Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR DESA · 1 Jan 2026 04:03 WIB ·

Tujuh Desa di Bondowoso Gelar Pilkades PAW Tahun 2026


					Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaedi Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaedi

Bondowoso, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengonfirmasi bahwa sebanyak tujuh desa akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) pada tahun 2026 mendatang. Langkah ini diambil guna mengisi kekosongan jabatan definitif di sejumlah wilayah tersebut.

Kepala DPMD Bondowoso, Mahfud Junaedi, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades PAW merupakan amanah Undang-Undang. Meski diagendakan berlangsung tahun depan, jadwal pasti mengenai tanggal dan bulan pelaksanaan masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Agenda ini dijadwalkan tahun 2026 sesuai amanah undang-undang, namun untuk bulan pastinya kami masih menunggu regulasi lebih lanjut,” ujar Mahfud Junaedi saat memberikan keterangan kepada awak media.

Daftar Desa dan Penyebab Kekosongan Jabatan
Berdasarkan data DPMD, ketujuh desa yang akan melaksanakan suksesi kepemimpinan melalui jalur PAW tersebut meliputi:

  • Desa Wonokusumo, Kecamatan Tapen
  • Desa Kladi, Kecamatan Cermee
  • Desa Kupang, Kecamatan Pakem
  • Desa Leprak, Kecamatan Klabang
  • Desa Gunungsari, Kecamatan Maesan
  • Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan
  • Desa Padasan, Kecamatan Pujer

Kekosongan kursi kepala desa di wilayah-wilayah tersebut dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari kepala desa yang diberhentikan, mengundurkan diri karena terpilih menjadi anggota dewan, hingga meninggal dunia. Mengingat masa jabatan asli kades tersebut baru berakhir pada 2027 atau 2029, maka diperlukan mekanisme PAW untuk melanjutkan sisa kepemimpinan.

Mekanisme dan Penggunaan Hak Suara
Berbeda dengan Pilkades serentak, Pilkades PAW memiliki mekanisme khusus. Hak suara tidak diberikan kepada seluruh warga desa secara langsung, melainkan melalui keterwakilan unsur lembaga desa yang disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes).

“Untuk calon kepala desa minimal harus ada dua orang kandidat. Sedangkan hak suara hanya diberikan kepada perwakilan lembaga desa yang telah disepakati melalui Musdes,” tambah Mahfud.

Selama masa transisi menuju tahun 2026, desa-desa tersebut dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Penunjukan Pj ini dilakukan oleh Bupati melalui rekomendasi pihak kecamatan guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di desa tetap berjalan normal.

Terkait pembiayaan, Mahfud menegaskan bahwa anggaran Pilkades PAW tidak bersumber dari APBD secara langsung seperti pilkades serentak, melainkan melekat pada anggaran desa masing-masing karena bersifat kewenangan desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bantaran Citarum Memanas: Sengkarut Rivalitas 4 Calon Pemimpin Bantarjaya

10 September 2026 - 16:25 WIB

Pilkades Sumber Urip: Petahana Jajang Sujai Amankan Nomor 1

9 September 2026 - 14:45 WIB

Sumpah Setia dan Bayang-Bayang Konflik di Balik Sterilisasi Pilkades Pebayuran

9 September 2026 - 14:23 WIB

Petahana Juhendi Sulaeman Raih Nomor Urut 3 Pilkades Karanghaur

9 September 2026 - 13:29 WIB

Merti Dusun Kranggan 1 Jadi Ruang Warga Lestarikan Budaya Jawa

6 September 2026 - 23:13 WIB

Krisis Air Kertagena Laok: Antara Hak Publik dan Dana Aspirasi

28 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Trending di KABAR DESA