BLT 5 Bulan Belum Cair, Puluhan Warga Karangmekar Sukabumi Geruduk Kantor Desa Tuntut Keadilan
Sukabumi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Puluhan warga Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, mendatangi kantor desa pada Senin (1/12/2025). Sekitar 60 warga memenuhi Bale Desa Karangmekar untuk menagih jawaban konkret terkait sejumlah program yang dinilai mangkrak dan pelayanan publik yang terganggu. Dalam pertemuan yang sempat memanas namun tetap kondusif itu, warga menyampaikan enam tuntutan resmi kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tuntutan utama yang disoroti warga adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah tertunda selama lima bulan hingga Desember. Selain itu, warga juga mempertanyakan insentif kader Posyandu yang belum dibayarkan secara penuh dan proyek pembangunan jalan Banprov di Kampung Pasir Jati yang tak kunjung dimulai.
Tuntut Kepala Desa Hadir dan Realisasi Program
Warga juga secara terang-terangan menyoroti kinerja Kepala Desa yang dinilai jarang berada di kantor. Ketidakhadiran ini dituding menjadi penyebab utama tersendatnya pelayanan publik dan tidak optimalnya pelaksanaan berbagai program pembangunan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, serta para ketua RT dan RW, untuk memastikan aspirasi warga tersampaikan secara resmi dan tertib.
Berikut adalah enam poin tuntutan resmi yang diserahkan warga dan ditandatangani oleh Ketua BPD:
- Realisasi BLT: BLT selama lima bulan (hingga Desember) harus segera dicairkan.
- Proyek Jalan: Pekerjaan jalan yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) di Kampung Pasir Jati harus segera dilaksanakan.
- Insentif: Pembayaran penuh insentif kader Posyandu yang belum diterima.
- Temuan TGR: Pemerintah desa diminta memberikan penjelasan resmi terkait temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pada program ketahanan pangan.
- Kehadiran Kades: Kepala Desa diminta untuk memastikan kehadiran setiap hari di kantor demi kelancaran pelayanan.
- Tenggat Waktu: Seluruh tuntutan harus direalisasikan paling lambat Jumat, 5 Desember 2025.
BPD Akui Keluhan dan Ancaman Aksi Lanjutan
Ketua BPD Desa Karangmekar, Mad Isak, mengakui bahwa keluhan warga, khususnya terkait kehadiran kepala desa dan pelayanan, sudah lama menjadi masalah. Pihak BPD bertindak sebagai fasilitator untuk menjembatani aspirasi warga agar disampaikan secara resmi kepada pemerintah desa.
“Warga menuntut kejelasan, khususnya masalah pelayanan dan kehadiran Kepala Desa. Kami dari BPD hanya memfasilitasi agar semua aspirasi warga tersampaikan secara resmi,” tegas Mad Isak.
Warga mendesak agar pemerintah desa memberikan jawaban dan langkah tindak lanjut yang konkret sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Jika batas waktu 5 Desember 2025 terlewati tanpa realisasi, warga memastikan akan menggelar aksi lanjutan dengan pengerahan massa yang lebih besar. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pemerintah desa Karangmekar belum memberikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut atas surat tuntutan dan ancaman aksi tersebut.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.