Papua Barat Daya [DESA MERDEKA] – Kebijakan pemerintah terkait pertambangan di Raja Ampat menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk pemuda Papua. Meskipun empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat telah dicabut, satu perusahaan plat merah, PT Gag Nikel, masih diizinkan beroperasi. Keputusan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil.
Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Provinsi Papua Barat Daya, Ricky Nelson Rosely, mengungkapkan keprihatinannya. Menurut Ricky, pemerintah terkesan “latah” dalam mengambil kebijakan, hanya merespons setelah terjadi protes dan demo besar-besaran. Ia menyoroti minimnya niat baik pemerintah dalam menangani permasalahan dan pembangunan di tanah Papua secara menyeluruh.
“Operasional PT Gag Nikel berpotensi menyebabkan kerusakan parah, baik di daratan maupun terumbu karang akibat lalu-lalang kapal tongkang pengangkut nikel,” ujar Ricky. Ia menambahkan bahwa penambangan nikel di Raja Ampat mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati dan ekowisata masyarakat setempat. Dampak hilirisasi nikel ini tidak main-main, mengancam kehidupan biota laut dan satwa khas Papua seperti Burung Cenderawasih.
Kewaspadaan Terhadap “Pembangunan Berkedok Keserakahan”
Ricky Nelson Rosely juga mengajak masyarakat untuk waspada terhadap keserakahan yang berkedok pembangunan dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia merujuk pada Undang-Undang yang membatasi luas wilayah penambangan di pulau kecil (maksimal 2000 km²) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU/XXI/2023 yang melarang penambangan di pulau kecil. “Mengapa hal ini tetap dilakukan oleh pemerintah?” tanyanya retoris.
Oleh karena itu, Ricky menegaskan bahwa pemerintah pusat harus bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi di Kabupaten Raja Ampat. Persoalan tambang di Raja Ampat, menurutnya, bukanlah hal baru. Izin tambang telah diberikan sejak lama, namun jika ada prosedur yang tidak sesuai dan melanggar hukum, hal tersebut merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan pemerintah melalui pembiaran.
Kritik Terhadap Wakil Rakyat
Selain mengkritik pemerintah, pemuda Papua juga menyoroti sikap diam para wakil rakyat di tingkat provinsi, kabupaten, hingga DPR RI di Senayan. Ricky mempertanyakan mengapa tidak ada upaya konkret dari para wakil rakyat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Kami heran, ada wakil rakyat yang sudah 2-3 periode namun suaranya tidak terdengar di Senayan terkait isu Raja Ampat,” ujar Ricky. Ia secara khusus menyebut nama Rico Sia, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua Barat dan Papua Barat Daya selama dua periode (2019-2024 dan 2024-2029). Sebagai anggota Komisi VII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup, dan Investasi, Rico Sia dinilai belum melakukan hal signifikan untuk kepentingan Papua Barat Daya.
Ricky mengingatkan bahwa sumpah jabatan wakil rakyat bukanlah formalitas semata, melainkan amanah dari masyarakat Papua Barat Daya yang harus dijaga. Ke depan, ia berharap masyarakat Provinsi Papua Barat Daya dapat lebih cerdas dan selektif dalam memilih wakilnya di Senayan.
Ia juga meminta ketua umum partai politik untuk lebih selektif dalam menempatkan kadernya sebagai wakil rakyat di Tanah Papua, khususnya Papua Barat Daya. “Orang tersebut harus bisa bekerja dengan hati untuk Rakyat Papua Barat Daya, bukan hanya datang mendekati rakyat saat membutuhkan suara, lalu diam saat rakyat berteriak terkait aspirasi daerah,” tutup Ricky Nelson Rosely.
Team Redaksi Untuk Kiriman Rilis Berita
Email : mydesamerdeka@gmail.com
















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.