Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 11 Feb 2025 10:01 WIB ·

Warga Desa Manggis Demo Tuntut Keadilan Pengelolaan Lahan Hutan


					Warga Desa Manggis Demo Tuntut Keadilan Pengelolaan Lahan Hutan Perbesar

Kediri [DESA MERDEKA] –  Sengketa pengelolaan lahan hutan kembali mencuat di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Ratusan warga menggelar demonstrasi damai di depan kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri pada Senin (10/2), menuntut transparansi dan keadilan dalam pengelolaan lahan yang mereka garap.

Sorotan utama demo ini adalah keanggotaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Adil Sejahtera. Warga merasa ada ketidakadilan dalam proses perekrutan dan pembagian lahan, terutama sejak kepemimpinan berganti.

Menanggapi tuntutan warga, pihak KPH Kediri bersama Badan Kesbangpol, Kejaksaan, dan Kepolisian mengadakan audiensi. Hasilnya, disepakati bahwa validasi keanggotaan LMDH akan dilakukan pada 19 Februari mendatang.

Miswanto, Administrator KPH Kediri, menjelaskan bahwa konflik ini kompleks dan melibatkan dua skema pengelolaan hutan yang berbeda. “Perhutani tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengelola LMDH. Namun, kami akan memfasilitasi proses validasi,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan warga, Mulyadi, menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah pemulihan hak-hak atas lahan yang telah dicabut. “Kami ingin kejelasan status lahan kami dan transparansi dalam pengelolaannya,” tegasnya.

Kuasa hukum LMDH Adil Sejahtera, Heri Sunoto, menyatakan akan mengkaji lebih lanjut terkait tuntutan warga. “Kami akan pastikan semua proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kediri, Yuli Marwantoko, berharap dengan adanya validasi, konflik ini dapat segera terselesaikan. “Namun, jika masih ada pihak yang merasa dirugikan, jalur hukum tetap terbuka,” katanya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 190 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Suara Desa di International Poster Biennale Universitas Paramadina

1 Agustus 2026 - 10:07 WIB

Menjual Asa di Atas Kertas Birokrasi Desa

30 Juli 2026 - 15:42 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako

28 Juli 2026 - 09:06 WIB

Peran Bundo Kanduang Kawal Ketertiban Umum Berbasis Adat

28 Juli 2026 - 08:24 WIB

LPM dan Ikhtiar Menumbuhkan Partisipasi dari Akar Rumput

18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Jelang Musim Tanam, Warga Kedungwaringin Gelar Hajat Bumi

16 Juli 2026 - 15:18 WIB

Trending di RAGAM