Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

RAGAM · 11 Feb 2025 10:01 WIB ·

Warga Desa Manggis Demo Tuntut Keadilan Pengelolaan Lahan Hutan


					Warga Desa Manggis Demo Tuntut Keadilan Pengelolaan Lahan Hutan Perbesar

Kediri [DESA MERDEKA] –  Sengketa pengelolaan lahan hutan kembali mencuat di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Ratusan warga menggelar demonstrasi damai di depan kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri pada Senin (10/2), menuntut transparansi dan keadilan dalam pengelolaan lahan yang mereka garap.

Sorotan utama demo ini adalah keanggotaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Adil Sejahtera. Warga merasa ada ketidakadilan dalam proses perekrutan dan pembagian lahan, terutama sejak kepemimpinan berganti.

Menanggapi tuntutan warga, pihak KPH Kediri bersama Badan Kesbangpol, Kejaksaan, dan Kepolisian mengadakan audiensi. Hasilnya, disepakati bahwa validasi keanggotaan LMDH akan dilakukan pada 19 Februari mendatang.

Miswanto, Administrator KPH Kediri, menjelaskan bahwa konflik ini kompleks dan melibatkan dua skema pengelolaan hutan yang berbeda. “Perhutani tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengelola LMDH. Namun, kami akan memfasilitasi proses validasi,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan warga, Mulyadi, menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah pemulihan hak-hak atas lahan yang telah dicabut. “Kami ingin kejelasan status lahan kami dan transparansi dalam pengelolaannya,” tegasnya.

Kuasa hukum LMDH Adil Sejahtera, Heri Sunoto, menyatakan akan mengkaji lebih lanjut terkait tuntutan warga. “Kami akan pastikan semua proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kediri, Yuli Marwantoko, berharap dengan adanya validasi, konflik ini dapat segera terselesaikan. “Namun, jika masih ada pihak yang merasa dirugikan, jalur hukum tetap terbuka,” katanya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kepala Desa Jarang Ngantor Jadi Ancaman Serius Pembangunan

24 April 2026 - 22:13 WIB

Ekonomi Digital Desa: Koperasi Merah Putih Tembus Pasar Dunia

23 April 2026 - 09:32 WIB

Asa dari Kalaotoa: Saat Bupati Peluk Keluhan Warga

22 April 2026 - 10:54 WIB

Optimisme Petani Selayar: Jagung Bersemi, Kelapa Menanti Data

21 April 2026 - 18:24 WIB

Bukan Beban Anggaran, Pers Adalah Perisai Antikorupsi Desa

21 April 2026 - 12:33 WIB

Hentakan Kuntau Bonerate: Memuliakan Pemimpin dengan Ketulusan Adat

20 April 2026 - 22:34 WIB

Trending di RAGAM