Malaka, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] – Tata kelola dana desa di Kabupaten Malaka sedang berada di bawah mikroskop penegakan hukum. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka kini tengah memproses rekomendasi pemberhentian sementara terhadap tiga kepala desa (Kades) di Kecamatan Rinhat. Langkah drastis ini diambil setelah temuan audit Inspektorat dari tahun 2023 hingga 2025 menunjukkan adanya dana kegiatan fisik yang menguap dan belum dikembalikan ke kas desa.
Persoalan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan soal integritas. Plt. Harian Kepala Dinas PMD Malaka, Remigius Bria Seran, menegaskan bahwa selain faktor kerugian finansial, minimnya itikad baik menjadi pemicu utama sanksi ini.
“Memang pantas ketiga kades tersebut diberhentikan sementara untuk mengembalikan temuan inspektorat. Masalahnya, mereka tidak punya itikad baik saat dipanggil untuk klarifikasi,” ujar Remigius, Rabu (25/2/2026).
Jerat Temuan di Desa Boen dan Nanebot
Kasus di Desa Boen memberikan gambaran betapa rumitnya manajemen keuangan desa yang melibatkan pihak ketiga. Meski Kades Boen, Viktor Ato, mengaku telah melunasi temuan pribadinya senilai Rp44,8 juta, beban tanggung jawab administratif tetap membayangi karena macetnya pengembalian dari elemen lain di desanya.
Berdasarkan LHP Inspektorat, daftar “hutang” di Desa Boen meliputi:
- Yohanes Tafuli (Bendahara): Rp49.040.000 (Belum lunas).
- Viktus Naikoan (Penyedia): Rp49.669.520 (Belum setor).
- Frederikus Manek Laku (Penyedia): Rp24.345.900 (Belum lunas).
Kondisi ini menciptakan dilema tanggung jawab. Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan, Kades dianggap gagal memastikan rekanan atau bawahannya patuh pada rekomendasi audit, sehingga sanksi administratif tetap menyasar jabatan pucuk pimpinan desa.
Ujian Regulasi dan Kepercayaan Publik
Mekanisme pemberhentian sementara ini berpijak kuat pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. Bupati memiliki wewenang mencopot sementara Kades yang dinilai melanggar larangan atau lalai dalam kewajiban administratif.
Langkah Dinas PMD ini menjadi pengingat keras bagi seluruh perangkat desa di Malaka bahwa dana desa bukan “uang kaget” yang bisa dikelola tanpa pertanggungjawaban jelas. Publik kini menunggu apakah pencopotan sementara ini mampu memaksa para penyedia jasa dan perangkat desa untuk segera memulangkan uang rakyat ke kas desa, atau justru menjadi babak baru dalam sengketa hukum di tingkat daerah.

Desa Membangun Negeri


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.