Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi merilis Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Tahun 2025 dengan rapor hijau pada aspek kesejahteraan. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencatatkan kenaikan ke angka 77,27, dibarengi dengan keberhasilan menekan angka kemiskinan menjadi 5,31 persen dan pengangguran di level 5,62 persen.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumbar, Edzedin Zein, menegaskan bahwa capaian ini adalah bukti efektivitas program pembangunan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Meski demikian, Pemprov Sumbar jujur mengakui adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi di angka 3,37 persen akibat dinamika global yang menjadi evaluasi serius ke depan.
Layanan Dasar: Menembus Batas Geografis
Sektor pendidikan dan kesehatan menunjukkan performa inklusif. Partisipasi pendidikan menengah melonjak hingga 90,32 persen, menjangkau hingga penyandang disabilitas. Di sisi kesehatan, seluruh rumah sakit rujukan provinsi telah terakreditasi 100 persen, memastikan standar pelayanan tetap prima meski dalam situasi darurat bencana.
Namun, Edzedin menggarisbawahi bahwa tantangan nyata di lapangan masih berkutat pada keterbatasan SDM dan akses geografis yang sulit, terutama di wilayah-wilayah yang terdampak bencana besar. Sebagai solusinya, infrastruktur jalan provinsi dipacu hingga mencapai tingkat kemantapan 71,10 persen guna memperlancar konektivitas antarwilayah.
Transparansi Keuangan dan Inovasi Digital
Dari sisi dapur anggaran, Pemprov Sumbar tampil solid dengan realisasi pendapatan mencapai Rp6,20 triliun (98,97%) dan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Efisiensi ini didorong oleh percepatan digitalisasi pelayanan publik yang membuat birokrasi menjadi lebih adaptif dan responsif.
Publikasi data ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 agar masyarakat dapat memantau langsung kinerja pemerintahannya. Bagi warga yang ingin membedah data secara detail, Pemprov Sumbar membuka akses informasi secara transparan melalui kanal resmi pemerintah daerah.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.