Jakarta [DESA MERDEKA] – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menyoroti evolusi modus premanisme di Tanah Air. Jika dulu aksi premanisme kerap berujung pada praktik pungutan liar (pungli), kini mereka cenderung “meminta proyek” tanpa memiliki kompetensi yang memadai. Fenomena ini terungkap dalam laporan yang diterima Polri dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai intervensi koperasi desa dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di sebuah objek vital nasional.
“Aksinya itu berubah, minta proyek seperti kami pernah diundang oleh Kementerian Perindustrian terkait ada suatu koperasi desa minta ikut mengelola limbah B3 di suatu objek vital nasional,” ujar Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Suhendri, kepada awak media di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan, Selasa (27/5) kemarin.
Brigjen Suhendri tidak merinci lokasi persis dari objek vital yang dimaksud. Namun, ia menegaskan bahwa secara aturan, koperasi desa tidak diperbolehkan untuk turut serta dalam pengelolaan limbah B3 yang notabene memerlukan penanganan khusus dan kompetensi tinggi. Kasus ini, menurut Suhendri, telah dilaporkan secara resmi oleh pihak Kemenperin kepada kepolisian.
“Mereka (koperasi desa) memaksakan untuk tetap dapat proyek itu sehingga dari pihak perusahaan melapor ke kita,” tambahnya.
Informasi ini menjadi penting dalam upaya Polri mencegah praktik premanisme gaya baru yang dapat mengganggu iklim investasi dan operasional industri, khususnya pada objek vital nasional. Sebelumnya, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri telah mengambil langkah proaktif dengan mengeluarkan sertifikat sistem manajemen pengamanan (SMP) untuk objek vital nasional. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat aspek keamanan perusahaan dan mencegah berbagai bentuk gangguan, termasuk premanisme.
Sejauh ini, dari total 1.997 objek vital nasional, baru sekitar 80 di antaranya yang sudah terverifikasi dan menjalin kerja sama dengan Polri dalam implementasi sistem manajemen pengamanan. Sebagai penegak hukum, Polri memiliki kewajiban untuk melakukan audit atas sistem pengamanan objek vital nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004. Selain itu, Polri juga bertanggung jawab penuh atas pengamanan objek vital nasional demi menjaga stabilitas dan kelancaran operasionalnya. Modus premanisme gaya baru ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum untuk terus beradaptasi dan memastikan keamanan perusahaan tetap terjaga.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.