Halmahera Selatan, Maluku [DESA MERDEKA] – Praktik penambangan emas ilegal di Kecamatan Obi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Investigasi eksklusif yang dilakukan menemukan praktik berbahaya yang tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga. Sejumlah zat kimia mematikan, seperti natrium sianida (NaCN), bahan peledak akustik, karbon, dan air keras, ditemukan tersimpan secara ilegal di sebuah gudang tak berizin. Zat-zat ini diduga kuat digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Seorang pria bernama Nikolas disebut-sebut sebagai otak di balik distribusi zat-zat berbahaya ini. Ia beroperasi tanpa izin resmi penyimpanan bahan kimia, termasuk Tanda Daftar Rumah Penyimpanan (TDR) yang seharusnya wajib dimiliki. Ironisnya, izin TDR baru dikantongi pada Mei 2025, padahal peredaran zat kimia berbahaya ini diyakini sudah berlangsung jauh sebelumnya. Selama tiga tahun terakhir, Niko bebas beroperasi dan mengedarkan bahan-bahan kimia berbahaya tersebut ke para penambang ilegal.

Warga Desa Anggai mengungkapkan kekhawatiran mereka yang semakin besar. “Kami takut bahan kimia itu bocor ke air tanah dan membahayakan anak-anak kami,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Informasi di lapangan menunjukkan bahwa lebih dari 200 jenis zat kimia berbahaya disimpan di gudang yang tidak memenuhi standar keamanan, apalagi legalitas. Sebagian warga juga mengatakan bahwa Nikolas sempat ditangkap oleh aparat Polres Halmahera Selatan di Pelabuhan Babang atas kasus serupa, namun proses hukumnya masih belum jelas.
Penggunaan bahan-bahan berbahaya seperti sianida dan merkuri dalam pengolahan emas ilegal telah menimbulkan dampak lingkungan yang parah. Warga melaporkan adanya perubahan warna air sungai, lubang-lubang bekas tambang yang dibiarkan begitu saja, serta ketakutan akan dampak jangka panjang yang belum terdeteksi. Sianida, khususnya, merupakan racun yang sangat berbahaya. Jika zat ini meresap ke dalam tanah dan mencemari air tanah, dampaknya akan sangat fatal bagi kesehatan manusia dan ekosistem di sekitarnya.
Melihat ancaman yang semakin nyata, desakan publik pun meningkat. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. Mereka juga menuntut Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Halmahera Selatan untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengawasan peredaran bahan kimia berbahaya. “Perindag harus transparan. Kami butuh jaminan keamanan dan informasi yang jelas,” tegas seorang tokoh masyarakat. Warga Obi kini menantikan langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum, mulai dari penertiban tambang ilegal, pengawasan ketat distribusi bahan kimia, hingga perlindungan lingkungan yang selama ini terabaikan.
Kontributor Foto(s): Alimudin Abd. Fatah.
Disclaimer Berita:
Draft naskah ini adalah hasil investigasi lapangan dari sumber tepercaya. Nama dan informasi yang disebutkan di dalamnya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Namun, perlu dicatat bahwa proses hukum dan penyelidikan oleh pihak berwajib masih berlangsung. Kami akan terus memantau dan memperbarui informasi terkait kasus ini. Segala bentuk opini, komentar, atau pernyataan dari narasumber disajikan sebagaimana adanya dan tidak merepresentasikan pandangan redaksi secara keseluruhan.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.