Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR DESA · 18 Des 2024 17:18 WIB ·

Deadline Akhir Tahun, Desa di Rejang Lebong Diminta Lengkapi SPJ


					Deadline Akhir Tahun, Desa di Rejang Lebong Diminta Lengkapi SPJ Perbesar

Rejang Lebong [DESA MERDEKA] – Jelang akhir tahun 2024, Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong mengingatkan 122 desa untuk segera melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Hal ini dilakukan untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan.

“SPJ merupakan dokumen penting yang membuktikan bahwa dana desa telah digunakan sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku,” ujar Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Gusti Maria. “Oleh karena itu, kami meminta seluruh desa untuk segera melengkapi SPJ sebelum akhir tahun.”

Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Gusti Maria
Pentingnya Transparansi

Transparansi dalam penggunaan dana desa sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Dengan adanya SPJ yang lengkap, masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana desa digunakan untuk pembangunan desa. Selain itu, SPJ juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi dan perbaikan program pembangunan desa.

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana desa digunakan,” tegas Maria. “Jika ada indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwenang.”

Langkah-Langkah Pengawasan

Untuk memastikan semua desa telah melengkapi SPJ, Inspektorat Rejang Lebong akan melakukan pemeriksaan secara berkala. Desa yang belum melengkapi SPJ atau ditemukan adanya penyimpangan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan dana desa,” kata Maria. “Tujuannya adalah untuk memastikan dana desa digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.”

Ajak Masyarakat Partisipasi

Inspektorat juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan dana desa. Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam penggunaan dana desa.

“Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra kerja pemerintah dalam mengawasi penggunaan dana desa,” ujar Maria. “Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.”

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sinergi Tiga Pilar Pebayuran Pasca-Pilkades di HUT TNI

5 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Wakaf TPU: Jurus Jitu Kades Terpilih Satukan Mekarjaya

5 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Jemu Janji Manis, Warga Obi Kompak Benahi Jalan

1 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Ritual Pendinginan: Harmoni Adat dan Modernitas Pesisir Malaka

29 September 2026 - 19:22 WIB

Pilkades Bantarjaya: Tumbangnya Petahana dan Ujian Pj Mursidi

29 September 2026 - 12:55 WIB

Bansos Ribuan Warga Wonogiri Disetop Gegara Judol Pinjol

19 September 2026 - 06:11 WIB

Trending di KABAR DESA