Menu

Mode Gelap
Dari Hoaks ke Harapan: Catatan Dua Hari Bimtek Literasi Informasi di Pekalongan PPID Desa Jadi Kunci Transparansi di Lombok Tengah Sumatera Barat Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun Peternakan Ayam Diduga Tanpa Izin Resahkan Warga Bekasi Mengubah Citra Petani, Memajukan Ekonomi Sumbar

KOPDES MP · 28 Okt 2025 20:21 WIB ·

UGM Peringatkan 5 Risiko Hukum Program Koperasi Desa Merah Putih


					Ketua Departemen HAN Fakultas Hukum UGM, Richo A. Wibowo. Foto: Tangkapan layar youtube Perbesar

Ketua Departemen HAN Fakultas Hukum UGM, Richo A. Wibowo. Foto: Tangkapan layar youtube

Boyolali-Semarang, Jawa tengah [DESA MERDEKA] Di tengah gencar-gencarnya pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi rakyat, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) merilis peringatan keras mengenai potensi jebakan hukum yang mengintai program ambisius tersebut.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, sebelumnya menegaskan bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih merupakan wujud nyata kemandirian ekonomi, dari, oleh, dan untuk masyarakat desa. “Koperasi harus menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Menteri saat meresmikan koperasi di Boyolali pada Minggu (26/10/2025).

Program ini didorong oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dengan target ambisius: delapan puluh ribu Kopdes harus beroperasi pada Maret 2026 mendatang, terutama untuk mendukung swasembada pangan.

Peringatan Dini dari Akademisi
Di tengah laju percepatan tersebut, Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum UGM merilis kertas kebijakan berjudul Koperasi Desa Merah Putih: Risiko Hukum dan Pencegahannya.

Ketua Departemen HAN FH UGM, Richo A. Wibowo, menjelaskan bahwa policy paper ini sengaja dirilis lebih cepat sebagai pengingat agar para pengambil kebijakan menerapkan prinsip kehati-hatian (carefulness). Ia menekankan perlunya kaji ulang terhadap produk hukum yang tersedia untuk meminimalisasi risiko. “Kami mengingatkan sejak awal agar jangan sampai kena getahnya kita semua,” ujarnya pada Selasa (28/10/2025).

Lima Bahaya Jebakan Hukum Kopdes
Hasil kajian UGM menemukan lima potensi bahaya hukum utama yang harus dihindari:

Regulasi Condong pada Persetujuan: Produk hukum yang ada cenderung dirancang agar pejabat dan perbankan, seperti dalam skema FLPP di bawah UU Cipta Kerja, lebih condong menyetujui proposal bisnis Kopdes. Norma regulasi yang dihasilkan justru lebih mengarah pada mekanisme persetujuan daripada penegakan asas kehati-hatian dalam verifikasi rencana anggaran.

Mispersepsi Pertanggungjawaban: Produk hukum turunan dinilai tidak memberikan informasi yang komprehensif, khususnya terkait risiko kerugian. Ada potensi mispersepsi bahwa kerugian Kopdes hanya akan mengakibatkan dana desa atau dana bagi hasil (DAU/DBH) diblokir sebagian. Hendry Julian Noor, dosen FH UGM, mengingatkan bahwa Pasal 34 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan tegas menyatakan pengurus menanggung ganti rugi koperasi atas tindakan yang disengaja atau kelalaian. “Tanggung jawab perdata bahkan pidana melekat personal atas kesalahan, ketidakprofesionalan, atau perbuatan curang,” jelasnya. Pemerintah wajib menyampaikan ancaman hukum personal ini secara komprehensif kepada pelaksana di lapangan.

Regulasi Tergesa-gesa: Jangka waktu sosialisasi dan peluncuran Kopdes yang cepat—sekitar empat bulan sejak terbitnya Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025—dinilai tidak bijak untuk menghasilkan rencana bisnis yang berkualitas, meningkatkan risiko ketidakcermatan pengurus.

Plafon Pinjaman yang Dipukul Rata: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur pinjaman, memberikan akses dana dengan plafon sama besar bagi koperasi baru, koperasi in-aktif lama, dan koperasi lama. Padahal, risiko yang dihadapi ketiga jenis koperasi ini berbeda dan seharusnya membutuhkan screening yang berbeda pula.

Target Kuantitatif yang Sumir: Target kuantitatif delapan puluh ribu kopdes berpotensi menciptakan tekanan psikologis bagi pejabat verifikator untuk memberikan persetujuan tanpa mempertimbangkan kelayakan. Sikap kehati-hatian semakin tergerus oleh target yang sangat besar.

Untuk meminimalisasi risiko, UGM merekomendasikan penguatan pendampingan di tingkat desa, sekaligus menghadirkan peran lembaga pengawasan internal dan eksternal yang efektif.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kemenkeu Siapkan Aturan Baru Pinjaman Koperasi Desa

28 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Menkeu Jamin Dana Desa, Himbara Kucurkan Kredit Koperasi

24 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Antara jaminan Dana desa dan manfaat KDMP

4 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Kolaborasi Tiga Kementerian Dorong Pembiayaan Koperasi Desa

23 September 2025 - 18:27 WIB

Malaka Pacu Koperasi Desa Lewat Pelatihan Bisnis

15 September 2025 - 18:23 WIB

Prabowo Dorong Ekonomi Desa Lewat Koperasi dan Supermarket

8 September 2025 - 16:21 WIB

Trending di KOPDES MP