Aceh Singkil [DESA MERDEKA] – Warga Desa Suro Baru, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil pada Selasa (4/4/2023), sehari setelah menggelar aksi pada Senin (3/3/2023).
Respon cepat ditunjukkan Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis, S.T., D.E.A., yang langsung menerima perwakilan warga di ruang kerjanya. “Laporan ini saya terima, saya akan segera perintahkan tim Inspektorat untuk melakukan investigasi ke Desa Suro Baru,” tegas Bupati Marthunis.
Tokoh masyarakat Desa Suro Baru, Herman Bancin dan R. Maharaja, menyambut baik ketegasan dan responsifitas Pj Bupati. “Kami senang dan bangga terhadap sikap Pj Bupati Aceh Singkil, Bapak Marthunis, yang tegas dan profesional dalam menanggapi permasalahan di desa kami,” ujar keduanya senada.
Sebelumnya, kantor Desa Suro Baru sempat disegel oleh warga sebagai bentuk protes atas kurangnya transparansi pemerintah desa terkait penggunaan anggaran Dana Desa TA 2022. Pemaparan penggunaan Dana Desa TA 2022 akhirnya dilakukan oleh Kepala Desa pada 21 Maret, disaksikan warga dan Muspika Kecamatan Suro Makmur.
Menurut Herman Bancin, dalam forum pemaparan tersebut, seorang perangkat Desa Suro Baru mengeluarkan pernyataan yang menantang warga untuk melaporkan keberatan mereka ke Inspektorat. Pernyataan ini justru memicu kecurigaan dan keberanian warga untuk melaporkan temuan indikasi ketidaksesuaian data dan fakta penggunaan Dana Desa.
Adapun dugaan penyelewengan dana desa dan atau mark up di Desa Suro Baru yang dilaporkan kepada Pj Bupati Aceh Singkil meliputi:
- Rehabilitasi kantor desa senilai Rp110 juta yang diduga mark up karena tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan.
Bidang pembinaan kebudayaan dan keagamaan masyarakat sebesar Rp84.600.000 yang kegiatannya tidak diketahui oleh masyarakat. - Bidang pertanian dan peternakan sebesar Rp95.750.000 untuk pengadaan mesin semprot yang diduga terjadi penggelembungan dana atau mark up.
- Pengadaan mesin semprot sebesar Rp88.750.000 yang juga diduga mark up.
Pengadaan pupuk sebesar Rp7 juta yang diduga tidak direalisasikan kepada masyarakat. - Bidang penanggulangan bencana dan darurat sebesar Rp33.500.000 yang tidak jelas peruntukan kegiatannya.
- Penanggulangan COVID-19 sebesar Rp30 juta berupa pemberian sembako bagi masyarakat yang akan divaksin, namun daftar penerimanya tidak dapat ditunjukkan oleh Kepala Desa.
- Anggaran kesehatan sebesar Rp97.146.000 yang peruntukannya belum disampaikan secara detail dalam musyawarah desa, apakah diberikan perorangan atau berupa kegiatan.
Selain itu, warga juga melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait rangkap jabatan dan perangkat desa yang tidak berdomisili di Desa Suro Baru, seperti Rahmat (khatib desa, janang, dan dai perbatasan), Safi’in (Ketua BPK yang berdomisili di Kota Subulussalam selama kurang lebih dua tahun), dan Khairul Anwar (Kaur Pemerintahan yang berdomisili di Kecamatan Gunung Meriah selama kurang lebih satu tahun).
Masyarakat Desa Suro Baru berharap Pj Bupati Aceh Singkil melalui Inspektorat dapat segera memberikan hasil audit dan investigasi yang komprehensif. Mereka juga berharap agar kerugian negara, jika ditemukan, dapat segera dikembalikan demi memaksimalkan pembangunan desa sesuai dengan tujuan awal hadirnya Dana Desa.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.