Kami bakal berada di titik tengah. Kemudian bakal menjembatani jika ada surat resmi yang masuk ke Pemkab PALI,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kisah Sukses Zailani dan Bukit Asam Budidaya Tanaman Berbasis Otomasi

31 Oktober 2023 - 17:30 WIB

Sosialisasi Pola pemanfaatan lahan dibawah tegakan kayu jati oleh KPH Malang

20 Oktober 2023 - 06:33 WIB

Pj Gubernur Agus Fatoni Atensi Keluhan Warga PALI, Bentuk Tim Gabungan Usut Pelanggaran Lingkungan Servo Lintas Raya

19 Oktober 2023 - 13:56 WIB

Musim Kemarau, Ratusan Hektar Sawah Padi di Bantaeng Alami Kekeringan

10 September 2023 - 14:30 WIB

Perkuat Sinergi Desa, Cara Pemkot Denpasar Tangani Sampah

22 Agustus 2023 - 08:48 WIB

Cegah Karhutla, Kades se-Tabalong Diminta Membuat Surat Ini

9 Agustus 2023 - 21:19 WIB

Trending di LINGKUNGAN