Bondowoso, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengonfirmasi bahwa sebanyak tujuh desa akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) pada tahun 2026 mendatang. Langkah ini diambil guna mengisi kekosongan jabatan definitif di sejumlah wilayah tersebut.
Kepala DPMD Bondowoso, Mahfud Junaedi, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades PAW merupakan amanah Undang-Undang. Meski diagendakan berlangsung tahun depan, jadwal pasti mengenai tanggal dan bulan pelaksanaan masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Agenda ini dijadwalkan tahun 2026 sesuai amanah undang-undang, namun untuk bulan pastinya kami masih menunggu regulasi lebih lanjut,” ujar Mahfud Junaedi saat memberikan keterangan kepada awak media.
Daftar Desa dan Penyebab Kekosongan Jabatan
Berdasarkan data DPMD, ketujuh desa yang akan melaksanakan suksesi kepemimpinan melalui jalur PAW tersebut meliputi:
- Desa Wonokusumo, Kecamatan Tapen
- Desa Kladi, Kecamatan Cermee
- Desa Kupang, Kecamatan Pakem
- Desa Leprak, Kecamatan Klabang
- Desa Gunungsari, Kecamatan Maesan
- Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan
- Desa Padasan, Kecamatan Pujer
Kekosongan kursi kepala desa di wilayah-wilayah tersebut dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari kepala desa yang diberhentikan, mengundurkan diri karena terpilih menjadi anggota dewan, hingga meninggal dunia. Mengingat masa jabatan asli kades tersebut baru berakhir pada 2027 atau 2029, maka diperlukan mekanisme PAW untuk melanjutkan sisa kepemimpinan.
Mekanisme dan Penggunaan Hak Suara
Berbeda dengan Pilkades serentak, Pilkades PAW memiliki mekanisme khusus. Hak suara tidak diberikan kepada seluruh warga desa secara langsung, melainkan melalui keterwakilan unsur lembaga desa yang disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes).
“Untuk calon kepala desa minimal harus ada dua orang kandidat. Sedangkan hak suara hanya diberikan kepada perwakilan lembaga desa yang telah disepakati melalui Musdes,” tambah Mahfud.
Selama masa transisi menuju tahun 2026, desa-desa tersebut dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Penunjukan Pj ini dilakukan oleh Bupati melalui rekomendasi pihak kecamatan guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di desa tetap berjalan normal.
Terkait pembiayaan, Mahfud menegaskan bahwa anggaran Pilkades PAW tidak bersumber dari APBD secara langsung seperti pilkades serentak, melainkan melekat pada anggaran desa masing-masing karena bersifat kewenangan desa.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.