Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KORUPSI · 22 Agu 2024 06:38 WIB ·

Eks Kadis PMD Musi Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Proyek Internet Desa


					Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari Perbesar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari

Palembang [DESA MERDEKA] – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini, giliran Richard Cahyadi, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), yang harus berurusan dengan hukum.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2024. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8/2024), menyatakan bahwa Richard Cahyadi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp25,8 miliar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas Vanny.

Kesenjangan Perencanaan dan Pelaksanaan

Lebih lanjut, Vanny menjelaskan bahwa Richard Cahyadi selaku Ketua Tim Asistensi dalam proyek tersebut dinilai gagal menjalankan tugasnya. “Tersangka tidak melaksanakan tugasnya sebagai Asistensi, baik dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Hal ini mengakibatkan terjadinya mark-up atau penggelembungan dana,” ungkapnya.

Kegagalan dalam menjalankan tugas sebagai Ketua Tim Asistensi inilah yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya kerugian negara yang cukup besar dalam proyek tersebut.

Tersangka Tak Ditahan

Menariknya, Richard Cahyadi tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, ia saat ini masih menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) tahun anggaran 2021. Atas perbuatannya, Richard Cahyadi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gugatan Praperadilan: Sengketa Hukum di Proyek RSU Nias

7 April 2026 - 16:40 WIB

Lawan Korupsi Bansos Lewat Digitalisasi dan Keterbukaan Informasi

3 April 2026 - 09:24 WIB

Maraton Klarifikasi: 15 Legislator Pangkalpinang Masuk Pusaran Kasus Perdin

1 April 2026 - 14:29 WIB

Warga Jadi Korban Sengketa Dana Desa Boen dan Nanebot

26 Februari 2026 - 09:10 WIB

Rangkap Jabatan Ilegal, Pendamping Desa di Probolinggo Ditahan Kejaksaan

13 Februari 2026 - 13:37 WIB

Migrain Bendahara Tunda BLT, 35 Warga Lakekun Barat Telantar

9 Februari 2026 - 19:05 WIB

Trending di KORUPSI