Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KOPDES MP · 2 Jul 2025 14:59 WIB ·

Koperasi Desa Merah Putih: Pinjaman KUR Bunga 6% dari Himbara


					Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, saat memaparkan materi dalam Retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gelombang Kedua Tahun 2025 di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 25 Juni 2025. (Image courtesy: TEMPO)) Perbesar

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, saat memaparkan materi dalam Retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gelombang Kedua Tahun 2025 di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 25 Juni 2025. (Image courtesy: TEMPO))

Jakarta [DESA MERDEKA] Kabar gembira bagi Koperasi Desa Merah Putih! Himpunan Bank Negara (Himbara) resmi menyediakan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah, yaitu 6% per tahun. Hal ini disampaikan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, 1 Juli 2025.

Plafon pinjaman yang ditawarkan mencapai Rp3 miliar per koperasi, disesuaikan dengan proposal bisnis dan kebutuhan pengembangan usaha masing-masing. “Basis pinjamannya nanti proposal bisnis. Masing-masing koperasi bisa mengajukan kebutuhan mereka, bunganya 6 persen,” jelas Budi Arie.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, telah mengumumkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih bisa mengajukan pinjaman ini mulai 1 Juli 2025. Setelah pencairan dana, koperasi wajib melunasi pinjaman saat usaha telah balik modal.

Syarat dan Jenis Usaha Koperasi

Koperasi Desa Merah Putih yang ingin mengajukan pinjaman wajib memiliki setidaknya enam gerai usaha. Jenis usaha yang direkomendasikan sangat beragam, meliputi:

  1. Pangkalan gas elpiji
  2. Toko sembako
  3. Penyalur pupuk
  4. Layanan logistik POS
  5. Gudang
  6. Apotek
  7. Klinik

“Itu minimal, kalau ada tambahan silakan, sesuai dengan potensi desa masing-masing,” ujar Zulkifli Hasan usai rapat koordinasi di Universitas Mandiri, Jakarta Barat, pada Rabu, 25 Juni 2025.

Mantan Menteri Perdagangan itu menegaskan bahwa tujuan pemerintah mewajibkan unit bisnis ini adalah untuk membimbing masyarakat desa dalam mengembangkan usaha. Dengan begitu, dana pinjaman dapat dimanfaatkan secara efektif guna mendorong pertumbuhan ekonomi desa. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kemandirian ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 1,594 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Cara KUB Plasma Menjelutung Perdana Lestari Berbagi Berkah

26 Mei 2026 - 13:12 WIB

Seni Mengolah Keterbatasan Menjadi Modal Utama Koperasi Lodoyong

20 Mei 2026 - 12:19 WIB

Modal Integritas: Senjata Rahasia Koperasi Lodoyong Dobrak Pasar

20 Mei 2026 - 06:31 WIB

Kunci Sukses Koperasi Lodoyong: Pilih Figur Pemimpin yang ‘Ceto’

19 Mei 2026 - 19:22 WIB

Siasat Titip Jual Koperasi Lodoyong: Bisnis Minim Modal Hasil Maksimal

19 Mei 2026 - 09:26 WIB

Strategi Hadapi Perang Dagang Akar Rumput Versi Koperasi Lodoyong

18 Mei 2026 - 13:48 WIB

Trending di KOPDES MP