Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KOPDES MP · 8 Mar 2025 13:09 WIB ·

Selain Dana Desa, Ini 6 Sumber Pendapatan yang Bisa Dimaksimalkan Kepala Desa


					<em>Pegiat desa, Iwan Soelasno, mendorong kepala desa untuk memaksimalkan enam sumber pendapatan desa selain Dana Desa.</em> Perbesar

Pegiat desa, Iwan Soelasno, mendorong kepala desa untuk memaksimalkan enam sumber pendapatan desa selain Dana Desa.

Jakarta [DESA MERDEKA] – Polemik pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang menuai penolakan dari sejumlah kepala desa (kades) memicu sorotan terhadap sumber pendanaan desa. Pegiat desa yang juga pendiri desapedia.id, Iwan Soelasno, menegaskan bahwa desa memiliki enam sumber pendapatan lain selain Dana Desa yang dapat dimaksimalkan.

“Kades tidak perlu risau. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah mengatur tujuh sumber pendapatan desa,” ujar Iwan dalam rilisnya, Sabtu (8/3/2025).

Iwan menjelaskan, ketujuh sumber pendapatan tersebut meliputi:

  1. Pendapatan Asli Desa (PADes): Hasil usaha, aset, swadaya, partisipasi, dan gotong royong.
  2. Dana Desa: Alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota.
  4. Alokasi Dana Desa  (ADD): Bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.  
  5. Bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota.
  6. Hibah dan sumbangan tidak mengikat dari pihak ketiga.
  7. Pendapatan lain yang sah.

“Selama ini, fokus pemerintah desa hanya tertuju pada Dana Desa. Padahal, masih banyak potensi pendapatan lain yang bisa digali,” imbuh Iwan.

Ia mendorong pemerintah desa untuk inovatif, transparan, dan kolaboratif dalam mengelola sumber-sumber pendapatan tersebut. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota juga diharapkan memberikan pendampingan dan pembinaan agar desa dapat mandiri secara finansial.

“Sudah saatnya desa membuktikan kemandiriannya. Jangan malah berencana demonstrasi menolak Kopdes Merah Putih,” tegas Iwan.

Menurut data Kementerian Keuangan, Dana Desa yang telah dikucurkan sejak 2015 hingga 2024 mencapai Rp609,68 triliun. Dana tersebut telah berkontribusi pada peningkatan jumlah desa mandiri dan penurunan jumlah desa tertinggal.

“Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) harus membuktikan bahwa desa benar-benar mandiri, meski Dana Desa berkurang. Pengawasan terhadap penggunaan ADD dan hasil pajak daerah juga perlu diperketat,” pungkas Iwan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Cara KUB Plasma Menjelutung Perdana Lestari Berbagi Berkah

26 Mei 2026 - 13:12 WIB

Seni Mengolah Keterbatasan Menjadi Modal Utama Koperasi Lodoyong

20 Mei 2026 - 12:19 WIB

Modal Integritas: Senjata Rahasia Koperasi Lodoyong Dobrak Pasar

20 Mei 2026 - 06:31 WIB

Kunci Sukses Koperasi Lodoyong: Pilih Figur Pemimpin yang ‘Ceto’

19 Mei 2026 - 19:22 WIB

Siasat Titip Jual Koperasi Lodoyong: Bisnis Minim Modal Hasil Maksimal

19 Mei 2026 - 09:26 WIB

Strategi Hadapi Perang Dagang Akar Rumput Versi Koperasi Lodoyong

18 Mei 2026 - 13:48 WIB

Trending di KOPDES MP