Menu

Mode Gelap
Desa Pengkok Sragen: Magnet Kurban Terbanyak di Hari Raya Iduladha 2025 Idul Adha 2025: Glagahagung Pecahkan Rekor Kurban! Idul Adha 2025: Sapi Kurban Presiden Prabowo Hadir di Tegal Sapi Kurban Presiden Seberat 1,1 Ton Gegerkan Purworejo! Morotai: Puluhan Kades Tersandung Kode Etik, Diduga Gelapkan Dana Desa

RAGAM · 12 Mei 2025 17:20 WIB ·

Polemik Dugaan Pemerasan Dana Desa: LSM KANe Tantang Oknum Wartawan SA Buktikan Tuduhannya


					Polemik Dugaan Pemerasan Dana Desa: LSM KANe Tantang Oknum Wartawan SA Buktikan Tuduhannya Perbesar

Labuha, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara, Risal Sangaji, dengan tegas membantah pernyataan seorang oknum wartawan bernama Sugandi Ali terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa (Kades) senilai ratusan juta rupiah. Bantahan ini disampaikan menyusul pemberitaan yang disebut Risal hanya berdasarkan keterangan sepihak dari oknum kepala desa yang merasa resah atas laporan masyarakat kepada LSM KANE terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.

Menurut Risal Sangaji, seharusnya oknum wartawan yang bersangkutan tidak hanya menerima informasi dari satu pihak, yakni oknum kepala desa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa keresahan para kepala desa ini diduga kuat dipicu oleh pengaduan masyarakat kepada LSM KANE mengenai potensi penyelewengan anggaran dana desa. Lebih lanjut, Risal bahkan menuding balik dengan menyatakan bahwa justru oknum kepala desa yang menawarkan sejumlah uang tanpa diminta, dan uang tersebut hingga saat ini belum diterima oleh pihak LSM KANE Maluku Utara.

Menanggapi keluhan sejumlah kepala desa di Halmahera Selatan (Halsel) yang disampaikan melalui wartawan “sidik kasus” SA, Risal Sangaji menduga adanya unsur ketakutan dari para kepala desa agar LSM KANE tidak lagi menyuarakan dugaan penyelewengan dana desa ke publik. Ia bahkan menilai bahwa keresahan yang disampaikan melalui oknum wartawan tersebut mengindikasikan adanya potensi konspirasi di antara para kepala desa.

Risal Sangaji dengan keras membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan pemerasan uang sebesar 5 hingga 10 juta rupiah. Ia menegaskan bahwa LSM KANE hingga saat ini tidak menerima uang sepeser pun dari para kepala desa terkait isu ini. Lebih lanjut, Risal menjelaskan bahwa ada pihak yang menyampaikan informasi keliru seolah-olah dirinya meminta uang dengan alasan adanya temuan penyalahgunaan dana desa. Menurutnya, persoalan temuan dugaan penyalahgunaan dana desa merupakan ranah dan kewenangan Inspektorat daerah.

Bahkan, Risal Sangaji mengungkapkan bahwa sejumlah oknum kepala desa justru termasuk dalam temuan indikasi penyalahgunaan dana desa yang mencapai sekitar 400 juta rupiah, yang melibatkan 178 desa.

Menyikapi situasi ini, Ketua LSM KANE Maluku Utara mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Inspektorat, untuk segera melakukan audit khusus terhadap oknum kepala desa yang diduga bersekongkol dengan oknum wartawan yang disinyalir melakukan praktik “menggorogoti” dana desa secara bersama-sama.

Hasil investigasi LSM KANE menemukan adanya indikasi beberapa oknum kepala desa melakukan kontrak dengan oknum wartawan SA dengan menggunakan anggaran dana desa. Risal Sangaji menegaskan bahwa tidak ada regulasi perundang-undangan yang mewajibkan kepala desa untuk melakukan kontrak media dengan menggunakan dana desa, dengan anggaran yang diduga mencapai 10 hingga 15 juta rupiah per tahun. Oleh karena itu, ia kembali mendesak Inspektorat untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, mengingat adanya dugaan banyak oknum wartawan yang melakukan ancaman kepada para kepala desa demi mendapatkan kontrak tersebut.

Risal Sangaji menyoroti bahwa oknum wartawan “sidik kasus” Sugandi Ali diduga kuat telah melanggar kode etik jurnalistik. Kode etik merupakan landasan fundamental bagi setiap jurnalis dalam menjalankan profesinya.

“Kode etik ini mengatur berbagai aspek, mulai dari kewajiban untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang, menghormati narasumber, hingga menghindari praktik-praktik yang merugikan seperti pemerasan atau penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” Terang Risal, “Pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik dapat merusak kepercayaan publik terhadap pers dan mencederai integritas profesi jurnalis.”

Lebih lanjut, Risal Sangaji menilai bahwa oknum wartawan Sugandi Ali cenderung menyampaikan opini yang tidak berdasar dan memanfaatkan lembaga pers untuk kepentingan pribadinya semata.

Risal Sangaji menyatakan bahwa dalam waktu dekat, LSM KANE akan menyerahkan seluruh bukti terkait dugaan kerja sama antara oknum kepala desa dan oknum wartawan dalam penyelewengan dana desa kepada pihak berwenang.

Disclaimer: Berita ini menyajikan informasi dari pihak LSM KANE terkait bantahan atas dugaan pemerasan dan dugaan penyalahgunaan dana desa. Proses hukum dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang diperlukan untuk menentukan kebenaran informasi ini.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 115 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

musdes

17 Juni 2025 - 17:41 WIB

Semarak Desa Bengkel: Bangkitkan UMKM dan Budaya Buleleng

17 Juni 2025 - 16:27 WIB

TNI dan Keluarga Besar Bersatu, Tangkal Hoaks dan Disintegrasi Lewat Nilai Pancasila

17 Juni 2025 - 14:26 WIB

Lelang Cabai Dusun Baran Gunung: Petani Sejahtera, Harga Panen Stabil

16 Juni 2025 - 17:19 WIB

Pelayanan Publik Lumpuh, LSM KANe Malut: Pj. Kades Foya Tobaru Khianati Amanah

16 Juni 2025 - 17:00 WIB

Ngopi Kamtibmas: Polisi dan Warga Jaga Keamanan Pebayuran

15 Juni 2025 - 07:36 WIB

Trending di RAGAM