Bondowoso, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Pemerintah Kabupaten Bondowoso resmi memutus “tradisi” buruk keterlambatan gaji perangkat desa yang selama ini menjadi momok tahunan. Mulai Januari 2026, Penghasilan Tetap (Siltap) bagi aparatur desa dipastikan cair tepat waktu setiap bulan, mengakhiri sistem rapelan yang kerap menyulitkan ekonomi ribuan keluarga perangkat desa di Bumi Ki Ronggo.
Langkah berani ini diambil untuk menjamin stabilitas pelayanan publik di tingkat akar rumput. Selama ini, keterlambatan gaji tidak hanya membebani dapur perangkat desa, tetapi juga berdampak fatal pada akses kesehatan mereka. Karena iuran BPJS Kesehatan yang bergantung pada Siltap sering menunggak, banyak perangkat desa yang justru tak bisa menggunakan fasilitas kesehatan saat jatuh sakit di awal tahun.
“Mulai tahun 2026 ini, kami pastikan Siltap bisa dicairkan sejak Januari dan dibayarkan rutin setiap bulan. Kami tidak ingin lagi mendengar ada perangkat desa yang kesulitan akses BPJS hanya karena iuran belum terbayar,” tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Djunaedi, Selasa (20/1/2026).
Sistem Baru: Siapa Cepat, Dia Cair
Hal menarik dalam kebijakan ini terletak pada penghapusan sistem “tanggung renteng” atau kolektif. Sebelumnya, desa yang sudah tertib administrasi sering kali harus “tersandera” oleh desa lain yang terlambat menyusun laporan. Kini, Pemkab Bondowoso menerapkan skema mandiri berbasis performa aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Artinya, desa yang lebih dulu mengunggah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ke Siskeudes akan langsung diproses pencairannya tanpa perlu menunggu desa tetangga. Per 15 Januari 2026, tercatat sudah 206 desa yang tuntas menginput data, sementara tiga desa sisanya menyusul pada awal pekan ini.
Komitmen Anggaran di Tengah Efisiensi
Plt Kepala BPKAD Bondowoso, Taufan Restuanto, mengungkapkan bahwa meskipun daerah sedang melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor, pos Siltap tetap menjadi prioritas yang tak tersentuh pemotongan. Pemerintah telah mengunci anggaran sebesar Rp6,8 miliar per bulan untuk gaji, ditambah alokasi iuran BPJS Kesehatan sekitar Rp111 juta per bulan untuk 209 desa.
“Ini bukan sekadar urusan angka, tapi komitmen politik Bupati sejak masa kampanye. Gaji akan dibayarkan sesuai bulan berjalan. Tidak ada lagi alasan pelayanan pemerintahan desa loyo karena hak aparatur ditunda,” jelas Taufan.
Bupati Bondowoso, Abd Hamid Wahid, menambahkan bahwa kebijakan ini adalah pengejawantahan dari visi “Bondowoso Berkah”. Menurutnya, mustahil mengharapkan layanan publik yang prima jika kesejahteraan ujung tombak pemerintahan di desa diabaikan. Dengan cairnya gaji di awal tahun, perangkat desa diharapkan lebih fokus bekerja tanpa terbebani masalah finansial mendasar.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.