Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KOPDES MP · 8 Mar 2025 13:09 WIB ·

Selain Dana Desa, Ini 6 Sumber Pendapatan yang Bisa Dimaksimalkan Kepala Desa


					<em>Pegiat desa, Iwan Soelasno, mendorong kepala desa untuk memaksimalkan enam sumber pendapatan desa selain Dana Desa.</em> Perbesar

Pegiat desa, Iwan Soelasno, mendorong kepala desa untuk memaksimalkan enam sumber pendapatan desa selain Dana Desa.

Jakarta [DESA MERDEKA] – Polemik pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang menuai penolakan dari sejumlah kepala desa (kades) memicu sorotan terhadap sumber pendanaan desa. Pegiat desa yang juga pendiri desapedia.id, Iwan Soelasno, menegaskan bahwa desa memiliki enam sumber pendapatan lain selain Dana Desa yang dapat dimaksimalkan.

“Kades tidak perlu risau. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah mengatur tujuh sumber pendapatan desa,” ujar Iwan dalam rilisnya, Sabtu (8/3/2025).

Iwan menjelaskan, ketujuh sumber pendapatan tersebut meliputi:

  1. Pendapatan Asli Desa (PADes): Hasil usaha, aset, swadaya, partisipasi, dan gotong royong.
  2. Dana Desa: Alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota.
  4. Alokasi Dana Desa  (ADD): Bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.  
  5. Bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota.
  6. Hibah dan sumbangan tidak mengikat dari pihak ketiga.
  7. Pendapatan lain yang sah.

“Selama ini, fokus pemerintah desa hanya tertuju pada Dana Desa. Padahal, masih banyak potensi pendapatan lain yang bisa digali,” imbuh Iwan.

Ia mendorong pemerintah desa untuk inovatif, transparan, dan kolaboratif dalam mengelola sumber-sumber pendapatan tersebut. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota juga diharapkan memberikan pendampingan dan pembinaan agar desa dapat mandiri secara finansial.

“Sudah saatnya desa membuktikan kemandiriannya. Jangan malah berencana demonstrasi menolak Kopdes Merah Putih,” tegas Iwan.

Menurut data Kementerian Keuangan, Dana Desa yang telah dikucurkan sejak 2015 hingga 2024 mencapai Rp609,68 triliun. Dana tersebut telah berkontribusi pada peningkatan jumlah desa mandiri dan penurunan jumlah desa tertinggal.

“Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) harus membuktikan bahwa desa benar-benar mandiri, meski Dana Desa berkurang. Pengawasan terhadap penggunaan ADD dan hasil pajak daerah juga perlu diperketat,” pungkas Iwan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Satu Meja di DPRD: Makam Desa Penungkiren Batal Jadi Koperasi

8 Mei 2026 - 02:28 WIB

Dana Desa Malaka Tersandera Proyek Koperasi Merah Putih

27 Maret 2026 - 13:19 WIB

Antitesis Ritel Modern: Kopdes Pastikan Keuntungan Balik ke Warga

24 Maret 2026 - 08:02 WIB

Gerai Merah Putih: Strategi Belu Perkuat Ekonomi di Beranda RDTL

11 Maret 2026 - 12:07 WIB

Koperasi Desa Jadi ‘Pangkalan’ Elpiji: Syarat KTP Kini Wajib!

13 Februari 2026 - 09:51 WIB

Koperasi Merah Putih Margorejo: Dari Dana Desa Untuk Rakyat

12 Februari 2026 - 00:09 WIB

Trending di KOPDES MP