Kutai Kartanegara, kalimantan Timur [DESA MERDEKA] – Pagi yang cerah di Desa Liang Ulu, Selasa (1/7/2025), menjadi saksi berkumpulnya warga di balai desa. Mereka hadir membawa harapan besar terkait penataan desa mereka. Jalan-jalan sempit, lahan pertanian yang semakin tergerus, dan sumber air yang kian berkurang adalah beberapa isu yang menjadi perhatian utama. Hari itu, Liang Ulu bertransformasi menjadi pusat pembelajaran kolektif.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) memfasilitasi forum tata ruang desa ini. Acara tersebut dihadiri oleh kepala desa, Ketua BPD, para Ketua RT, perwakilan warga, serta narasumber ahli dari Dinas Pertanahan. Diskusi dibuka dengan pernyataan penting dari narasumber Dinas Pertanahan: “Penataan ruang desa bukan sekadar soal zonasi lahan, melainkan juga tentang masa depan desa. Ini adalah upaya mengelola sumber daya, menjaga lingkungan, dan menciptakan ruang hidup layak bagi generasi mendatang.” Pernyataan ini mengubah perspektif peserta, menjadikan rencana tata ruang sebagai peta harapan yang akan memandu pembangunan desa puluhan tahun ke depan.
Miswanto dari DPMD bertindak sebagai moderator, memastikan semua suara terdengar. Warga menyampaikan berbagai permasalahan, mulai dari kondisi jalan penghubung yang belum memadai, potensi konflik batas lahan, hingga kekhawatiran akan menyusutnya area pertanian. Setiap masukan ditanggapi dengan serius dan dihargai.
Dinas Pertanahan turut menekankan pentingnya sinkronisasi RTRDes dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten untuk mencegah tumpang tindih kebijakan. Aspek legalitas batas wilayah juga menjadi fokus utama, sebagai dasar hukum untuk melindungi desa dari potensi sengketa di kemudian hari.
Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, pendampingan dari DPMD dan dinas teknis memberikan keyakinan besar bahwa desa mampu menyusun RTRDes yang tidak hanya ambisius, tetapi juga relevan dengan kondisi dan kearifan lokal. “Kami ingin desa kami maju, namun tetap mempertahankan kearifan lokal dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Upaya ini merupakan bagian integral dari strategi besar Pemerintah Kabupaten Kukar dalam memperkuat fondasi pembangunan desa. Penyusunan Rencana Tata Ruang Desa (RTRDes) menjadi prasyarat esensial bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dengan adanya tata ruang yang terdefinisi jelas, pembangunan desa diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Desa Liang Ulu telah menunjukkan bahwa pembangunan desa yang efektif tidak selalu berawal dari keputusan tingkat kabupaten. Inisiatif dan inovasi bisa tumbuh dari ruang diskusi di balai desa, dari keberanian warga untuk merancang masa depan mereka sendiri—dimulai dari bawah, dari suara-suara yang selama ini mungkin kurang didengar.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.