Kuansing, Riau [DESA MERDEKA] – Aroma tak sedap menyeruak di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terkait pengelolaan Dana Insentif Desa (DID) Tahun Anggaran 2024. Bantuan keuangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang seharusnya menjadi angin segar bagi pembangunan desa, justru diduga menjadi lahan basah bagi praktik pungutan liar oknum pejabat.
Kecurigaan ini mencuat ke permukaan setelah Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sejahtera (LPMS) Kuansing, Junaidi Affandi, lantang mendesak dilakukannya audit investigasi terhadap realisasi DID di seluruh desa penerima. Junaidi menduga kuat, praktik fiktif dalam laporan penggunaan dana ini dipicu oleh permintaan sejumlah uang yang tak wajar dari oknum-oknum tertentu di tingkat kecamatan hingga kabupaten.
Informasi yang dihimpun LPMS menyebutkan, setiap desa penerima DID diduga diminta menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat. Angkanya pun tak main-main: Rp15 juta untuk oknum pejabat di tingkat kabupaten, dan Rp5 juta untuk oknum di tingkat kecamatan. Jika dikalkulasikan, setiap desa penerima DID diduga harus mengeluarkan “uang pelicin” sebesar Rp20 juta.
“Permintaan yang tidak jelas ini yang kami duga kuat memaksa para aparat desa untuk membuat laporan kegiatan yang fiktif. Tujuannya tak lain adalah untuk menutupi ‘setoran’ kepada oknum-oknum pejabat tersebut,” ungkap Junaidi dengan nada geram, Sabtu (22/3/2025).
Dengan asumsi terdapat 46 desa di Kuansing yang menerima DID, Junaidi memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan pungutan liar ini mencapai angka fantastis, yakni Rp920 juta. “Ini baru potensi kerugian dari dugaan pungutan oknum pejabat. Sangat mungkin ada kegiatan fiktif lainnya yang dibuat oleh desa akibat tekanan permintaan ini,” imbuhnya dengan nada prihatin.
Junaidi menyayangkan nasib dana DID yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan dan program sosial di tingkat desa. Dana sebesar Rp120,43 juta per desa tersebut, menurutnya, justru berpotensi dinikmati oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab. Lebih jauh lagi, ia khawatir para kepala desa dan perangkat desa yang sebenarnya menjadi korban tekanan, justru akan terjerat masalah hukum akibat ulah oknum-oknum tersebut.
“Kami dari LPMS Kuansing dengan tegas mendesak aparat penegak hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi secara menyeluruh di seluruh desa penerima DID di Kabupaten Kuantan Singingi,” tegas Junaidi.
Berikut adalah daftar lengkap 46 desa penerima Dana Insentif Desa (DID) dari Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Kuantan Singingi:
- Kuantan Mudik: Lubuk Ramo, Koto Cengar, Banjar Guntung, Bukit Kauman.
- Kuantan Tengah: Pulau Aro, Seberang Taluk, Kopah.
- Singingi: Pasir Emas, Logas Hilir.
- Kuantan Hilir: Banuaran, Kampung Madura, Kampung Medan, Kepala Pulau.
- Cerenti: Kompe Berangin, Kampung Baru, Koto Cerenti, Pulau Panjang Cerenti, Kampung Baru Timur.
- Benai: Pulau Kalimanting, Tanjung Simandolak, Siberakun, Koto Benai.
- Gunung Toar: Teluk Beringin, Teberau Panjang, Petapahan.
- Singingi Hilir: Simpang Raya, Sungai Buluh, Bukit Raya.
- Pangean: Pasar Baru Pangean, Pulau Tongah, Teluk Pauh, Tanah Bekali, Padang Tanggung, Padang Kunik, Pembatang, Pauh Angit, Rawang Binjai, Sako, Sungai Langsat.
- Inuman: Lebuh Lurus, Ketaping Jaya.
- Hulu Kuantan: Sampurago.
- Sentajo Raya: Muaro Sentajo, Koto Sentajo.
“Ini adalah daftar lengkap desa yang menerima kucuran dana DID dari Kemendagri tahun 2024 di Kabupaten Kuansing,” pungkas Junaidi, berharap agar keadilan dan kebenaran segera terungkap.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.